Akhirnya revisi UU KPK telah
disahkan pada 17 September 2019 dan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Banyak pro
kontra di masyarakat terutama di media sosial dan elektronik dalam kaitannya
dengan masa transisi kepemimpinan KPK, pelantikan presiden dan MPR/DPR/DPD/DPRD
yang baru. Masing-masing pihak memiliki pendapat dan argumentasi masing-masing.
Tentunya semua pendapat bermuara pada tujuan pemberantasan tindak pidana
korupsi namun perbedaannya pada cara dan metode serta skala prioritas yang
diutamakan.
Saya sendiri memandang bahwa era penindakan
sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi belum memberi hasil yang signifikan.
Pada instansi yang sama terjadi beberapa kali OTT pada pimpinannya. Terakhir
pada kasus Walikota Medan yang merupakan OTT penutup dengan payung hukum UU KPK
yang lama. Banyak faktor yang menjadi penyebab kurang maksimalnya hasil dari
operasi penindakan KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari payung politik,
organisasi, kemitraan, rentang kendali, dukungan anggaran, SDM serta seksinya
APBN/APBD sebagai ujung tombak logistik politik. Organisasi yang dimiliki
terpusat di Jakarta dan hanya memiliki beberapa satgas pencegahan di beberapa
provinsi dengan SDM yang sangat terbatas. Kemitraan yang kurang dan justru yang
muncul di permukaan adalah rivalitas dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta
Inspektorat yang tidak berkuku. Rentang kendali yang lemah di mana jumlah
instansi pemerintah yang diawasi jauh lebih banyak dari jumlah pegawai KPK.
Anggaran yang sangat minim. SDM yang didominasi latar belakang penindakan
(polisi, jaksa, auditor). Minimnya SDM yang menguasai modus operasi dan mata
rantai korupsi. Dan yang paling utama adalah APBN/APBD masih menjadi jantung
logistik roda politik sehari-hari dengan memperalat birokrasi di semua
tingkatan.
Saya sendiri mendukung perubahan
paradigma dari penindakan ke pencegahan korupsi KPK. Waktu 16 tahun sudah lebih
dari cukup bagi penindakan. Kini kesempatan diberikan dulu ke pencegahan. Saya
mencoba untuk urun rembug tentang upaya mengedepankan pencegahan sebagai ujung
tombak pemberantasan korupsi KPK ini.