Tak
terasa pada tanggal 9 Maret 2022 Kabupaten Mandailing Natal sudah berumur 23
tahun. Sebuah jangka waktu yang cukup untuk merefleksikan sudah sejauh mana
target pencapaian pembangunan jangka panjang sejak berdiri tanggal 9 Maret 1999
sampai dengan sekarang ini. Sektor penting yang perlu dievaluasi adalah sektor
pendidikan, kesehatan, pangan, ketenagakerjaan, infrastruktur dan pemerintahan
desa.
Pada
sektor pendidikan, sampai sekarang ini terdapat 395 SD negeri, 20 SD swasta, 83
SMP negeri, 45 SMP swasta, 26 SMA negeri, 30 SMA swasta, 12 SMK negeri, 10 SMK
swasta, 1 PTN, 3 sekolah tinggi/akademi kesehatan. Dari sektor pendidikan ini
yang perlu dievaluasi adalah skala prioritas penggunaan dana alokasi khusus
(DAK) bidang fisik, optimalisasi dana BOS dan seleksi kepala sekolah.
Setiap
tahunnya Kabupaten Mandailing Natal memperoleh belasan milyar dana alokasi
khusus (DAK) bidang fisik untuk rehabilitasi gedung sekolah dan perlengkapannya.
Dalam hal ini diperlukan peningkatan skala prioritas penggunaan dana di mana survei
kebutuhan dana harus mengutamakan rehabilitasi sekolah yang rusak berat
terlebih dahulu. Sampai saat ini masih ditemukan banyak sekolah yang kondisi
rusak berat namun belum tersentuh oleh dana DAK. Oleh karena itu di samping
menggunakan jasa konsultan perencana/fasilitator, ada baiknya informasi dari kelompok
masyarakat dipergunakan oleh Dinas Pendidikan dalam penyusunan skala prioritas
penggunaan dana DAK fisik bidang pendidikan.
Setiap
tahunnya Kabupaten Mandailing Natal memperoleh dana bantuan operasional sekolah
(BOS) bervariasi setiap sekolah sesuai dengan jumlah murid pada sekolah
tersebut. Dana BOS berfungsi untuk menghilangkan seluruh kutipan terhadap murid
yang selama ini dikenal dengan istlah SPP (sumbangan pembiayaan pendidikan) yang
dikutip setiap bulan ataupun uang pembangunan yang dikutip setiap awal masuk
sekolah. Setelah adanya dana BOS, apakah kualitas pendidikan menjadi meningkat
? atau justru menurun ? Yang pasti setelah adanya dana BOS kepala sekolah pada
waktu tertentu terutama pada saat pencairan dana BOS menjadi jarang berkantor
di sekolah dan sulit dihubungi. Ditambah dengan kesibukan baru para guru yang
menjadi pengelola dana BOS. Tentunya ini akan berpengaruh pada kuantitas dan
kualitas belajar mengajar. Untuk itu perlu pengkajian khusus untuk membentuk
satu unit/struktur khusus pengelola dana BOS agar kepala sekolah maupun guru
pendidik tidak perlu terlibat dalam pengelolaan dana BOS dan bisa tetap
konsentrasi menjalankan tugas pembelajaran.
Bagaimana
dengan kualitas kepala sekolah ? Sudah saatnya pemilihan kepala sekolah
mempedomani Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah agar kualitas pendidikan bisa ditingkatkan. Pola seleksi
terbuka calon kepala sekolah menjadi alternatif untuk memberi kesempatan
berkompetisi menjadi kepala sekolah.
Pada
sektor kesehatan, terdapat 26 puskesmas, 58 puskesmas pembantu, 2 RSUD
(Panyabungan dan Natal). Pada sektor kesehatan ini yang perlu diperhatikan
adalah penyebaran dan pemerataan layanan kesehatan masyarakat di mana kondisi
geografis Mandailing Natal membuat jarak dan waktu tempuh dari semua desa ke
RSUD Panyabungan memiliki ketimpangan yang cukup tinggi dengan perbandingan
dari desa terdekat dan desa terjauh. Oleh karena itu layanan puskesmas pada
kecamatan terjauh dari Panyabungan harus ditingkatkan menjadi layanan 24 jam.
Tentunya hal ini harus mendapat dukungan anggaran yang cukup. Puskesmas pada
kecamatan terjauh seperti puskesmas di kecamatan Muara Batang Gadis, Kecamatan
Batahan, Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Pakantan, kecamatan Ulu Pungkut
layanannya harus 24 jam dan fasilitas IGD (instalasi rawat darurat) harus
dibangun. Sedangkan ketersediaan tenaga medis harus mempertimbangkan penugasan
dan insentif wilayah terjauh dengan penambahan tunjangan tertentu agar
dipersyaratkan semua tenaga medis harus tinggal menetap di perumahan dinas
medis puskesmas terjauh tersebut. Semua pasien harus mendapat layanan BPJS
sehingga layanan perobatan gratis harus tercapai terutama kepada rakyat yang
tidak mampu secara ekonomi.
Pada
sektor pangan diperlukan upaya swasembada pangan. Harus kita akui walaupun
Mandailing Natal merupakan wilayah agraris dan maritim memiliki lahan subur dan
laut yang luas namun kebutuhan komoditi kebutuhan bahan pokok makanan belum
bisa dipenuhi dari produksi dalam kabupaten sehingga masih harus mendatangkan
komoditi dari luar Mandailing Natal. Untuk itu diperlukan kerja keras baik
pemerintah maupun awasta untuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian
agar kebutuhan bahan makanan pokok bisa tercukupi dari produksi dalam
kabupaten. Penciptaan petani dan nelayan baru yang terdidik diperlukan apalagi
kita memiliki SMK Pertanian yang sekarang berubah nama menjadi SMK Negeri 1
Lembah Sorik Marapi. Alumni SMK ini diharapkan bisa menjadi petani dan nelayan
baru secara terdidik didukung dengan permodalan baik dari Kredit Usaha Rakyat
maupun dari dana CSAR perusahaan.
Pada
sektor ketenagakerjaan cukup menyedihkan. Dinas Tenaga Kerja belum maksimal
menciptakan lapangan kerja baru. Balai Latihan Kerja baru bergerak pada pelatihan
keterampilan tanpa adanya pembekalan bagaimana membuka usaha baru. Apalagi
jumlah anggaran yang terlalu minim membuat Dinas Tenaga Kerja semakin
terseok-seok. Balai Latihan Kerja harus merubah skala prioritas kurikulum
pelatihan dari pelatihan berbasis industri menjadi pelatihan berbasis pangan
dan pengolahan pasca panen ditambah kurikulum wirausaha baru dan permodalan
baik dari dana KUR maupun CSAR perusahaan.
Pada
sektor infrastruktur, masih banyak ditemukan desa terisolir, desa yang belum
bisa dicapai dengan kenderaan dikarenakan jalur transportasi darat belum berbentuk
jalan permanen, masih jalur kecil dan jalan tanah yang sangat sempit. Bahkan
masih ada desa yang baru bisa dicapai lewat jalur transportasi sungai. Tentunya
ini sangat menyedihkan. Oleh karena itu diperlukan upaya kreatif dari Dinas PUPR
untuk membuat target di mana dalam 3 tahun mendatang semua desa terisolir harus
sudah bisa dibebaskan. Perlu dibuat proposal anggaran pembangunan baik
ditujukan ke Kementerian PUPR maupun Kementerian Desa dan Pembangunan Desa
Tertinggal dan Transmigrasi agar pembebasan desa terisolir tersebut bisa
dibantu dengan dana APBN.
Di
samping itu, peta jaringan jalan menunjukkan bahwa ditemukan ketidakefisinan
jalur transportasi dari daerah pantai barat ke ibukota Panyabungan. Waktu
tempuh Natal-Panyabungan paling cepat 3 jam. Waktu tempuh Muara Batang
Gadis-Panyabungan paling cepat 6 jam. Diperlukan jalan tembus baru agar waktu
tempuh dari Muara Batang Gadis dan dari Natal ke Panyabungan bisa dipercepat. Pada
tahun 2002 Dinas PU pernah membuat gagasan jalan tembus Singkuang-Nagajuang dan
Runding-Simpang Gambir. Dengan jalan tembus Singkuang-Nagajuang akan membuat
waktu tempuh dari Muara Batang Gadis ke Panyabungan hanya sekitar 2 jam. Dengan
jalan tembus Runding-Simpang Gambir membuat waktu tempuh Natal-Panyabungan hanya
sekitar 1 jam. Jalan tembus ini akan meningkatkan layanan di berbagai bidang
terutama layanan perdagangan dan layanan pariwisata. Sudah saatnya program
jalan tembus ini bisa direalisasikan dalam 3 tahun mendatang secara bertahap.
Di
sektor pemerintahan desa. Proses pertanggung jawaban dana desa kepada BPD
(Badan Permusyawaratan Desa) dan ke publik sudah saatnya dilaksanakan. UU nomor
6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 mengamanahkan mekanisme kepala desa
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan menyebarkan informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap
akhir tahun anggaran. Kedua mekanisme pertanggungjawaban ini sudah saatnya
dilaksanakan agar pelaksanaan APBDes bisa transparan dan untuk mencegah terjadinya
pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan maupun dugaan korupsi dana
desa ke aparat penegak hukum. Untuk itu maka diharapkan agar kita segera
menerapkan amanah UU nomor 6 tahun 2014 pasal 27 tersebut dan apabila kepala
desa tidak bersedia melaksanakan mekanisme pertanggungjawaban APBDes ke BPD dan
publik tersebut maka kepala desa seharusnya dikenakan sangsi sesuai UU Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa pasal 28 yaitu teguran lisan, teguran tertulis,
pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Di
samping itu, kualitas perangkat desa perlu ditingkatkan. Pengelolaan
administrasi, teknis dan keuangan desa masih banyak ditemukan ketidakmampuan
perangkat desa dalam semua hal. Hal ini dikarenakan pemilihan perangkat desa
masih belum mempedomani sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 4 di mana
seharusnya perangkat desa dipilih melalui mekanisme seleksi yang dilakukan oleh
tim seleksi secara terbuka. Atau dengan kata lain perangkat desa dipilih
melalui sebuah kompetisi/ujian tertulis secara akademik administrasi, teknis
dan keuangan. Oleh karena itu agar tugas administrasi, teknis dan keuangan desa
bisa dikerjakan secara mandiri oleh desa maka semua perangkat desa harus
diseleksi ulang sesuai dengan amanah Permendagri nomor 83 tahun 2015 pasal 4. Saat
ini generasi terdidik tamatan perguruan tinggi sudah banyak jumlahnya dan
mereka siap untuk turut serta membangun desa menjadi perangkat desa menjalankan
APBDes dan BUMDes secara transparan.
Tentang
pemilihan kepala desa. Sampai saat ini belum ada pengelolaan dan pembangunan
desa yang menonjol. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas kepala desa.
Walaupun Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa belum mengatur
tentang mekanisme seleksi kemampuan akademik calon kepala desa namun sudah
perlu dipikirkan untuk menyusun sebuah peraturan tentang seleksi kemampuan
akademik calon kepala desa dalam payung hukum Peraturan Daerah di mana setiap
calon kepala desa harus melalui ujian akademik tentang pemerintahan desa baik
dalam bentuk ujian peraturan desa maupun ujian psikotest sehingga nantinya
semua calon kepala desa yang akan bertanding di pilkades benar-benar merupakan
putra putri terbaik di desa tersebut.
Demikian
refleksi pembangunan Kabupaten Mandailing Natal dan skala prioritas yang harus
kita pikirkan bersama agar cita-cita pembentukan Kabupaten Mandailing Natal
bisa kita raih melalui lompatan dan inovasi yang kreatif berlandaskan peraturan
yang ada. Selamat HUT Madina yang ke-23.
9 Maret 2022