UU
nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terbit pada tanggal 12 Januari 2017 dengan
pertimbangan utama untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan
memenuhi dinamika perkembangan penyelenggaraan konstruksi serta menjamin
ketertiban dan kepastian hukum. UU sebelumnya yaitu UU nomor 18 tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi dipandang sudah waktunya untuk disesuaikan mengingat
waktu 18 tahun cukup banyak perkembangan yang terjadi terutama perkembangan ekonomi
berbasis IT, angkatan kerja yang bertambah pesat dan kebutuhan tentang
keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan
Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun
2020 tentang Jasa Konstruksi yang terbit pada tanggal 21 April 2020 merupakan
penterjemahan lebih lanjut terhadap UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi. PP nomor 22 tahun 2020 ini mencabut ketentuan PP nomor 28 tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP nomor 29 tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan PP nomor 30 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Usaha
kecil merupakan salah satu kualifikasi yang diatur dalam peraturan di atas.
Usaha kecil yang akan dibahas adalah usaha kecil konstruksi untuk nilai
pekerjaan sampai dengan 2,5 milyar. Kualifikasi ini dilaksanakan dengan
penilaian terhadap perolehan proyek, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga
kerja dan kemampuan menyediakan peralatan konstruksi. Dari keempat penilaian
ini masalah terbesar dan sampai saat ini masih menjadi masalah klasik adalah
ketersediaan tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja bersertifikat trampil.
Pemerintah
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk
melakukan pembinaan jasa konstruksi. Salah satu tanggung jawab dan kewenangan
ini adalah memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan sertifikasi
kompetensi kerja. Namun pada kenyataannya berapa anggaran yang pernah
disediakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembiayaan
sertifikasi kompetensi kerja ini ?
Sertifikat
kompetensi kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja
konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja
konstruksi bersertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi kerja ini diperoleh melalui
uji kompetensi standar. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi. Lembaga sertifikasi profesi dapat dibentuk oleh asosiasi
profesi terakreditasi dan lembaga pendidikan dan pelatihan. Sertifikat
kompetensi kerja berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada sangsi
tertentu apabila kewajiban sertifikasi kompetensi tidak dipenuhi. Menteri dan
kepala daerah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban
sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian di satu sisi pemerintah wajib
menyediakan anggaran dan di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan
terhadapnya. Paket proyek untuk usaha kecil hanya mensyaratkan sertifikat
kompetensi kerja dalam bentuk sertifikat keterampilan kerja untuk tenaga
trampil. Tidak mensyaratkan sertifikat keahlian.