(Materi yang sama dimuat di website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/antara-gaji-pns-biaya-hidup-dan-pencegahan-korupsi/).
Pegawai
Negeri Sipil, biasa disingkat PNS, sekarang dipakai istilah Aparatur Sipil
Negara yang disingkat ASN. Namun pada tulisan kali ini masih memakai istilah
PNS dikarenakan alasan masih banyak regulasi yang memakai istilah PNS dan belum
dikonversi ke ASN.
PNS
adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah
keseluruhan PNS pemerintah pusat dan daerah sebanyak 4,3 juta orang. Keseluruhan
PNS dalam pelaksanaan tugasnya terbagi pada 3 kelompok jabatan besar, yaitu
jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Jabatan
struktural yaitu jabatan yang berada pada struktur organisasi pemerintah yang
bertingkat mulai dari yang terendah eselon IV/b (contohnya kepala seksi) hingga
yang tertinggi eselon I/a (contohnya sekretaris jenderal kementerian).
Jabatan
fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi
tetapi berfungsi dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Jabatan fungsional
juga memiliki tingkatan mulai dari yang terendah yaitu Ahli Pertama dan yang
tertinggi yaitu Ahli Utama.
Jabatan
pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pelayanan pemerintahan dan
pembangunan. Jabatan pelaksana ini istilah baru pengganti istilah staf. Contoh
jabatan pelaksana adalah teknisi peralatan, listrik dan elektronika.
Dari
ketiga kelompok jabatan PNS ini atas kinerja mereka diberi penghasilan yang
terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Gaji
pokok disusun berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan dan masa kerja.
Susunan gaji pokok sama merata di seluruh instansi pemerintah dan di seluruh
wilayah Indonesia. Gaji pokok terendah pada golongan I/a masa kerja 0 tahun
yaitu sebesar Rp. 1.486.500 dan yang tertinggi dengan pangkat IV/e masa kerja
32 tahun dengan gaji Rp. 5.620.300. untuk CPNS golongan III/a diberi gaji 80 %
x Rp. 2.456.700. penggajian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 tentang Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Tunjangan
jabatan disusun berdasarkan tingkatan jabatan saja. Untuk tunjangan jabatan terendah pada eselon
IV/b sebesar Rp. 490.000 dan tertinggi pada eselon I/a yaitu sebesar Rp.
5.500.000. tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan
kinerja ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi
kerja pegawai dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Tunjangan kinerja
disusun menurut kelas jabatan yang berjumlah 17 kelas. Dikarenakan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sedangkan anggaran setiap instansi
pemerintah saling berbeda satu sama lain sehingga dalam mengalokasikan anggaran
tunjangan kinerja pun saling berbeda juga satu sama lain.
Belakangan
ini muncul istilah Remunerasi. Remunerasi diberikan sebagai cara pemberian
tambahan penghasilan yang lebih baik agar tidak tergiur untuk melakukan
tindakan korupsi. Remunerasi bermaksud untuk menata kembali sistem penghasilan
dan kesejahteraan dan memperbaiki indikator kerja PNS dan meningkatkan
kedisiplinan. Remunerasi merupakan salah satu program reformasi birokrasi. Remunerasi
berpedoman pada bobot jabatan dan nilai jabatan. Remunerasi ini mirip dengan
tunjangan kinerja.
Ada
lagi istilah TPP yaitu Tambahan Penghasilan PNS. Istilah ini pada umumnya ada
di pemerintahan daerah. TPP diberikan berdasarkan beban kerja, wilayah kerja,
resiko kerja dan kelangkaan kerja yang berbeda dari setiap jabatan serta skor
kinerja yang dilaksanakan. Dan terpengaruh juga oleh kedisiplinan. TPP juga mirip dengan tunjangan kinerja. TPP
disesuaikan juga dengan kemampuan daerah sehingga menyebabkan TPP antar daerah
memiliki variasi saling berbeda antar pemerintahan daerah.
Beberapa
pemerintah daerah telah memiliki TPP yang sangat tinggi seperti Pemerintah
Provinsi DKI. Di Pemprov DKI eselon IV penghasilan yang diterima bisa mencapai
Rp. 33 juta yaitu gabungan antara gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis,
TKD dinamis dan tunjangan transportasi. Untuk eselon II bisa mencapai Rp. 75
juta. Untuk staf bervariasi antara Rp. 9,5 juta sampai Rp. 22 juta. Sedangkan
pada pemerintah daerah lainnya jauh lebih rendah dari Pemprov DKI.
Dari
uraian di atas, para PNS baik dalam posisi pejabat struktural, pejabat
fungsional maupun pejabat pelaksana/staf dapat disimpulkan mendapat gaji pokok
yang sama pada kriteria yang sama, mendapat tunjangan jabatan yang sama pada
tingkatan yang sama namun mendapat tunjangan kinerja/remunerasi/TPP yang
berbeda-beda walau memiliki kriteria yang sama antar pemerintahan pusat maupun
daerah. Dengan kata lain seorang staf memiliki gaji pokok yang sama baik bila
bekerja di pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Seorang pejabat eselon tertentu memiliki tunjangan jabatan yang sama baik bila
bekerja di pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah
kabupaten/kota. Namun pada pemberian tunjangan kinerja/remunerasi/TPP baik staf
maupun pejabat mendapat penghasilan yang berbeda-beda satu sama lain. Bahkan
pada pemerintah daerah tertentu seperti Pemprov DKI pemberian tunjangan
kinerja/remunerasi/TPP lebih tinggi dari Kementerian.
Pada
dasarnya PNS bukanlah warga negara yang harus diberi keistimewaan dari kelompok
warga negara yang lain. Namun PNS juga tidak boleh memiliki kehidupan yang
lebih rendah dari kelompok warga negara lainnya. PNS harus memiliki standar
hidup yang layak terutama dari segi sandang, pangan, papan, pendidikan,
kesehatan dan kenderaan. Standar hidup yang layak antar daerah memiliki
perbedaan yang disesuaikan dengan biaya hidup layak pada daerah tersebut. Beberapa
instansi pemerintah pusat memiliki struktur vertikal di beberapa kota besar
seperti Pada beberapa daerah terutama perkotaan besar seperti Bandung,
Surabaya, Semarang, Medan, Ujung Pandang dan beberapa kota besar lainnya memiliki
staf dan pejabat yang penghasilannya lebih rendah dari staf dan pejabat
pemerintah daerah di kota besar tersebut.
Ketimpangan
pada tunjangan kinerja/remunerasi/TPP ini akan memberi masalah pada
kecenderungan korupsi pada staf dan pejabat tersebut. Rumus sederhana bahwa
penghasilan total PNS harus lebih besar dari biaya hidup minimum di suatu
daerah harus terpenuhi di semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Apabila penghasilan lebih rendah dari standar biaya hidup minimum maka
sang PNS harus mencari tambahan penghasilan lainnya di luar jam kerjanya.
Mereka bisa berdagang, menjadi supir grab atau bertani/berladang. Bagi kalangan
lainnya mereka akan korupsi. Pada posisi tertentu memiliki peluang korupsi yang
tinggi terutama yang berkaitan dengan proyek.
Penyebab
korupsi pada seorang staf atau pejabat cukup banyak. Mulai dari kerakusan, kepentingan politik/bisnis dan pembiayaan
hidup. Untuk sebab kerakusan dan kepentingan politik/bisnis biarlah aparat
penegak hukum yang menanganinya. Namun untuk korupsi untuk menambah pembiayaan
hidup ini harus ditangani secara sistemik. Negara wajib mengurusi hidup para
pegawainya secara layak dan berkemanusiaan. Di samping gaji pokok dan tunjangan
yang telah diatur secara nasional maka pengaturan tunjangan
kinerja/remunerasi/TPP harus juga memperhitungkan standar biaya hidup minimum
yang berada antar daerah. Kementerian Keuangan bekerjasama dengan instansi terkait
harus menata ulang konsep penyusunan tunjangan kinerja/remunerasi/TPP agar
sejalan dengan kondisi biaya hidup minimum di suatu daerah. Bagi pemerintah
daerah tertentu yang telah mampu menyesuaikan TPP di atas biaya hidup
minimumnya maka pemerintah daerah tersebut harus diberi apresiasi dan
ditingkatkan kinerjanya. Namun kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah
daerah yang memberi tunjangan kinerja/remunerasi/TPP masih di bawah standar
biaya hidup minimumnya maka Kementerian Keuangan harus memberi support
mendanaan dan regulasi penghematan anggaran negara/daerah. Harus kita akui
bahwa beberapa sektor anggaran masih memiliki tingkat pemborosan yg tinggi,
contohnya pada belanja administrasi dan perjalanan dinas. Pada beberapa sektor
anggaran juga masih memiliki tingkat kebocoran yang tinggi, contohnya pada
belanja proyek. Belanja proyek secara teoritis diberi keuntungan maksimal 10 %
dan overhead 5 % dan dari total 15 % inilah mengalir fee kemana-mana. Dari
sektor belanja proyek ini bisa dilakukan penghematan dengan mengurangi faktor
keuntungan menjadi cukup 5 % saja ditambah faktor overhead 5 % sehingga total
10 % tanpa ada aliran fee proyek dan sisanya yang 5 % lagi bisa dihemat dan
dialihkan untuk menambah anggaran tunjangan kinerja/remunerasi/TPP. Dan masih
banyak cara lainnya untuk menambah anggaran tunjangan kinerja/remunerasi/TPP.
Pemberian
penghasilan total di atas standar biaya hidup minimum di suatu daerah bisa juga
dengan memperhitungkan indeks biaya hidup minimum terhadap gaji/tunjangan
jabatan. Sehingga rumusan pemberian tunjangan kinerja/remuneras/TPP adalah
indeks dikalikan dengan total gaji+tunjangan jabatan. Indeks menjadi pembeda
biaya hidup lokal. Bahkan indeks ini bisa menjadi pembeda antar kecamatan dan
desa. Seorang guru di kecamatan akan memiliki indeks yang berbeda dengan
seorang guru di desa terpencil. Indeks bisa juga menjadi pembeda tunjangan guru
antar sekolah.
Kita
berharap masalah kekurangan biaya hidup (sandang, pangan, papan, kesehatan,
pendidikan dan kenderaan) tidak lagi menjadi salah satu faktor penyebab
terjadinya korupsi. Namun apabila penghasilan sudah tinggi melebihi standar
biaya hidup lokal ternyata masih korupsi juga maka harus diberikan sangsi yang
tegas kepada pelakunya. Mengingat KPK juga bertugas untuk melakukan pencegahan
korupsi maka KPK wajib mendukung Kementerian Keuangan dalam upaya menyusun
strategi dan konsep penghasilan > standar biaya hidup minimum perdaerah
tersebut.
Salam
reformasi
Rahmad
Daulay
2
februari 2019.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar