Ketenagakerjaan identik dengan profesi. Secara umum profesi terbagi dalam 3 golongan besar yaitu : pegawai pemerintah (TNI, Polri, PNS, PPPK, BUMN, Perangkat Desa), pegawai swasta dan wiraswasta. Pegawai pemerintah daya tampungnya sangat terbatas, pegawai swasta daya tampungnya lebih luas dari pegawai pemerintah namun juga memiliki keterbatasan tergantung kemampuan perusahaan swasta dan iklim investasi. Sedangkan wiraswasta daya tampungnya tidak terbatas.
Minat pencari kerja kondisinya terbalik
dengan daya tampung tiap jenis profesi. Minat menjadi pegawai baik pegawai pemerintah
dan pegawai swasta jauh melebihi minat menjadi wirasawasta. Pembelajaran di
sekolah dan perguruan tinggi berperan mesar dalam menanamkan minat tersebut. Kondisi
yang berbanding terbalik antara minat dan ketersediaan daya tampung menjadi
salah satu faktor utama tingginya angka pengangguran.
Bila kita memakai angka statistik maka
kondisi ketenagakerjaan Indonesia cukup baik dan memberikan dampak yang
positif. Terdapat 212,59 juta orang yang mencapai usia kerja, di mana 147,71
juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja. Dari seluruh angkatan kerja
terdapat yang memiliki pekerjaan sebanyak 139,85 juta orang dan pengangguran
sebanyak 7,86 juta orang.
Pengangguran terbuka meliputi
penduduk yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, sudah diterima bekerja
namun belum mulai bekerja dan seseorang yang sedang mempersiapkan usaha baru
namun belum memulai usahanya.
Dari segi pendidikan, yang pernah
menjalani pendidikan tinggi hanya 10,15 %, tamatan SMA sederajat 30,22 %, SMP
sederajat 22,74 %, SD sederajat 24,62 % dan yang tak pernah sekolah 12,26 %. Tamatan
SMP ke bawah total 59,62 % lebih banyak dari tamatan SMA ke atas yang bertotal
40,37 %. Kondisi ini sangat mempengaruhi kemampuan setiap orang dalam
menghadapi persaingan dalam mencari pekerjaan.
Perkembangan teknologi informasi
sedemikian cepat dan sangat mempengaruhi perilaku masyarakat terutama kalangan
generasi muda. Sebagian di antaranya mulai menggeluti bisnis online mulai dari
jual beli barang sampai jual beli konten. Saat ini berkembang tawaran untuk
memiliki toko online dan menjual barang secara online. Tanpa mengenal siapa
yang memproduksi barang, siapa yang memfasilitasi aplikasi jual beli dan siapa
yang membeli barang. Toko online saat ini menjadi pilihan alternatif dalam jual
beli barang lewat internet. Toko online lebih dikenal dengan nama e-commerce.
Beberapa di antaranya sudah terkenal seperti shopee, lazada, tokopedia,
bukalapak dan lain sebagainya. Saat ini toko online sudah sedemikian banyak
dengan variasi barang yang juga sedemikian banyak. Bahkan sebagian di antaranya
merupakan barang-barang produksi luar negeri dengan harga yang bervariasi dan
sangat terjangkau. Toko online berevolusi sedemikian rupa ke seluruh dunia
sejalan dengan pertumbuhan pemakaian internet yang menyebar ke seluruh dunia. Bagi
para sarjana IT membuat toko online sangatlah mudah dan murah, tampilan yang
sangat menarik dan mudah dalam pemakaian membuat toko online sangat mudah disebarluaskan
kepada semua kalangan masyarakat.
Masyarakat pengguna internet di
Indonesia mencapai 221 juta jiwa. Dengan angka ini merupakan salah satu pasar
potensial bagi toko online di seluruh dunia. Ini merupakan potensi bisnis yang semakin
terbuka lebar dikarenakan sifat efisien di mana banyak masyarakat yang tidak
mau repot-repot menghabiskan tenaga dan waktu untuk jual beli barang secara
konvensional.
