Pendidikan memegang peranan penting dan merupakan kunci utama untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat. Meskipun pendidikan merupakan hak dasar yang diamanahkan Undang Undang Dasar 1945 namun masih banyak hambatan untuk bisa mengakses pendidikan terutama bagi rakyat yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan mengadopsi konsep BPJS Kesehatan yang telah berjalan kita bisa membuka diskursus dan wacana untuk mempelopori BPJS Pendidikan sebagai solusi inovatif guna menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Pendidikan sebagai sebuah gagasan dalam upaya menciptakan sistem jaminan sosial di bidang pendidikan. Konsep ini terinspirasi dari keberhasilan BPJS Kesehatan dengan pola masyarakat membayar iuran secara berkala dengan besaran tertentu setiap bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan. BPJS Pendidikan memandang bahwa setiap warga negara pada kelompok umur 6-30 tahun memiliki akses pendidikan yang merata tanpa terkendala oleh biaya. BPJS Pendidikan bertujuan untuk memberi kepastian untuk semua golongan masyarakat terutama yang berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu akan tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Pola kerja BPJS Pendidikan menjamin kelanggengan pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi tanpa mengenal situasi ekonomi yang lapang maupun yang sulit.
1. Akses
Pendidikan : daerah pedesaan
dan daerah terpencil memiliki akses pendidikan yang sangat terbatas. Banyak pelajar
harus berhenti sekolah karena ketidakmampuan ekonomi untuk membayar biaya
pendidikan.
2. Biaya
Pendidikan : Pemerintah
telah memberikan berbagai bentuk bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar, dana
Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), dana alokasi khusus bidang pendidikan,
sertifikasi guru pada semua jenjang pendidikan namun biaya pendidikan masih
menjadi beban bagi banyak keluarga.
3. Investasi
Jangka Panjang :
Pendidikan masih belum dipandang sebagai investasi jangka panjang. Melalui
pendidikan kita dapat menciptakan generasi yang berdaya saing tinggi, mampu
berinovasi, dan turut serta dalam pembangunan ekonomi serta sosial Indonesia. Namun
kenyataannya pendidikan masih dipandang sebagai beban biaya ekonomi belum
sebagai investasi.
4. Putus
Sekolah : Banyak yang terpaksa putus sekolah
karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung.
1. Pendanaan
yang Memadai : dana
yang terkumpul harus cukup untuk mendukung kebutuhan pendidikan seluruh rakyat.
Pendanaan dari BPJS Pendidikan harus bersinergi dengan pendanaan dari 20 %
APBN/APBD.
2. Koordinasi
Pemerintah dengan Lembaga Pendidikan : Diperlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan. Semua sekolah dan perguruan tinggi harus
terlibat dalam mekanisme untuk memastikan setiap peserta mendapatkan hak atas
pendidikan di semua tingkatan.
3. Akuntabilitas
Manajemen : Tata
kelola dana BPJS Pendidikan memerlukan transparansi dan akuntabel untuk
mencegah penyimpangan atau korupsi. Pemilihan manajemen yang memiliki
integritas tinggi disertai pengawasan yang ketat harus diterapkan untuk
memastikan bahwa anggaran dipergunakan sesuai dengan tujuan dan visi misi.
4. Partisipasi
Masyarakat :
Keberhasilan BPJS Pendidikan bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat.
Diperlukan regulasi yang menjamin bahwa seluruh rakyat secara otomatis
merupakan peserta BPJS Pendidikan dan diperlukan sosialisasi terus menerus agar
masyarakat memahami manfaat dan mau berpartisipasi aktif.
*
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar