Para peserta pemilu mengkampanyekan
dirinya dengan menawarkan janji-janji dan program-program pada masa kampanye
yang dilakukn selama waktu yang telah ditentukan sampai menjelang hari
pemungutan suara. Jumlah kursi DPR pusat berjumlah 575 kursi yang akan
diperebutkan pada 80 daerah pemilihan. Jumlah kursi DPR Propinsi dan
kabupaten/kota bervariasi sesuai jumlah penduduknya.
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga
negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. Di seluruh daerah dibentuk KPU
Daerah. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilu. Bawaslu juga dibentuk di seluruh daerah.
Setiap peserta pemilu membentuk tim
sukses kampanye dan membentuk tim relawan sampai ke struktur desa serta
mempersiapkan berbagai bentuk alat peraga kampanye mulai dari poster, spanduk,
baliho, kartu nama, stiker, dan lain-lain. Baik dari segi SDM maupun peralatan
dan mobilitasnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Contohnya untuk membuat
baliho diasumsikan sebesar Rp. 200 ribu per unit. Bila seorang caleg DPRD
kabupaten pada daerah pemilihan yang meliputi 5 kecamatan dan setiap kecamatan
diasumsikan meliputi 15 desa serta di setiap desa diasumsikan diperlukan 10
unit baliho maka diperlukan 375 baliho dengan total biaya Rp. 150 juta. Bila
seorang caleg DPRD Provinsi pada daerah pemilihan yang meliputi 5 kabupaten
maka diperlukan misalnya 15.000 baliho maka diperlukan total biaya Rp. 3 M. Bila
seorang caleg DPR pusat dengan daerah pemilihan yang meliputi 10 kabupaten maka
diasumsikan diperlukan baliho 15.000 unit dengan total biaya Rp. 6 M. Belum
lagi biaya alat peraga kampanye lainnya dan upah para relawan. Belum lagi biya
keamanan agar alat peraga kampanye tidak dirusak orang. Sungguh kampanye kita
membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan cenderung menjadi pemborosan.
Belum lagi kita harus mempertanyakan sejauh mana efektifitas alat perga
kampanye dalam memperkenalkan diri caleg dan sejauh mana daya tarik alat peraga
kampanye dalam menarik minat pemilih untuk memilih mereka. Mengingat sebagian
besar alat peraga kampanye hanya berisi fhoto, nama, partai, bentuk surat suara
dan sedikit slogan yang bersifat umum. jarang sekali ditemukan ada alat peraga
kampanye yang memuat latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan dan
latar belakang organisasi serta visi misi dan janji politiknya. Sehingga alat
peraga kampanye hanya lebih pada cara mengingatkan kembali para pemilih yang
sebelumnya telah mengenalnya terlebih daulu.
Dengan kondisi yang seperti ini maka
diperkirakan pendidikan politik kepada rakyat jauh dari yang kita harapkan.
Baik para caleg maupun partai politik kesulitan dalam melakukan pendidikan
politik kepada rakyat. Padahal dengan perkembangan teknologi sekarang ini
rakyat sudah semakin melek teknologi. Perkembangan teknologi informasi membuat
rakyat dengan mudah menggunakan ponsel dan bisa mengakses informasi apa saja
yang mereka inginkan. Namun proses penyampaian informasi pada proses pemilu legislatif
kita masih bersifat konvensional melalui alat peraga kampanye biasa.
Dengan kondisi ini maka rakyat akan
sangat rentan dengan proses transaksi politik dan politik uang. Minimnya
pengetahuan rakyat akan profil caleg dan kondisi ekonomi rakyat yang sebagian
besar masih kesulitan secara ekonomi akan membuat politik transaksional akan
sedemikian subur. Belum lagi lemahnya pengawasan dan banyaknya unsur birokrasi
melibatkan diri baik secara diam-diam maupun terang-terangan membuat cita-cita
mulia pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang akan menentukan masa depan
rakyat Indonesia 5 tahun ke depan menjadi sulit untuk diwujudkan.
Namun kita harus tetap optimis. Masih
ada banyak waktu sampai akhir masa kampanye bagi kita untuk memilkirkan cara
dan strategi utuk mengedepankan dan mengupayakan agar caleg berkualitas dan
bersih bisa lebih maksimal memperkenalkan dirinya kepada rakyat dengan
pembiayaan yang seminimal mungkin. Salah satu upaya yang belum kita tempuh
adalah pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana kampanye. Saat ini media
komunikasi yang sangat familier di tengah masyarakat adalah teknologi whatsapp.
Dengan adanya kebijakan wajib registrasi bagi seluruh nomor kartu prabayar pada
seluruh operator sehingga setiap nomor kartu ponsel memiliki data kependudukan
(NIK dan nomor kartu keluarga). Dengan demikian nomor kartu ponsel bisa
dikelompokkan sesuai zonasi daerah pemilihan. KPU dan seluruh operator kartu
ponsel harus melakukan pertemuan dan membahas bagaimana caranya agar
pesan-pesan kampanye caleg bisa tersampaikan kepada rakyat melalui pesan
whatsapp secara otomatis sesuai zonasi daerah pemilihan dengan biaya yang
disepakati bersama dan bentuk pesan kampanye yang disepakati bersama. Pesan
kampanye whatsapp wajib memuat latar belakang pendidikan, pekerjaan,
organisasi, visi misi dan janji politik serta foto. Dan semua caleg wajib
menyampaikan pesan kampanye via whatsapp tersebut. Dengan demikian maka
keterbatasan dana kampanye yang dimiliki oleh caleg bermodal minim bisa
teratasi. Karena diperkirakan para caleg berkualitas sebagian besar tidak
memiliki modal yang cukup untuk membiayai alat peraga kampanye konvensional
namun sanggup untuk membiayai kampanye via whatsapp tersbut. Dan bagi nomor
ponsel yang tidak memakai fasilitas whatsapp maka pesan kampanye bisa
disampaikan via sms. Para caleg cukup menyampaikan materi kampanye kepada KPU
dan KPU menyampaikan kepada kantor operator kartu ponsel di setiap daerah dan
operator kartu ponsel yang menyebarluaskan pesan kampanye tersrbut secara terpusat
dan disebarkan ke seluruh nomor kartu ponsel via whatsapp dan sms sesuai zonasi
daerah pemilihan dengan memakai data registrasi nomor ponsel.
Sebagian rakyat akan tidak memperdulikan
isi pesan whatsapp dan sms tersebut dan langsung mendeletenya. Namun sebagian
lagi rakyat yang peduli pada bangsa ini dan yang berkategori pemilih cerdas
akan membaca pesan kampanye via whatsapp dan sms tersebut dan akan berpikir dan
menilai caleg mana yang akan bisa membawa perubahan nasib padanya dan pada rakyat
untuk 5 tahun ke depan.
Mudah-mudahan ide ini bisa diterima oleh
KPU dan seluruh operator kartu ponsel dan mudah-mudahan ide ini bisa mendorong
para caleg berkualitas untuk lebih maksimal berkampanye dan jumlah persentase
mereka bisa lebih meningkat dan kalau bisa menjadi mayoritas di seluruh
tingkatan legislatif.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
3 maret 2019.
*
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar