Jumat, 28 Juni 2019

Sertifikat Kompetensi PBJ dan Potensi Stagnasi Pengadaan

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/sertifikat-kompetensi-pbj-dan-potensi-stagnasi-pengadaan/)

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini untuk menggantikan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang hal yang sama. Penerbitan peraturan ini didasari oleh dinamika eksternal yang berkembang demikian pesat terutama perkembangan teknologi informatika serta adanya tuntutan penyederhanaan dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah percepatan penyerapan anggaran. Di samping pengembangan ekatalog LKPP juga mengembangkan sistem tender cepat di mana proses tender bisa selesai dalam 3 hari dengan catatan sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) telah terisi dengan baik.

Di sisi lain, peraturan ini mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ). Pengembangan kompetensi sumber daya manusia ini berbentuk kewajiban untuk penjadi pejabat fungsional kepada pokja pemilihan/pejabat pengadaan yang harus sudah dipenuhi paling lambat 31 Desember 2020. Dan kewajiban sertifikasi kompetensi kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemilihan dan pejabat pengadaan paling lambat 31 Desember 2023. Sehingga bisa dipastikan sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang berjumlah lebih dari 275.000 yang tersebar di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah tidak akan berlaku lagi mulai tanggal 31 Desember 2023. Bahkan untuk pokja pemilihan tidak bisa melakukan pelelangan lagi apabila tidak menjabat sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Belum ada survei yang valid apakah para pemegang sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut akan mengurus jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan akan mengurus sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. Banyak faktor dan varibel yang harus diperhitungkan apakah kewajiban jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan sertifikasi kompetensi tersebut akan efektif untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ataukah akan terjadi yang sebaliknya, akan terjadi perlambatan atau bahkan stagnasi pengadaan barang/jasa pemerintah di beberapa instansi pemerintah pusat atau daerah.


Faktor pertama yang harus dipertimbangkan adalah faktor kesejahteraan. Sulitnya proses untuk memperoleh sertifikat ahli pengadaan tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan yang diperoleh ketika menjalankan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah. Minimnya dukungan pimpinan terhadap peningkatan kesejahteraan dan tingginya intervensi dan niat pelemahan memperparah situasi dan kondisi yang ada. Belum lagi banyak instansi pemerintah terutama di daerah yang kurang mengurusi jabatan fungsional menyebabkan sebagian besar ASN pemegang sertifikat ahli pengadaan lebih memilih terjun dan berkarir di jabatan  struktural. Sehingga ASN yang bertugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah lebih banyak bekerja dalam kondisi keterpaksaan dan mungkin tidak bisa menolak tugas karena adanya tekanan pimpinan.

Faktor kedua adalah tidak jelasnya jenjang karir. Tidak adanya kejelasan karir terhadap ASN yang bertugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menyebabkan para ASN pemegang sertifikat ahli pengadaan lebih memilih jenjang karir lain yang lebih jelas. Hanya ada beberapa instansi pemerintah yang memprioritaskan para ahli pengadaan untuk menduduki posisi eselon strategis namun ini tidaklah banyak..

Faktor ketiga dan faktor yang paling penting adalah faktor kriminalisasi pengadaan. Pengadaan barang/jasa pemerintah baik itu tender maupun pelaksanaan kontrak masih menjadi primadona pemberantasan tindak pidana korupsi. Hampir tiap tahun selalu ada pokja pemilihan maupun pimpro/PPK yang tersangkut masalah hukum di aparat penegak hukum. Tidak jarang yang menjadi tersangka dan narapidana. Sebagian besar setelah menjalani pemeriksaan tidak bersedia lagi bertugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Puncak kriminalisasi terjadi pada tahun 2015 dan 2016 di mana terjadi perlambatan penyerapan anggaran pemerintah akibat minimnya ASN yang bersedia menjadi pokja pemilihan atau menjadi pimpro/PPK. Lambatnya penyerapan anggaran ini membuat Presiden prihatin dan harus turun tangan. Pada bulan Juli 2016 dilakukan pertemuan seluruh Kajati dan kapolda seIndonesia di Istana Negara di mana pada wktu itu dilakukan pertemuan tertutup dan Presiden memberikan pengarahan tentang pentingnya percepatan penyerapan anggaran dan agar kriminalisasi pengadaan dihentikan. Berita selengkapnya ada pada link berikut https://www.beritasatu.com/nasional/375284/ini-pesan-jokowi-kepada-kapolda-dan-kajati-seindonesia yang membawa angin segar kepada seluruh praktisi pengadaan. Angin segar itu kembali bertambah dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri nomor 700/8929/SJ nomor kep-694/A/JA/11/2017 nomor B/108/XI/2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. MOU tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri nomor 119-49 tahun 2018 nomor B-369/F/Fjp/02/2018 nomor B/9/II/2018 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. MOU tersebut telah ditindaklanjuti di tingkat Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah dan juga telah ditindaklanjuti di tingkat Bupati/Walikota dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort. Inti dari MOU tersebut adalah adanya koordinasi dan tukar menukar informasi di mana apabila ada pengaduan masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi di pemerintah daerah maka yang akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu adalah Inspektorat. Apabila ditemukan kerugian negara maka dilakukan pengembalian tuntutan ganti rugi dalam waktu tertentu. Apabila tidak diperdulikan maka akan diteruskan ke penegak hukum.

Namun pada prakteknya MOU tersebut belum maksimal penerapannya di beberapa pemerintah daerah sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik pada pelaksanaan tender maupun pelaksanaan kontrak masih diwarnai pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum sehingga warna kriminalisasi masih terjadi.

Oleh karena itu, LKPP sebagai pembina pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat nasional harus melakukan upaya sistematis agar ada saling pengertian di antara ekosistem pengadaan sehingga apabila proses fungsionalisasi pokja pemilihan dan sertifikasi kompetensi terhadap PPK, pokja pemilihan dan pejabat pengadaan ingin dicapai sesuai target waktu maka kriminalisasi pengadaan harus dicegah dengan penerapan secara konsisten MOU antara aparat penegak hukum dengan aparat pengawas internal pemerintah dengan menciptakan prosedur pengaduan tetap di mana apabila terjadi pelanggaran terhadap MOU maka ada instansi tempat mengadukannya melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung maupun Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri. Bila MOU tidak dijalankan secara konsisten maka diprediksi akan terjadi stagnasi pengadaan barang/jasa pemerintah karena proses fungsionalisasi dan sertifikasi kompetensi tidak ada yang mengikuti atau kalaupun ada yang mengikuti tapi jumlahnya tidak signifikan.

Tender sehat, negara kuat.

Salam reformasi.
Rahmad Daulay

28 Juni 2019.

 *  *  *    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar