Minggu, 12 Mei 2024

Bisnis Online Solusi Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan identik dengan profesi. Secara umum profesi terbagi dalam 3 golongan besar yaitu : pegawai pemerintah (TNI, Polri, PNS, PPPK, BUMN, Perangkat Desa), pegawai swasta dan wiraswasta. Pegawai pemerintah daya tampungnya sangat terbatas, pegawai swasta daya tampungnya lebih luas dari pegawai pemerintah namun juga memiliki keterbatasan tergantung kemampuan perusahaan swasta dan iklim investasi. Sedangkan wiraswasta daya tampungnya tidak terbatas.

            Minat pencari kerja kondisinya terbalik dengan daya tampung tiap jenis profesi. Minat menjadi pegawai baik pegawai pemerintah dan pegawai swasta jauh melebihi minat menjadi wirasawasta. Pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi berperan mesar dalam menanamkan minat tersebut. Kondisi yang berbanding terbalik antara minat dan ketersediaan daya tampung menjadi salah satu faktor utama tingginya angka pengangguran.

            Bila kita memakai angka statistik maka kondisi ketenagakerjaan Indonesia cukup baik dan memberikan dampak yang positif. Terdapat 212,59 juta orang yang mencapai usia kerja, di mana 147,71 juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja. Dari seluruh angkatan kerja terdapat yang memiliki pekerjaan sebanyak 139,85 juta orang dan pengangguran sebanyak 7,86 juta orang.

            Pengangguran terbuka meliputi penduduk yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, sudah diterima bekerja namun belum mulai bekerja dan seseorang yang sedang mempersiapkan usaha baru namun belum memulai usahanya.

            Dari segi pendidikan, yang pernah menjalani pendidikan tinggi hanya 10,15 %, tamatan SMA sederajat 30,22 %, SMP sederajat 22,74 %, SD sederajat 24,62 % dan yang tak pernah sekolah 12,26 %. Tamatan SMP ke bawah total 59,62 % lebih banyak dari tamatan SMA ke atas yang bertotal 40,37 %. Kondisi ini sangat mempengaruhi kemampuan setiap orang dalam menghadapi persaingan dalam mencari pekerjaan.

            Perkembangan teknologi informasi sedemikian cepat dan sangat mempengaruhi perilaku masyarakat terutama kalangan generasi muda. Sebagian di antaranya mulai menggeluti bisnis online mulai dari jual beli barang sampai jual beli konten. Saat ini berkembang tawaran untuk memiliki toko online dan menjual barang secara online. Tanpa mengenal siapa yang memproduksi barang, siapa yang memfasilitasi aplikasi jual beli dan siapa yang membeli barang. Toko online saat ini menjadi pilihan alternatif dalam jual beli barang lewat internet. Toko online lebih dikenal dengan nama e-commerce. Beberapa di antaranya sudah terkenal seperti shopee, lazada, tokopedia, bukalapak dan lain sebagainya. Saat ini toko online sudah sedemikian banyak dengan variasi barang yang juga sedemikian banyak. Bahkan sebagian di antaranya merupakan barang-barang produksi luar negeri dengan harga yang bervariasi dan sangat terjangkau. Toko online berevolusi sedemikian rupa ke seluruh dunia sejalan dengan pertumbuhan pemakaian internet yang menyebar ke seluruh dunia. Bagi para sarjana IT membuat toko online sangatlah mudah dan murah, tampilan yang sangat menarik dan mudah dalam pemakaian membuat toko online sangat mudah disebarluaskan kepada semua kalangan masyarakat.

            Masyarakat pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta jiwa. Dengan angka ini merupakan salah satu pasar potensial bagi toko online di seluruh dunia. Ini merupakan potensi bisnis yang semakin terbuka lebar dikarenakan sifat efisien di mana banyak masyarakat yang tidak mau repot-repot menghabiskan tenaga dan waktu untuk jual beli barang secara konvensional.

Dropshipper merupakan salah satu metode jual beli barang yang sangat diminati dikarenakan tidak perlu modal sama sekali, hanya mengiklankan dan memasarkan barang dan bila terjadi transaksi jual beli maka yang bersangkutan tinggal menunggu komisi penjualan. Tidak perlu menstok barang, bahkan tidak perlu repot pada pengemasan dan pengiriman barang. Semua dikerjakan produsen. Kelemahannya konsumen tidak bisa benar-benar menilai kualitas barang.

Reseller hampir sama dengan dropship, bedanya ada terjadi penyimpanan stok barang. Dalam hal ini konsumen bisa mengenal kualitas barang yang akan dibeli. Reseller juga sangat diminati para generasi muda, penjual cukup memiliki contoh-contoh barang dan dengan modal yang dipersyaratkan dan sudah bisa menjual ke seluruh pasar online. Kelemahannya reseller bila barang tidak terjual akan tersimpan dan mengendap di penyimpanan atau gudang.

            Saat ini iklan atau tawaran untuk memiliki toko online, reseller ataupun dropship sangat luas di sosial media seperti facebook, instagram, tiktok, twitter dan lain-lain. Jasa iklan online pun sudah sedemikian banyak. Tidak sedikit yang berhasil melakukan penjualan menghasilkan keuntungan besar. Kondisi ini sudah dimanfaatkan oleh segolongan orang yang berniat jahat dengan melakukan penipuan dengan modus alamat toko online bodong, dropship bodong dan reseller bodong, barang bodong dan berhasil meraup keuntungan yang sangat besar dan merugikan orang dalam jumlah besar. Tidak sedikit orang yang sudah tertipu dengan kerugian yang dialami dalam jumlah besar. Dalam kondisi lapangan kerja yang sedemikian sulit, di mana bisnis online menjadi solusi yang menjanjikan, tentunya penipuan online ini menjadi titik balik terhadap perkembangan yang ada.

            Oleh karena itu diperlukan peran serta pemerintah untuk melakukan penertiban, pengaturan dan sertifikasi dengan melakukan legalisasi berupa ijin usaha toko online. Nantinya akan ada daftar toko online yang sudah memiliki ijin usaha toko online dan bisa dicek legalisasinya pada website yang ditentukan pemerintah. Online Single Submission (OSS) sebagai sebuah sistem perijinan usaha terintegrasi secara elektronik di seluruh daerah harus menyediakan fasilitas pendaftaran ijin usaha toko online. Setiap masyarakat yang ingin bergabung dengan toko online tertentu bisa melakukan pengecekan pada daftar toko online pada OSS tersebut. Dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari penipuan online yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan merugikan rakyat serta menghancurkan minat generasi muda untuk berbisnis. Setelah diberikan peringatan beberapa kali apabila toko online tetap tidak mau menjalani legalisasi perijinan toko online maka toko online tersebut bisa diproses secara hukum dan bisa saja disita oleh pemerintah apabila tetap menolak untuk menjalani legalisasi toko online.

            Toko online merupakan solusi ketenagakerjaan. Solusi pemasaran terhadap produksi barang. Solusi penjualan menjadi marketing produksi rakyat dengan bergabung pada toko online. Mudah dan murah. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penertiban dan pengaturan ini menjadi dasar dalam melakukan pemungutan pajak penjualan online yang diatur sedemikian rupa sehingga proses pemungutan dan penyetorannya nanti dilakukan oleh aplikasi toko online itu sendiri terintegrasi dengan perbankan dan perpajakan. Total transaksi toko online pada tahun 2023 sebesar Rp. 453,75 trilyun dan tentunya belum semua produsen yang terlibat pada transaksi tersebut sudah membayar pajak penjualan. Kita berharap dengan upaya legalisasi toko online bisa mendongkrak penerimaan negara pada sektor perpajakan toko online.

            Semoga.

 Rahmad Daulay

12 Mei 2024.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar