(Materi yang sama dimuat pada www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menggagas-pilkada-serentak-online-2020/).
Pemilihan
kepala daerah secara langsung oleh penduduk daerah yang secara administratif merupakan
penduduk pada suatu daerah dan telah memenuhi syarat menjadi pemilih. Kepala
daerah yang akan dipilih meliputi gubernur, bupati dan walikota beserta
wakilnya. Sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di setiap daerah. Sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dimulailah
era pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat.
Pilkada
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diawasi oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah. Calon kepala daerah dan wakilnya
diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon
perseorangan. Mulai tahun 2015 disepakati dilaksanakan pilkada secara serentak.
Pada tahun 2020 pilkada serentak seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020
ditunda menjadi 9 Desember 2020. Pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama
penjadwalan ulang tersebut. Jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada
serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37
kota. KPU harus menyusun protokol kesehatan untuk mengantisipasi covid-19 pada
pilkada serentak desember 2020 tersebut.
Sebagaimana
yang telah dialami oleh dunia pendidikan dan dunia birokrasi di mana sekolah
dilaksanakan secara online dari rumah para siswa belajar secara online dan para
guru mengajar secara online. Perkantoran pemerintahan pun telah melaksanakan
work from house di mana pekerjaan dikerjakan dari rumah melalui media sosial
dan internet. Bagaimana dengan pilkada ? Bisakah pilkada dilakukan secara
online ? Bukankah teknologi informasi sudah sedemikian mudah untuk merubah
kerja manual menjadi online dan otomatisasi data ?