(Materi yang sama dimuat di website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/antara-gaji-pns-biaya-hidup-dan-pencegahan-korupsi/).
Pegawai
Negeri Sipil, biasa disingkat PNS, sekarang dipakai istilah Aparatur Sipil
Negara yang disingkat ASN. Namun pada tulisan kali ini masih memakai istilah
PNS dikarenakan alasan masih banyak regulasi yang memakai istilah PNS dan belum
dikonversi ke ASN.
PNS
adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah
keseluruhan PNS pemerintah pusat dan daerah sebanyak 4,3 juta orang. Keseluruhan
PNS dalam pelaksanaan tugasnya terbagi pada 3 kelompok jabatan besar, yaitu
jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Jabatan
struktural yaitu jabatan yang berada pada struktur organisasi pemerintah yang
bertingkat mulai dari yang terendah eselon IV/b (contohnya kepala seksi) hingga
yang tertinggi eselon I/a (contohnya sekretaris jenderal kementerian).
Jabatan
fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi
tetapi berfungsi dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Jabatan fungsional
juga memiliki tingkatan mulai dari yang terendah yaitu Ahli Pertama dan yang
tertinggi yaitu Ahli Utama.
Jabatan
pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pelayanan pemerintahan dan
pembangunan. Jabatan pelaksana ini istilah baru pengganti istilah staf. Contoh
jabatan pelaksana adalah teknisi peralatan, listrik dan elektronika.
Dari
ketiga kelompok jabatan PNS ini atas kinerja mereka diberi penghasilan yang
terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.