Minggu, 23 Maret 2025

Pola Promosi Karir Aparatur Sipil Negara

Sejarah Pegawai Negeri Sipil jauh lebih tua dari umur negara Republik Indonesia. Dimulai pada masa penjajahan Belanda, pendirian Hoofden School (sekolah para pemimpin) antara tahun 1865 hingga 1878 sebagai awal mula pendidikan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yag dahulu disebut ambtenaar. Pada tahun 1900, Pemerintah Kolonial Belanda mengubah Hoofden School menjadi Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumi Putera yang bertujuan untuk mendidik sumber daya manusia untuk menjalankan pekerjaan birokrasi. Pada tahun 1927, OSVIA berubah menjadi Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren (MOSVIA) yang menerima lulusan MULO (Meer Uitgebreid Lager) yang berarti Pedidikan Dasar yang lebih luas, pendidikan setingkat SMP. Setelah lulus mereka ditempatkan di pemerintahan. Sekitar tahun 1900, Pegawai Negeri Sipil pribumi sudah mencapai jumlah sekitar 1.500 orang. Pada tahun 1932, jumlahnya meningkat menjadi 103.000 orang. 

         Setelah Indonesia merdeka, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Mr. Kasman Singodimedjo menyatakan bahwa Presiden Soekarno memutuskan pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia. Pemerintah menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan Pegawai Negeri Sipil.

 Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Menurut aturan ini, Pegawai Republik Indonesia adalah Aparatur Pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, Pegawai Perusahaan Umum (Perum), Pegawai Perusahaan Jawatan (Perdjan), Pegawai Daerah, Pegawai Bank Milik Negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa. 

 Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, Pegawai Negeri terdiri atas PNS dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

           Pada era Reformasi, diterbitkan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang  Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, Pegawai Negeri terdiri atas PNS, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lima belas tahun kemudian, diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ini, Pegawai Negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah menetapkan UU UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

        Pegawai Negeri Sipil di Indonesia memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di pemerintah daerah, pola karir PNS sangat dipengaruhi oleh regulasi yang berlaku serta kebutuhan organisasi. Kita akan membahas pola karir PNS yang mencakup pengembangan kompetensi, promosi jabatan, hingga tantangan yang dihadapi.

Tahapan Karir PNS

Karir PNS dimulai dari tahapan paling awal, yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Setelah lulus dari serangkaian tes, seseorang resmi menjadi CPNS dan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Selama masa percobaan ini, CPNS dinilai kinerjanya sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Setelah menjadi PNS penuh, karir seorang PNS umumnya akan mengikuti jalur-jalur tertentu berdasarkan golongan dan jabatan. PNS di pemerintahan terbagi menjadi beberapa golongan yang menggambarkan jenjang karir mereka. Setiap golongan memiliki tingkat (I hingga IV) yang menentukan gaji, tunjangan, dan peluang untuk promosi.

 Jalur Karir Struktural dan Fungsional

Karir PNS di pemerintahan terbagi menjadi dua jalur besar: struktural dan fungsional.

1.   Jalur Struktural: Ini adalah jalur karir untuk mereka yang memegang posisi kepemimpinan atau manajerial. Jabatan struktural umumnya meliputi kepala dinas, kepala bidang, kepala bagian atau kepala seksi. Promosi ke jabatan struktural biasanya didasarkan pada pengalaman kerja, hasil penilaian kinerja, dan pelatihan kepemimpinan yang telah diikuti.

2.   Jalur Fungsional: Jalur ini lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya, jabatan fungsional di pemerintahan bisa mencakup posisi seperti guru, dokter, perencana, auditor, dan sebagainya. Dalam jalur ini, PNS tidak selalu terlibat dalam tugas-tugas manajerial, tetapi lebih berfokus pada pengembangan keahlian profesional.

Pengembangan Kompetensi dan Diklat

Peningkatan kompetensi menjadi hal penting dalam pola karir PNS. Pemerintah menyelenggarakan berbagai Diklat (Pendidikan dan Pelatihan), baik yang bersifat teknis, manajerial, maupun kepemimpinan. Selain Diklat, PNS juga diwajibkan mengikuti program pengembangan kompetensi lainnya seperti seminar, lokakarya, dan pelatihan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

 Promosi dan Rotasi

Promosi dalam karir PNS di pemerintahan didasarkan pada kinerja, masa kerja, dan kompetensi. Selain promosi, rotasi jabatan juga sering dilakukan untuk memberikan pengalaman yang lebih luas bagi PNS dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rotasi ini bisa terjadi antar-bidang di dalam satu instansi, atau bahkan lintas instansi di lingkungan pemerintahan. Promosi ke jabatan yang lebih tinggi tidak hanya tergantung pada prestasi kerja, tetapi juga pada tersedianya jabatan yang kosong. Karena itu, persaingan untuk menduduki jabatan struktural bisa sangat ketat, terutama untuk jabatan eselon II atau I.

 Tantangan dalam Pola Karir PNS

Beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh PNS di pemerintahan terkait pola karir antara lain:

1.   Birokrasi yang panjang: Proses promosi jabatan dan kenaikan pangkat sering kali memakan waktu yang cukup lama karena banyaknya tahapan administratif.

2.   Rotasi yang terlalu sering: Meskipun rotasi dapat meningkatkan pengalaman, terkadang terlalu seringnya perpindahan posisi membuat PNS kesulitan untuk benar-benar mendalami suatu bidang atau mengimplementasikan program kerja secara optimal.

3.   Kesenjangan kompetensi: Tidak semua PNS memiliki akses yang sama terhadap pelatihan dan pengembangan kompetensi. Hal ini dapat menghambat peluang promosi bagi PNS yang bekerja di daerah terpencil.

4.   Transparansi dalam promosi: Isu terkait transparansi dan objektivitas dalam proses promosi kadang menjadi masalah, terutama jika ada pengaruh faktor eksternal, seperti hubungan politik atau patronase.

Reformasi Birokrasi dan Pola Karir ke Depan

Dalam rangka meningkatkan kinerja PNS, pemerintah terus mendorong adanya reformasi birokrasi, termasuk di pemerintah daerah. Salah satu fokus utama reformasi ini adalah penerapan Sistem Merit, yaitu sistem yang menjamin bahwa setiap promosi dan rotasi dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan karena hubungan personal atau faktor non-profesional lainnya. Pemerintah juga terus meningkatkan kualitas Diklat dan pelatihan bagi PNS, serta mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan manajemen SDM, termasuk melalui aplikasi e-government yang memudahkan pengelolaan karir PNS.

             Pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 71 diatur tentang Pola Karir PNS. Ayat (1) menjelaskan untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karir PNS yang teritegrasi secara nasional. Ayat (2) menjelaskan setiap instansi pemerintah menyusun Pola Karir PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Pola Karir Nasional. Ketentuan ini diperbaharui pada UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 46-48 yang mengatur tentang pengembangan talenta dan karir PNS.

             Secara lebih teknis Pola Karir PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karir PNS. Pola Karir PNS harus menggambarkan kepastian arah alur karir, mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja, memberi kesempatan yang sama untuk meniti karir yang lebih tinggi. Pola Karir dapat berbentuk karir horizontal, karir vertikal ataupun karir diagonal.      

             Pola Karir PNS bisa juga berbetuk Pola Karir Nasional dan Pola Karir Instansi. Pola Karir Nasional bersifat antar Kementerian/Lembaga atau dengan Pemerintah Daerah. Pola Karir Nasional akan menjadi solusi terhadap banyaknya Jabatan Pimpinan Tinggi atau Jabatan Fungsional Ahli Utama atau Ahli Madya untuk menempuh karir yang lebih tinggi baik antar Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah ataupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

             Rencana Pengembangan Karir Tingkat Nasional disusun oleh Badan Kepegawaian Negara. Rencana Pengembangan Karir Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. Pada Pasal 53 disebutkan pada Ayat (1) setiap tahun instansi Pemerintah melakukan pelaporan pembinaan Pola Karir kepada Menteri PanRB dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan ini dipergunakan sebagai pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi penerapan manajemen karir di instansi Pemerintah.

       Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyusun dan menetapkan Pola Karir di lingkungan instansi masing-masing paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karir PNS diundangkan atau paling lambat 2 tahun sejak tanggal 10 Mei 2021.

            Namun pada kenyataannya, Pola Karir belum tercermin pada saat pelaksanaan mutasi jabatan di instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah. Masih sering ditemukan dengan mudahnya seorang PNS mendadak menempati sebuah jabatan dan mendadak juga kehilangan jabatan tanpa ada alasan yang jelas. Banyak juga mantan eselon tinggi tidak tahu mau kemana melanjutkan karirnya sehingga luntang lantung tak terurus di instansi pemerintah tempatnya bekerja. Belum lagi isu tak sedap tentang jual beli jabatan membuat konsep Pola Karir ternyata hanya teori belaka tanpa ada pengawasan yang jelas terhadap penerapannya.

          Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intens antara KepenPanRB, BKN, LAN dan KASN tentang sudah sejauh mana penerapan Pola Karir dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bila diperlukan dilakukan pengawasan menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan Audit Kinerja terhadap penerapan Pola Karir PNS agar di samping untuk mencapai pelayanan masyarakat yang maksimal juga dalam rangka pencegahan korupsi jual beli jabatan yang sering terjadi pada waktu mutasi jabatan instansi pemerintah.

 Salam reformasi

 Rahmad Daulay, ST

 23 Maret 2025.

 *   *   *                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar