Dalam upaya mencapai tujuan kemerdekaan
Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa pada struktur negara dibentuk
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta dinas daerah yang salah satu
tugasnya melakukan rekrutmen dan pembinaan kepada tenaga kependidikan/guru.
Saat ini terdapat 3.017.296 guru di Indonesia, sebanyak 2.114.765 berada di
sekolah negeri, sebanyak 902.531 berada di sekolah swasta, sebanyak 1.174.377
merupakan PNS dan telah tersertifikasi, kemudian sebanyak 217.778 merupakan
guru non-PNS sudah tersertifikasi.
Sebagaimana kondisi birokrasi
pada umumnya, penyebaran guru di seluruh Indonesia tidak merata dengan baik.
Sebagian besar guru mengajar di perkotaan, minimal di ibukota kabupaten.
Sedangkan di kecamatan dan pedesaan jumlah guru sangat kurang. Di setiap desa
ada minimal 1 sekolah dasar. Ketimpangan jumlah guru di perkotaan dan pedesaan
sedemikian tinggi sehingga banyak ditemukan di sekolah pedesaan yang jumlah guru
PNS di sekolah tersebut hanya 1 orang dan itupun karena menjadi kepala sekolah
di sekolah tersebut. Kesenjangan jumlah guru di perkotaan dan pedesaan linear
dengan jumlah murid. Murid di perkotaan sangat melimpah jumlahnya, sedangkan
jumlah murid di pedesaan sangat kurang. Semua pelajar tingkat dasar akan bersekolah
di SD di desa tersebut. Dikarenakan minimnya jumlah murid sering dijumpai pada
sekolah dasar pedesaan yang apabila semua murid mulai dari kelas 1 sampai kelas
6 dikumpulkan jumlahnya masih di bawah 40 orang.
Beberapa penyebab terjadinya
kesenjangan jumlah guru di perkotaan dan pedesaan adalah sebagai berikut :
1. Fasilitas umum. Di perkotaan fasilitas umum lebih
lengkap dibandingkan dengan pedesaan terutama fasilitas pendidikan, kesehatan,
tambahan penghasilan dan rekreasi.
2. Jenjang karir. Banyaknya jumlah sekolah di perkotaan
memberi peluang yang lebih besar bagi para guru untuk pengembangan diri dan
menjadi kepala sekolah.
3. Faktor keluarga. Seorang guru sebelum diangkat menjadi
guru awalnya berdomisili di perkotaan. Ketika melamar jadi CPNS dan berhasil
lulus ujian ditempatkan di pedesaan. Pada waktu tertentu akan menjadi alasan
bagi guru tersebut untuk mengajukan pindah tugas dari pedesaan ke perkotaan
dengan alasan keluarga.
4. Keterbatasan jam mengajar. Akibat dari kurangnya jumlah
murid di pedesaan mengakibatkan berkurangnya jumlah jam mengajar sehingga
kewajiban jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam tidak terpenuhi yang
mengakibatkan tunjangan sertifikasi tidak bisa diperoleh.
Keempat hal di atas menjadi
alasan utama bagi seorang guru untuk meminta pindah tugas dari pedesaan ke
perkotaan. Sehingga sekolah di pedesaan sangat kekurangan guru PNS dan
kekurangan ini diisi oleh guru honorer dengan penggajian dari berbagai sumber
namun besaran gajinya jauh dari jumlah yang layak secara kemanusiaan.
Pada beberapa pemberitaan
disebutkan bahwa pemerintah menghentikan penerimaan PNS untuk formasi guru dan
menggantikannya dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keberadaan
PPPK ini lebih kuat karena merupakan amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara. Sedangkan guru berstatus honorer sudah tidak memiliki
dasar hukum lagi. Dasar pertimbangan utama dari BKN dalam menghentikan
penerimaan PNS formasi guru adalah kebiasaan minta pindah tugas dari pedesaan ke
perkotaan oleh para guru PNS. Apabila guru tersebut berstatus PPPK dipandang
tidak mudah untuk meminta pindah tugas dari pedesaan ke perkotaan.
Di satu sisi ini alasan ini bisa
diterima. Namun untuk menjadi solusi satu-satunya ini akan merugikan dunia pendidikan
untuk jangka panjang. Oleh karena itu perlu dipikirkan beberapa solusi lainnya
untuk mempertahankan penugasan guru PNS di pedesaan. Beberapa solusi yang bisa
diambil adalah sebagai berikut :
1. Pemberian tunjangan wilayah. Saat ini semua guru
bersertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan sebesar gaji pokok baik kepada
guru PNS ataupun guru nonPNS. Besaran nominal tunjangan sertifikasi ini sama
kepada seluruh guru di semua tempat bertugas. Tentu ini tidak memberi motivasi
kepada para guru PNS untuk bertugas di pedesaan. Oleh karena itu perlu
dilakukan pemberian indeks berbasis wilayah sebagai faktor tambahan kepada tunjangan
sertifikasi guru sehingga guru yang bertugas di pedesaan mendapat tunjangan
sertifikasi yang lebih tinggi daripada guru yang bertugas di pedesaan. Semakin
terpencil sekolahnya semakin tinggi indeks wilayahnya.
2. Fasilitas tambahan. Akibat kurangnya fasilitas yang
dimiliki apabila bertugas di pedesaan maka perlu dipikirkan untuk memberikan
fasilitas tambahan kepada guru yang bertugas di pedesaan seperti fasilitas
rumah dinas, kenderaan dinas, tunjangan pendidikan anak dan lain sebagainya.
3. Pengangkatan otomatis guru PPPK menjadi PNS. Terhadap
guru PPPK yang bertugas di pedesaan dengan jangka waktu tertentu misalnya 5
tahun diberikan fasilitas pengangkatan otomatis menjadi PNS dengan syarat tidak
boleh pindah tugas selama jangka waktu tertentu ke depannya misalnya 5 atau 10
tahun ke depannya.
4. Beasiswa penduduk lokal. Peluang untuk bertahan bekerja
sebagai guru di pedesaan lebih besar apabila guru tersebut berasal dari daerah
tersebut. Atas dasar ini perlu dibuat program beasiswa ikatan dinas terhadap
penduduk lokal desa yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan beasiswa
kependidikan guru dengan syarat dalam jangka waktu tertentu misalnya selama 10
tahun wajib mengajar di sekolah desa asalnya.
Keempat solusi di atas akan
memperkuat minat para guru PNS untuk lebih lama bertugas mengajar di sekolah
pedesaan. Dengan demikian pemerataan pendidikan semakin luas cakupannya dan
harapan akan masa depan yang lebih cerah dapat dinikmati oleh masyarakat
pedesaan.
Rakyat cerdas negara kuat.
Rahmad Daulay
6 Januari 2021.
* * * *