Kamis, 17 Oktober 2019

Menyongsong Era Pencegahan Korupsi KPK

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menyongsong-era-pencegahan-korupsi-oleh-kpk/).

Akhirnya revisi UU KPK telah disahkan pada 17 September 2019 dan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Banyak pro kontra di masyarakat terutama di media sosial dan elektronik dalam kaitannya dengan masa transisi kepemimpinan KPK, pelantikan presiden dan MPR/DPR/DPD/DPRD yang baru. Masing-masing pihak memiliki pendapat dan argumentasi masing-masing. Tentunya semua pendapat bermuara pada tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi namun perbedaannya pada cara dan metode serta skala prioritas yang diutamakan.

Saya sendiri memandang bahwa era penindakan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi belum memberi hasil yang signifikan. Pada instansi yang sama terjadi beberapa kali OTT pada pimpinannya. Terakhir pada kasus Walikota Medan yang merupakan OTT penutup dengan payung hukum UU KPK yang lama. Banyak faktor yang menjadi penyebab kurang maksimalnya hasil dari operasi penindakan KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari payung politik, organisasi, kemitraan, rentang kendali, dukungan anggaran, SDM serta seksinya APBN/APBD sebagai ujung tombak logistik politik. Organisasi yang dimiliki terpusat di Jakarta dan hanya memiliki beberapa satgas pencegahan di beberapa provinsi dengan SDM yang sangat terbatas. Kemitraan yang kurang dan justru yang muncul di permukaan adalah rivalitas dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat yang tidak berkuku. Rentang kendali yang lemah di mana jumlah instansi pemerintah yang diawasi jauh lebih banyak dari jumlah pegawai KPK. Anggaran yang sangat minim. SDM yang didominasi latar belakang penindakan (polisi, jaksa, auditor). Minimnya SDM yang menguasai modus operasi dan mata rantai korupsi. Dan yang paling utama adalah APBN/APBD masih menjadi jantung logistik roda politik sehari-hari dengan memperalat birokrasi di semua tingkatan.

Saya sendiri mendukung perubahan paradigma dari penindakan ke pencegahan korupsi KPK. Waktu 16 tahun sudah lebih dari cukup bagi penindakan. Kini kesempatan diberikan dulu ke pencegahan. Saya mencoba untuk urun rembug tentang upaya mengedepankan pencegahan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi KPK ini.

Jumat, 04 Oktober 2019

Mengedepankan Materi Pengujian Teknis Pada Pasal Kontrak Konstruksi



Dalam pembangunan nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting berupa sarana dan prasarana yang berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan perkembangan di berbagai bidang. Jasa konstruksi diharapkan semakin tumbuh berkembang mendukung pembangunan nasional dan dapat meningkatkan kehandalannya dalam bentuk struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Kehandalan tersebut tercermin dalam daya saing dan kemampuan melaksanakan pekerjaan konstruksi secara efektif, efisien, struktur usaha yang kokoh didukung sumber daya manusia yang berkualitas.

Dewasa ini jasa konstruksi banyak diminati masyarakat di berbagai tingkatan ditandai dengan semakin banyaknya jumlah perusahaan yang lahir dan diwadahi oleh banyak asosiasi perusahaan. Peningkatan ini belum diikuti dengan peningkatan kualitas dan kinerja yang tercermin dalam mutu produk konstruksi, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi biaya dan waktu, modal kerja dan teknologi yang digunakan serta tingkat konflik yang terjadi. Hal ini disebabkan salah satunya karena persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan tenaga kerja konstruksi yang belum handal. Demikian juga di pihak pemerintah terutama pemerintah daerah kualitas manajemen proyeknya masih perlu ditingkatkan.

Belakangan ini banyak disoroti tentang kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Sebagian di antaranya sudah rusak padahal masih berada pada periodesasi umur bangunan konstruksi. Sebagian lagi sudah rusak padahal masih berada pada masa pemeliharaan. Sebagian lagi sudah rusak pada masa pelaksanaan pekerjaan. Ini patut menjadi perhatian kita bersama. Di samping mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat tidak bisa maksimal memanfaatkannya. Juga mengakibatkan adanya korban secara hukum baik di pihak instansi pemerintah maupun di pihak swasta.

Saya mencoba mengupas akar dari permasalahan ini. Saya mulai dari kronologis mata rantai anggaran mulai dari perencanaan anggaran, perencanaan teknis, tender, pelaksanaan kontrak, pengawasan teknis, serah terima kegiatan dan audit.

Menggagas Asuransi Pengadaan Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


          Pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan pengadaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan tender, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan dan masa pemeliharaan. Dalam perjalanannya pengadaan pengadaan barang/jasa penuh dengan dinamika permasalahan hukum. Dinamika ini bisa diakibatkan oleh kekalahan dalam proses tender, kualitas proyek yang kurang baik, serah terima pekerjaan sebelum waktunya, kerusakan bangunan pada masa pemeliharaan dan kerusakan pada masa pertanggungan kegagalan bangunan. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Mulai dari faktor kualitas SDM, kriminalisasi pengadaan, adanya target pemberantasan tindak pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat. Namun semua itu tetap membutuhkan penanganan serius mengingat sampai saat ini sebagian besar ASN sangat menjauhi penugasan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Di samping menghindari permasalahan hukum yang akan terjadi, juga ketika terjadi permasalahan hukum tidak ada pembelaan yang serius dari pimpinan instansi tempatnya bekerja. Apalagi permasalahan hukum tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu maka diperlukan solusi sistemik dan terstruktur agar di satu sisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan dengan baik, di sisi lain permasalahan hukum akibat proses pengadaan barang/jasa pemerintah juga bisa ditangani dengan baik. 
          Apapun bentuk pembangunan yang akan dilaksanakan, baik itu pembangunan di bidang infrastruktur, pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan dan lain sebagainya selalu diawali dengan tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Selanjutnya dilakukan proses pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, masa pemeliharaan maupun masa garansi. Bentuk layanan masyarakat yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah juga membutuhkan pengadaan barang yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan layanan.
          Proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pem), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Peyedia Barang/Jasa dan unsur penunjang seperti Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, Direksi Teknis, Direksi Lapangan dan staf pendukung.
          Rangkaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan anggaran di Tim Anggaran Pemerintah, di bawa ke DPR/DPRD, penetapan APBN/APBD, pengumuman rencana umum pengadaan, penetapan spesifikasi teknis/barang dan harga perkiraan sendiri (HPS), proses tender, penandatanganan kontrak dan pelaksanaannya, proses serah terima kegiatan/ hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan/masa garansi.          
          Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah masih menjadi primadona dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengadaan barang/jasa pemerintah memang memiliki banyak kerawanan penyimpangan, mulai dari penyimpangan prosedur, penyimpangan anggaran dan penyimpangan kualitas produk. Semua penyimpangan ini bisa terjadi secara sengaja ataupun tidak disengaja. Semua penyimpangan ini berawal dari ketidakpuasan atas kekalahan pada proses tender. Fasilitas sanggahan dan pengaduan memang disediakan setelah penetapan pemenang tender. Mengingat proses tender masih bersifat administrasi maka pengaduan belum bisa ditindaklanjuti. Sehingga masih menunggu apakah akan terjadi permasalahan di pelaksanaan kontrak. Kualitas produk masih menjadi permasalahan utama di pelaksanaan kontrak. Apabila terjadi penyimpangan kualitas pada pelaksanaan kontrak maka pengaduan pada pelaksanaan tender sudah bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH). Di samping masalah kualitas produk, sering juga terjadi penyimpangan anggaran berupa penggelembungan harga. Juga bisa terjadi penggelembungan volume.