Para peserta pemilu mengkampanyekan
dirinya dengan menawarkan janji-janji dan program-program pada masa kampanye
yang dilakukn selama waktu yang telah ditentukan sampai menjelang hari
pemungutan suara. Jumlah kursi DPR pusat berjumlah 575 kursi yang akan
diperebutkan pada 80 daerah pemilihan. Jumlah kursi DPR Propinsi dan
kabupaten/kota bervariasi sesuai jumlah penduduknya.
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga
negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. Di seluruh daerah dibentuk KPU
Daerah. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilu. Bawaslu juga dibentuk di seluruh daerah.
Setiap peserta pemilu membentuk tim
sukses kampanye dan membentuk tim relawan sampai ke struktur desa serta
mempersiapkan berbagai bentuk alat peraga kampanye mulai dari poster, spanduk,
baliho, kartu nama, stiker, dan lain-lain. Baik dari segi SDM maupun peralatan
dan mobilitasnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.