Dropshipper merupakan salah satu metode
jual beli barang yang sangat diminati dikarenakan tidak perlu modal sama
sekali, hanya mengiklankan dan memasarkan barang dan bila terjadi transaksi
jual beli maka yang bersangkutan tinggal menunggu komisi penjualan. Tidak perlu
menstok barang, bahkan tidak perlu repot pada pengemasan dan pengiriman barang.
Semua dikerjakan produsen. Kelemahannya konsumen tidak bisa benar-benar menilai
kualitas barang.
Reseller hampir sama dengan dropship,
bedanya ada terjadi penyimpanan stok barang. Dalam hal ini konsumen bisa
mengenal kualitas barang yang akan dibeli. Reseller juga sangat diminati para
generasi muda, penjual cukup memiliki contoh-contoh barang dan dengan modal
yang dipersyaratkan dan sudah bisa menjual ke seluruh pasar online. Kelemahannya
reseller bila barang tidak terjual akan tersimpan dan mengendap di penyimpanan
atau gudang.
Saat ini iklan atau tawaran untuk
memiliki toko online, reseller ataupun dropship sangat luas di sosial media
seperti facebook, instagram, tiktok, twitter dan lain-lain. Jasa iklan online
pun sudah sedemikian banyak. Tidak sedikit yang berhasil melakukan penjualan
menghasilkan keuntungan besar. Kondisi ini sudah dimanfaatkan oleh segolongan
orang yang berniat jahat dengan melakukan penipuan dengan modus alamat toko
online bodong, dropship bodong dan reseller bodong, barang bodong dan berhasil
meraup keuntungan yang sangat besar dan merugikan orang dalam jumlah besar. Tidak
sedikit orang yang sudah tertipu dengan kerugian yang dialami dalam jumlah
besar. Dalam kondisi lapangan kerja yang sedemikian sulit, di mana bisnis online
menjadi solusi yang menjanjikan, tentunya penipuan online ini menjadi titik
balik terhadap perkembangan yang ada.
Oleh karena itu diperlukan peran
serta pemerintah untuk melakukan penertiban, pengaturan dan sertifikasi dengan
melakukan legalisasi berupa ijin usaha toko online. Nantinya akan ada daftar
toko online yang sudah memiliki ijin usaha toko online dan bisa dicek
legalisasinya pada website yang ditentukan pemerintah. Online Single Submission
(OSS) sebagai sebuah sistem perijinan usaha terintegrasi secara elektronik di
seluruh daerah harus menyediakan fasilitas pendaftaran ijin usaha toko online.
Setiap masyarakat yang ingin bergabung dengan toko online tertentu bisa
melakukan pengecekan pada daftar toko online pada OSS tersebut. Dengan demikian
masyarakat bisa terhindar dari penipuan online yang dilakukan oleh kelompok
yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan
merugikan rakyat serta menghancurkan minat generasi muda untuk berbisnis.
Setelah diberikan peringatan beberapa kali apabila toko online tetap tidak mau
menjalani legalisasi perijinan toko online maka toko online tersebut bisa
diproses secara hukum dan bisa saja disita oleh pemerintah apabila tetap
menolak untuk menjalani legalisasi toko online.
Toko online merupakan solusi
ketenagakerjaan. Solusi pemasaran terhadap produksi barang. Solusi penjualan
menjadi marketing produksi rakyat dengan bergabung pada toko online. Mudah dan
murah. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penertiban dan pengaturan ini
menjadi dasar dalam melakukan pemungutan pajak penjualan online yang diatur
sedemikian rupa sehingga proses pemungutan dan penyetorannya nanti dilakukan
oleh aplikasi toko online itu sendiri terintegrasi dengan perbankan dan
perpajakan. Total transaksi toko online pada tahun 2023 sebesar Rp. 453,75
trilyun dan tentunya belum semua produsen yang terlibat pada transaksi tersebut
sudah membayar pajak penjualan. Kita berharap dengan upaya legalisasi toko
online bisa mendongkrak penerimaan negara pada sektor perpajakan toko online.
Semoga.
Rahmad Daulay
12 Mei 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar