Pemerintahan Desa lahir dengan
payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara
Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa
memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset,
manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.
Pemerintahan Desa akan mengubah
wajah desa secara keseluruhan dan mengubah ketatanegaraan serta image tentang desa.
Di dalam UU Desa diatur tentang kelembagaan desa, pemerintahan desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan adat. BPD merupakan
lembaga perwakilan rakyat tingkat desa yang dipilih secara demokratis baik
melalui pemilihan maupun secara musyawarah. Tugas utamanya menyepakati
kebijakan pemerintahan tingkat desa. Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah
antara antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam Pemerintahan Desa.
Pemerintahan Desa menjalankan
anggaran desa yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Di samping dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD, Pemerintah
Desa juga bisa mengelola usaha desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes). BUMDes akan mengelola sumber-sumber pendapatan strategis desa yang
akan menambah pendapatan desa.
Dari segi regulasi dan peraturan,
pengelolaan Pemerintahan Desa sudah sangat lengkap. Walaupun ada keluhan tentang
minimnya sosialisasi dan penguasaan peraturan tentang Pemerintahan Desa namun
hal tersebut bisa dieliminir dengn meningkatkan akses informasi baik secara
elektronik maupun komunikasi langsung secara berkala.
Namun dari beberapa pemberitaan, banyak
terdengar kabar bahwa anggaran desa banyak dikorupsi baik oleh Pemerintah Desa
maupun pihak-pihak tertentu. Total anggaran dana desa pada APBN tahun 2019 sebesar
Rp. 70 trilyun. Setiap desa memperoleh dana secara bervariasi pada kisaran
rata-rata Rp. 1,2 milyar. Jauh lebih tinggi dari anggaran kecamatannya sendiri.
Beberapa di antara kepala desa sudah ada yang masuk penjara. Sementara
masyarakat banyak mendesak dilakukannya pemeriksaan atas penyimpangan dana
desa.