Program
Kredit Usaha Rakyat yang biasa dikenal dengan KUR digagas pada masa
pemerintahan Presiden SBY dan diteruskan sampai dengan sekarang ini. Kredit
Usaha Rakyat berbentuk kredit kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah
dengan jaminan pemerintah atau dengan kata lain pelaku usaha tidak perlu
memberikan jaminan atau agunan sebagaimana layaknya kredit biasa. Kredit Usaha
Rakyat dimaksudkan untuk memperkuat
kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembangan
sektor ril dan pemberdayaan UKM. Kredit Usaha Rakyat menyentuh sektor usaha
pertanian, perikanan, kelautan, kehutanan perindustrian dan perdagangan. Perbankan
penyalur Kredit Usaha Rakyat sudah mencapai 46 penyalur yang terdiri atas bank
pemerintah, bank swasta, bank pembangunan daerah, perusahaan pembiayaan dan
koperasi dengan bank penyalur terbesar yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank
Mandiri, Bank Negara Indonesia dan Bank Syariah Indonesia. Program Kredit Usaha
Rakyat didukung 10 lembaga penjamin kredit yang bertujuan mendukung prinsip
kehati-hatian selama masa penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Pada
tahun 2023 pemerintah menaikkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat menjadi
Rp.460 trilyun. Naik 23,32 % dari tahun 2022 yang sebesar Rp.373 trilyun. Total
debitur sebanyak 7,62 juta debitur dengan nilai penyaluran Rp. 356,32 trilyun yang
terbagi dalam kategori KUR mikro 66,41 %, KUR usaha kecil 31,84 %, KUR super
mikro 1,74 % dan KUR pekerja migran di bawah 1 %. Sampai dengan Desember 2022
nilai sisa pinjaman yang belum dikembalikan oleh seluruh debitur mencapai Rp.
476 trilyun dengan rasio kredit bermasalah sebanyak 1,1 %.
Suku
bunga kredit usaha rakyat dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 % pertahun
dan di atas Rp.10 juta sebesar 6 % pertahun. Hingga kini plafon tertinggi Kredit
Usaha Rakyat sudah mencapai Rp.500 juta dengan tenggang waktu masa pengembalian
5 tahun.
Dengan
uraian di atas tentunya harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif agar
fasilitas Kredit Usaha Rakyat bisa menyentuh seluruh usaha mikro kecil menengah
sehingga bisa membantu permodalan dan pengembangan usaha rakyat.
Di
sisi lain, kita masih dihadapkan kepada tingginya angka impor komoditi
pertanian. Bila dilihat dengan luasnya wilayah nusantara serta tingginya
potensi alam untuk pengembangan pertanian dan besarnya jumlah sumber daya
manusia yang ada maka sudah tidak wajar apabila kita masih harus mengimpor
bahan komoditi pertanian. Pada tahun 2021 kita mengimpor beras sebanyak 407.741,4 ton, kedelai
sebanyak 2.489.690 ton, gula sebanyak 5.455.144 ton, garam
sebanyak 2.831.081 ton, daging lembu/kerbau sebanyak 273.532 ton,
gandum sebanyak 11.172 ribu kilogram ton, tembakau sebanyak 116.931 ribu
kilogram, pupuk sebanyak 8.123 ribu ton, buah-buahan sebanyak 775.422 ribu
kilogram, sayur-sayuran sebanyak 969.503 ribu kilogram. Dan masih banyak
komoditi pertanian yang harus diimpor demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Data
impor komoditi pertanian di atas tentu membuat terkuras anggaran devisa negara.
Seharusnya manajemen pertanian bisa direkayasa sehingga seluruh komoditi
pertanian tersebut bisa diproduksi di dalam negeri yang sangat luas dengan
tanah dan lautan. Salah satu modal besar
yang bisa dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat. Manajemen tata kelola Kredit
Usaha Rakyat harus disesuaikan dengan pola tanam dan pola panen sehingga para
petani bisa memakai fasilitas Kredit Usaha Rakyat untuk memperluas kapasitas
produksi pertaniannya. Juga harus dibuka peluang terhadap petani baru dengan
lahan dan pola tanam yang masih baru.
Selama
ini fasilitas Kredit Usaha Rakyat setelah memperoleh pinjaman, petani sudah
harus membayar cicilan kredit mulai bulan pertama sementara sawah, kebun dan
ladangnya baru saja ditanami dan belum bisa menghasilkan. Ini perlu disesuaikan
di mana pola dan waktu cicilan disesuaikan dengan jadwal panen. Misalnya hasil
panen secara berkala sekali tiga bulan maka pola cicilan Kredit Usaha Rakyat
juga sekali tiga bulan. Misalnya hasil panen kebun baru mulai berbuah pada
tahun ketiga maka pola cicilan Kredit Usaha Rakyat juga mulai di tahun ketiga. Penyesuaian
antara pola panen pertanian dengan pola cicilan Kredit Usaha Rakyat akan sangat
mendukung minat para petani untuk memakai Kredit Usaha Rakyat dalam meperluas
kapasitas produksi pertaniannya. Juga akan mengundang minat calon petani baru
untuk berkecimpung di usaha pertanian. Dengan meningkatnya kapasitas produksi
pertanian akan mendukung upaya swasembada pangan. Agar pemakaian anggaran
kredit bisa efisien maka pemerintah melalui para penyuluh pertanian yang ada di
setiap desa harus mendampingi seluruh petani agar tidak terjadi gagal panen
atau gagal produksi.
Pertanian
sehat negara kuat.
Salam
reformasi
Rahmad
Daulay
12
Februari 2023.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar