Pemerintah melalui Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan
Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan ini untuk menggantikan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang
mengatur tentang hal yang sama. Penerbitan peraturan ini didasari oleh dinamika
eksternal yang berkembang demikian pesat terutama perkembangan teknologi
informatika serta adanya tuntutan penyederhanaan dan percepatan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah percepatan penyerapan anggaran. Di samping
pengembangan ekatalog LKPP juga mengembangkan sistem tender cepat di mana
proses tender bisa selesai dalam 3 hari dengan catatan sistem informasi kinerja
penyedia (SIKAP) telah terisi dengan baik.
Di sisi lain, peraturan ini
mensyaratkan adanya pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam
kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ). Pengembangan
kompetensi sumber daya manusia ini berbentuk kewajiban untuk penjadi pejabat
fungsional kepada pokja pemilihan/pejabat pengadaan yang harus sudah dipenuhi
paling lambat 31 Desember 2020. Dan kewajiban sertifikasi kompetensi kepada
para pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemilihan dan pejabat pengadaan
paling lambat 31 Desember 2023. Sehingga bisa dipastikan sertifikat keahlian
tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang berjumlah lebih dari
275.000 yang tersebar di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah tidak
akan berlaku lagi mulai tanggal 31 Desember 2023. Bahkan untuk pokja pemilihan
tidak bisa melakukan pelelangan lagi apabila tidak menjabat sebagai pejabat
fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
Belum ada survei yang valid
apakah para pemegang sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut
akan mengurus jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan
akan mengurus sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
tersebut. Banyak faktor dan varibel yang harus diperhitungkan apakah kewajiban jabatan
fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan sertifikasi
kompetensi tersebut akan efektif untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah. Ataukah akan terjadi yang sebaliknya, akan
terjadi perlambatan atau bahkan stagnasi pengadaan barang/jasa pemerintah di
beberapa instansi pemerintah pusat atau daerah.