Sabtu, 15 Februari 2020

5 Prioritas Penanganan Masalah Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa lahir dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset, manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.

Pemerintahan Desa akan mengubah wajah desa secara keseluruhan dan mengubah ketatanegaraan serta image tentang desa. Di dalam UU Desa diatur tentang kelembagaan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan adat. BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat desa yang dipilih secara demokratis baik melalui pemilihan maupun secara musyawarah. Tugas utamanya menyepakati kebijakan pemerintahan tingkat desa. Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam Pemerintahan Desa.

Pemerintahan Desa menjalankan anggaran desa yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di samping dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD, Pemerintah Desa juga bisa mengelola usaha desa dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes akan mengelola sumber-sumber pendapatan strategis desa yang akan menambah pendapatan desa.

Dari segi regulasi dan peraturan, pengelolaan Pemerintahan Desa sudah sangat lengkap. Walaupun ada keluhan tentang minimnya sosialisasi dan penguasaan peraturan tentang Pemerintahan Desa namun hal tersebut bisa dieliminir dengn meningkatkan akses informasi baik secara elektronik maupun komunikasi langsung secara berkala.

Namun dari beberapa pemberitaan, banyak terdengar kabar bahwa anggaran desa banyak dikorupsi baik oleh Pemerintah Desa maupun pihak-pihak tertentu. Total anggaran dana desa pada APBN tahun 2019 sebesar Rp. 70 trilyun. Setiap desa memperoleh dana secara bervariasi pada kisaran rata-rata Rp. 1,2 milyar. Jauh lebih tinggi dari anggaran kecamatannya sendiri. Beberapa di antara kepala desa sudah ada yang masuk penjara. Sementara masyarakat banyak mendesak dilakukannya pemeriksaan atas penyimpangan dana desa.

Sabtu, 08 Februari 2020

Dana Kapitasi dan Defisit BPJS Kesehatan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/alternatif-penyelesaian-defisit-bpjs-kesehatan/)

Jaminan kesehatan nasional adalah jaminan yang diberikan oleh negara berupa perlindungan kesehatan kepada rakyat untuk memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada seluruh rakyat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat baik rakyat penerima gaji/upah, usaha sendiri/wiraswasta maupun yang sedang dalam keadaan tidak bekerja akibat menganggur ataupun faktor usia atau gangguan kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.  Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan internasional. BPJS Kesehatan sebelumnya dikenal dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan).

Jaminan pemeliharaan kesehatan sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Sejak zaman kemerdekaan, program asuransi kesehatan kembali dilanjutkan. Awalnya diterapkan kepada para PNS dan anggota keluarganya. Pada tahun 1968 pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) kepada PNS, pensiunan dan keluarganya. Pada tahun 1984 pemerintah membentuk Perum Husada bakti (PHB) untuk melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan dan keluarganya. Pada tahun 1992 pemerintah membentuk PT Askes yang mulai menjangkau karyawan BUMN dan pada tahun 2005 melaksanakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang kemudian dikenal dengan nama Askeskin di mana pemerintah menanggung semua iuran untuk masyarakat miskin. PT Askes juga mengelola Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Dan pada tahun 2014 pemerintah membentuk BPJS.

Pada beberapa pemberitaan diperoleh informasi bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit setiap tahun. pada tahun 2017 mengalami defisit 9,7 tirlyun. Pada tahun 2018 mengalami defisit 9,1 trilyun. Pada tahun 2019 defisit melebihi 20 trilyun. Beragam pendapat yang muncul atas terjadinya defisit BPJS Kesehatan tersebut. Mulai dari kendala iuran di mana peserta banyak yang tidak disiplin membayar iuran hingga pada tingginya biaya perobatan pasien. Belum lagi banyaknya isyu miring tentang penyimpangan pengelolaan anggaran. Telah banyak upaya yang dilakukan namun defisit BPJS Kesehatan belum bisa teratasi sampai saat ini. Ide tentang menaikkan iuran masih menjadi satu-satunya solusi walau ide ini sangat tidak populer di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan.

Minggu, 02 Februari 2020

Sensus Penduduk Tahun 2020 dan Pembentukan Data Tunggal Nasional


Untuk ketujuh kalinya kita sebagai negara akan melakukan sensus penduduk. Sensus penduduk tahun 2020 bertujuan untuk mengumpulkan beberapa data tentang jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia. Informasi yang dikumpulkan antara lain : jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, pendidikan, pekerjaan, perekonimian serta perumahan. Sensus penduduk dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki struktur organisasi di seluruh kabupaten/kota seIndonesia.

Sensus penduduk tahun 2020 direncanakan dengan sistem online pada periode 15 februari-31 maret 2020. Sistem online ini akan dikombinasikan dengan pendataan manual door to door. Masyarakat diminta untuk mengupdate data dirinya dan keluarganya melalui website sensus.bps.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Di dalamnya akan ada 21 data yang harus diisi di mana 14 di antaranya diisi otomatis dari data kependudukan dan catatan sipil dan akan ditanya apakah data sudah sama dengan KTP atau berbeda. Dan 7 data lainnya merupakan data individual. Terhadap daerah yang belum memiliki akses jaringan internet maka akan dilakukan metode door to door di mana petugas sensus akan mendatangi rumah penduduk satu persatu. Di sini sangat dibutuhkan peran serta aparat kecamatan, kelurahan, pemerintah desa dan seluruh struktur kewilayahan terbawah. Sensus penduduk terakhir yang dilakukan pada tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa.

Agenda sepuluh tahunan ini membutuhkan peran serta masyarakat tanpa kecuali. Objek yang akan disensus adalah semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia. Data kependudukan ini akan menjadi parameter utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan di segala bidang terutama di bidang pertanian, perumahan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.