Sabtu, 30 Mei 2020

Melestarikan Kekayaan Arsitektural Kota Tua



Arsitektur adalah ilmu dan seni perencanaan mulai dari lingkup makro seperti perencanaan kota, kawasan, lingkungan dan lansekap hingga lingkup mikro seperti perencanaan bangunan dan interior. Dalam arti sempit arsitektur seringkali diartikan sebagai seni perencanaan bangunan.

Dunia arsitektur sudah cukup lama dan sama umurnya dengan kehidupan manusia. Namun istilah arsitektur mulai diperkenalkan pada sekitar abad I sebelum masehi. Jejak-jejak peninggalan arsitektur masa lampau yang masih dapat dilihat pada saat sekarang ini menunjukkan bahwa umat manusia telah berasitektur sejak ribuan tahun sebelum masehi. Seperti yang kita lihat pada hasil karya suku Maya, suku Aztec, suku Inca, bangsa Cina, bangsa Jepang, bangsa India, peradaban Mesopotamia dan bangsa Mesir.

Prinsip keindahan, kesatuan, keseimbangan, keserasian, irama merupakan kaidah dasar di dalam arsitektur. Orientasi arsitektur menghasilkan karya ruang dan massa tiga dimensi yang menekankan hakikat dan keberadaan serta efek ruang sebagai wadah yang akan dipergunakan manusia dalam beraktifitas. Ketika arsitektur modern mulai dipraktekkan, arsitektur juga terkena imbas dan terlibat dalam produksi masal dan faktor ekonomi. Di penghujung abad ke-20 masyarakat sudah mulai merasakan adanya penurunan mutu arsitektur modern. Arsitektur modern mulai kehilangan nilai estetikanya. Bersamaan dengan meningkatnya kompleksitas bangunan, arsitektur menjadi lebih multi disiplin keilmuan dan melibatkan sekumpulan ahli dalam pengerjaannya.

Indonesia memiliki beberapa kota tua yang masih menyimpan banyak kekayaan arsitektural masa lalu. Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Jogjakarta, Kediri, Mataram, Medan, Padang, Palembang, Salatiga, Singkawang adalah beberapa kota yang masih memiliki bangunan arsitektur tua yang tentunya kaya akan nilai seni di samping unsur sejarahnya. Juga pada arsitektur istana kerajaan nusantara yang masih tersisa dan arsitektur rumah peribadatan yang sampai sekarang masih terjaga kelestariannya.


Namun sebagian di antaranya sudah mulai rapuh oleh usia. Yang lainnya harus punah akibat terkena dampak pengembangan ekonomi diganti dengan gedung baru. Faktor umur dan faktor ekonomi menjadi faktor utama hilangnya satu persatu kekayaan arsitektural ini. Sebagian merupakan milik prbadi turun termurun ataupun milik keluarga besar. Sebagian merupakan milik umum seperti rumah ibadah.

Di sini harus mulai difikirkan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah bagaimana cara untuk melestarikan nilai kekayaan seni budaya yang ada pada bangunan-bangunan tua yang kaya akan nilai seni dan historis ini. Instansi negara yang membidangi kebudayaan harus mulai melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan yang memiliki nilai budaya dan arsitektur kuno ini sebagai salah satu upaya melestarikan kebudayaan nasional. Juga dalam rangka pengembangan ilmu dan seni arsitektur berbasis masa lalu. Dalam beberapa hal, perkawinan antara seni arsitektur kuno dan modern memiliki makna dan keindahan tersendiri. Pada beberapa aliran arsitektur telah berkembangan seni arsitektur post modernisme. Kelestarian budaya arsitektur kuno ini tidak bisa dipandang semata hanya untuk menghabiskan anggaran namun pada akhirnya bisa berkembang menjadi sarana dan objek pariwisata bagi para pengagum seni budaya. Bisa kita lihat berapa devisa yang dihasilkan oleh negara Yunani atas objek parisata kota tua Athena.

Oleh karena itu, gedung-gedung kuno perlu dilakukan pemeliharaan dan pemugaran serta pembelian oleh negara terhadap yang memiliki nilai arsitektur tinggi. Bila diperlukan dilakukan pemugaran menyeluruh pergantian bahan bangunan dari bahan kayu menjadi bahan permanen dengan tetap menggunakan bentuk arsitektur yang sama. Gedung-gedung yang telah dipugar tersebut bisa menjadi gedung perkantoran pemerintah atau menjadi objek pariwisata yang dikembangkan secara ekonomi menjadi penghasil devisa negara.

Semoga.
Rahmad Daulay
30 Mei 2020.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar