Rabu, 03 Juni 2020

Tinjau Ulang Syarat Bukti Kewajaran Harga Pada PBJ Penanganan Darurat

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/pbj-darurat-covid-19-tinjau-ulang-syarat-bukti-kewajaran-harga/).

Keadaan darurat covid-19 diatur dengan Keputusan Kepala BNPB nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menetapkan masa darurat covid-19 antara tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kemudian disusul dengan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional yang di dalamnya tidak ada mengatur batas waktu yang berarti selama Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tersebut belum dicabut maka bencana non alam covid-19 akan terus berlangsung.

Di dalam penanganan covid-19 tersebut semua instansi pemerintah pusat dan daerah terutama instansi yang membidangi kesehatan dan penanggulangan bencana akan membutuhkan barang dan jasa untuk penanganan wabah covid-19. Pengadaan barang/jasa tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Disusul dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor Kep-30/IJ/2020 tentang Panduan Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta pemerintahan desa telah melakukan realokasi anggaran APBN, APBD maupun APBDes di mana anggaran kegiatan yang dipandang tidak prioritas dan bisa dialihkan dalam jangka pendek untuk penanganan wabah covid-19 sehingga anggaran pengadaan barang dan jasa untuk keperluan penanganan wabah covid-19 sangatlah besar. Baik Perlem LKPP nomor 13 tahun 2018 maupun SE Kepala LKPP nomor 3 tahun 2020 memberikan kelonggaran yang sangat besar sehingga proses pengadaan barang/jasa untuk penanganan wabah covid-19 menjadi sangat mudah. Fleksibilitas ini sangat dibutuhkan dalam suasana yang tidak normal. Kelonggaran yang pertama adalah tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tidak adanya HPS membawa konsekuensi tidak adanya batasan tertinggi tentang harga barang dan jasa yang dibutuhkan. Hal ini untuk merespon tentang kebutuhan barang tepat waktu yang lebih cepat lebih baik. Namun di sisi lain membuka peluang terhadap permainan harga. Kelonggaran yang kedua adalah proses pemilihan penyedia tidak melalui proses tender oleh pokja pemilihan ataupun proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Persyaratan penyedia hanya pernah menjadi penyedia barang/jasa pada instansi pemerintah maupun katalog elektronik. Perusahaan penyedia diminta untuk menyiapkan bukti kewajaran harga barang/jasa. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran maka PPK meminta audit oleh aparat Pengawasan Intern Pemerintah/Inspektorat maupun BPKP.


Kewajaran harga dan bukti kewajaran harga ini menjadi polemik di kalangan praktisi pengadaan terutama PPK dan APIP. Bagaimana menentukan kewajaran harga di mana HPS tidak ada ? Dan bagaimana bentuk administrasi dari bukti kewajaran harga tersebut. Oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan lewat Peraturan Inspektur Jenderal Kemenkeu nomor Kep-30/IJ/2020 disebutkan bahwa contoh bukti kewajaran harga adalah seperti surat penawaran dari vendor, cuplikan layar harga barang/jasa yang akan diadakan, harga pada kontrak sejenis, harga yang ditetapkan pemerintah, surat pernyataan dari penyedia bahwa harga adalah wajar.

Kondisi harga yang terjadi pada barang/jasa pada masa darurat ditentukan oleh prinsip ekonomi. Apabila kebutuhan barang lebih tinggi dari ketersediaan barang maka harga akan naik. Apabila kebutuhan barang seimbang dengan ketersediaan barang maka harga cenderung stabil. Apabila kebutuhan barang lebih rendah dari ketersediaan barang maka harga cenderung turun. Sehingga pada kondisi kebutuhan barang lebih tinggi dari ketersediaan barang yang menyebabkan harga melambung tinggi maka status kewajaran harga menjadi tidak relevan lagi. Pada kondisi ini persaingan bukan terjadi pada perusahaan penyedia tapi pada instansi pemerintah yang memperebutkan barang yang sedang langka ketersediaannya ini. Hal ini terjadi pada barang masker, hand sanitizer, vitamin C dan E, dan ventilator serta APD. Bahkan perebutannya bukan hanya dengan pihak dalam negeri tapi dengan pihak luar negeri. Permintaan bukti kewajaran harga menjadi sebuah formalitas belaka dalam situasi ini. Dalam bahasa lapangannya : “Apabila tidak mau beli ya tidak usah, toh yang lain banyak yang mau beli dengan harga berapapun tanpa harus direpotkan dengan urusan administrasi”.

Dengan demikian maka perlu kita kaji kembali persyaratan bukti kewajaran harga pada pengadaan barang/jasa penanganan darurat. Persyaratan bukti kewajaran harga ini akan menjadi bola panas dan akan menjerat para PPK di kemudian hari. Persyaratan bukti kewajaran harga ini kontradiksi dari prinsip ekonomi pada kondisi kelangkaan barang. Lebih baik persyaratan bukti kewajaran harga ini direvisi, dihapuskan, digantikan dengan surat pernyataan kelangkaan barang dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang perdagangan secara berkala sehingga menjadi dasar bagi PPK dan penyedia untuk bertransaksi pada harga yang memang tidak wajar apabila dibandingkan dengan harga keadaan normal. Tidak akan pernah ada kewajaran harga pada situasi tidak normal. Dalam kondisi ekstrem ketika barang tidak ada maka berapapun harga yang ditawarkan tidak akan ada realisasi. Apalagi audit oleh APIP dan BPKP dilakukan setelah proses pembayaran telah selesai dilaksanakan maka pembuktian kawajaran harga di saat tidak normal ini akan menjadi absurd dan abstrak sehingga akan muncul formalitas administrasi hanya untuk melengkapi persyaratan belaka.

Mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun adanya persekongkolan antara PPK dan penyedia dalam memanfaatkan situasi darurat bencana sehingga harga dipermainkan ini merupakan bagaikan pisau bermata dua yang bisa saja terjadi tapi bisa juga tidak terjadi. Bukankah persekongkolan dalam berbagai bentuk juga terjadi pada proses pengadaan barang/jasa pada situasi normal ? Pada situasi normal justru banyak muncul harga atau volume yang tidak wajar namun persyaratan bukti kewajaran harga tidak pernah dipersyaratkan. Semuanya kembali kepada para pihak yang lebih tinggi apakah ada perintah atau tidak. Karena pada dasarnya sebagian besar penyimpangan yang terjadi antara PPK dan penyedia adalah karena “Perintah” dan “Situasi Yang Memaksa”. Kalau bagi para perusahaan penyedia tanpa harus mempermainkan hargapun mereka akan tetap memakai prinsip dagang “tidak mau rugi”.

Salam pengadaan.

Rahmad Daulay

3 Juni 2020.        

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar