Pengadaan barang/jasa pemerintah
tahun 2019 ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dengan seluruh petunjuk teknisnya dan
penerbitan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta penerapan Sistem
Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3 (SPSE v.4.3) termasuk pengadaan langsung
online.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 diterbitkan di samping sebagai penyesuaian atas perkembangan dan dinamika
masyarakat, juga untuk peningkatan pelayanan publik, perkembangan perekonomian
nasional dan daerah, peningkatan produksi dalam negeri, peningkatan peran UKMK
dan pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan Peraturan Menteri PUPR
nomor 07/PRT/M/2019 diterbitkan di samping sebagai petunjuk teknis penyusunan
dokumen tender jasa konstruksi juga untuk efektifitas dan efisiensi pengadaan
jasa konstruksi.
SPSE v.4.3 dikembangkan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Peemrintah (LKPP) sebagai pengembangan
atas sistem terdahulu di mana pengembangan terakhir ini sudah tidak lagi
mengenal upload dokumen tender dan penawaran harga lagi. Keduanya tersedia
dalam sistem.
Sebagai sebuah sistem baru maka
ketiga regulasi yang menjadi tulang punggung pengadaan barang/jasa pemerintah
tahun 2019 setelah dilakukan penerapan dan dengan kualitas personel Pokja
Pemilihan yang sangat variatif serta banyaknya kepentingan yang menyertainya
maka dipandang perlu untuk mengkaji kembali beberapa hal yang penting terutama
dalam meningkatkan penyederhanaan dan transparansi pengadaan barang/jasa
pemerintah ke depan.
Penyederhanaan dimaksud meliputi
: spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, rencana keselamatan konstruksi, double
data (peralatan dan personel) dan jadwal terkoreksi.
Spesifikasi teknis ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Spesifikasi teknis dimasukkan dalam
dokumen tender. Spesifikasi teknis kembali diminta sebagai salah satu dokumen
penawaran teknis. Ini cukup merepotkan karena untuk jasa konstruksi file
spesifikasi teknis ini cukup besar untuk diupload. Hal ini bisa disederhanakan
dalam sistem SPSE dalam bentuk check list saja dengan pilihan penawaran
spesifikasi teknis sesuai atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang
tercantum dalam dokumen penawaran. Apabila spesifikasi teknis yang ditawarkan
berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen tender maka barulah peserta tender
wajib mengupload spesifikasi teknis yang ditawarkannnya.
Untuk metode pelaksanaan dan
rencana keselamatan konstruksi merupakan bagian dari penawaran teknis. Padahal bila
dilihat secara substansi maka metode pelaksanaan dan rencana keselamatan
konstruksi yang baik dan benar akan hampir sama semuanya. Hal ini bisa
ditetapkan saja oleh PPK dan dimasukkan dalam dokumen tender sebagaimana halnya
penetapan spesifikasi teknis. Dan dalam penawaran teknis dilakukan dalam bentuk
check list saja dengan pilihan sesuai atau tidak sesuai dengan metode
pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi yang tercantum dalam dokumen
tender. Apabila metode pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi yang
ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen tender maka barulah
peserta tender wajib mengupload metode pelaksanaan dan rencana keselamatan
konstruksi yang ditawarkannya. Penyederhaaan penawaran metode pelaksanaan dan
rencana keselamatan konstruksi ini sangat penting mengingat salah satu bentuk perselisihan
tender yang paling besar adalah dengan menyatakan kesalahan dalam metode
pelaksanaan dan rencana keselamatan konstruksi padahal peserta tender sudah
merasa benar penyampaiannya. Perselisihan tender ini bisa berujung pada
pengaduan ke aparat penegak hukum.
Untuk peralatan dan personel
terjadi double data di mana peralatan dan personel diminta sebagai penawaran
teknis dan juga diminta sebagai isian kualifikasi dan diproses dalam tahapan
pembuktian kualifikasi. Hal ini bisa disederhanakan dengan cukup sekali saja
penyampaian datanya, bisa salah satu baik itu di penawaran teknis saja atau di
isian kualifikasi saja.
Perlu dirancang jadwal terkoreksi
di mana Pokja Pemilihan dalam penyusunan jadwal dalam sistem SPSE apabila
terjadi kesalahan penyusunan jadwal maka sistem SPSE melakukan penolakan
disertai keterangan kenapa jadwal ditolak. Pengaturan tentang jadwal tender
sudah standar dan baku dan seharusnya tidak perlu terjadi kesalahan lagi.
Tentunya pembuatan jadwal terkoreksi ini tidaklah sulit secara IT.
Mengenai transparansi hasil
tender ini sangat sensitif. Sering terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam
antara Pokja Pemilihan dan peserta tender yang kalah di mana dalam tahapan
sanggahan peserta tender memprotes dan mempertanyakan kelengkapan berkas
penawaran peserta tender yang menang dan meminta dilakukan evaluasi ulang oleh
pihak yang independen. Hal ini disebabkan peserta tender tidak bisa melihat
berkas penawaran peserta tender lainnya. Di samping itu ada rasa
ketidakpercayaan terhadap integritas yang dimiliki oleh Pokja Pemilihan oleh
peserta tender yang kalah akibat tingginya kepentingan dan intervensi
pihak-pihak tertentu yang sudah menjadi rahasia umum di dunia tender. Perbedaan
pendapat ini tidak berhenti pada sanggahan dan sanggahan banding saja tapi bisa
berujung pada pengaduan. Seharusnya pengaduan disampaikan kepada Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) saja namun tidak jarang berujung kepada
pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga Pokja Pemilihan harus
berurusan dengan pemeriksaan oleh APH. Hal ini di samping merepotkan juga bisa
membuat kapok para Pokja Pemilihan dan tidak bersedia lagi menjalankan tugas
tender selanjutnya. Oleh karena itu baik pada Perlem LKPP nomor 9 tahun 2018,
PermenPUPR nomor 7 tahun 2019 dan standar dokumen tender mewajibkan adanya
mekanisme rapat persiapan penunjukan penyedia yang dihadiri bersama oleh Pokja
Pemilihan, PPK dan penyedia yang salah satu proses yang dijalankan adalah
memastikan pemenuhan ketentuan tentang keberlakukan data isian kualifikasi dan
bukti sertifikat kompetensi personel yang ditawarkan. Sistem ini merupakan
sistem cross check yang tanggung. Seharusnya berikan saja pintu dan jendela
dalam sistem SPSE yang memungkinkan kepada peserta tender untuk saling melihat
berkas satu sama lainnya untuk menghilangkan kecurigaan kepada Pokja Pemilihan
yang tidak netral dalam menetapkan hasil tender. Sistem ini akan membantu Pokja
Pemilihan dalam menolak intervensi kepentingan sehingga terbebas dari curiga
mencurigai yang berujung pada pengaduan ke APH. Hal ini juga menbantu Pokja
Pemilihan dari ancaman atau merasa terkriminalisasi.
Selain itu, data tentang paket
proyek yang sedang dikerjakan juga menyisakan banyak masalah dalam perhitungsn
sisa kemampuan nyata (SKN). Sering sekali peserta tender tidak mengisi secara
jujur paket proyek yang sedang dikerjakannya agar perhitungan SKNnya tetap
tinggi. SKN diperhitungkan pada tender untuk paket usaha nonkecil. Pokja
Pemilihan mengalami kesulitan untuk mencari paket yang sedang dikerjakan oleh
perusahaan peserta tender tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan
SPSE agar bisa menampilkan seluruh paket proyek yang pernah dimenangkan oleh
setiap perusahaan baik itu tender maupun pengadaan langsung/penunjukan langsung.
Fasilitas ini tidak akan sulit secara IT mengingat semua data tender online
masih tersimpan rapi dalam database SPSE. Dengan data ini maka Pokja Pemilihan
bisa memilah mana paket proyek yang sudah selesai masa kontraknya dan mana
paket proyek yang masih dalam pengerjaan dan diperhitungkan dalam perhitungan
SKN. Fasilitas pencatatan terhadap pengadaan langsung agar dihapuskan saja dan
mewajibkan secara total pelaksanaan pengadaan langsung online.
Demikian beberapa usulan dan ide
tentang penyederhanaan dan transparansi tender ke depan yang juga dalam rangka
menghilangkan keangkeran tugas tender di instansi pemerintah.
Tender sehat, negara kuat.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
3 Juli 2019.
*
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar