Yang
menarik dari OTT kali ini adalah Menteri PUPR langsung melakukan koordinasi
internal dan menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR untuk segera
berkoordinasi dengan pihak KPK malam itu juga.
Bila
kita lihat visi dari KPK yaitu : “bersama elemen bangsa mewujudkan Indonesia
yang bersih dari korupsi”. Sedangkan Misi KPK yaitu : “Meningkatkan efisiensi
dan efektifitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia
melalui koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan dengan
peran serta seluruh elemen bangsa”
Dari
visi dan missi di atas ditemukan kata kunci : bersama, koordinasi, pencegahan
dan penindakan. Bersama artinya KPK tidak bertindak sendirian tapi bekerjasama
dengan semua elemen bangsa termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
Koordinasi artinya KPK berkoordinasi dengan semua pihak. Pencegahan dan
penindakan artinya pencegahan dan penindakan berada pada satu langkah dan bukan
terpisah satu sama lain.
Dari
sekian banyak kejadian OTT baru kali ini yang namanya Inspektorat Jenderal
segera turun tangan pada hari H langsung berkoordinasi dengan KPK atas perintah
Menteri PUPR. Pada kejadian OTT yang lain misalnya kejadian OTT pada kepala
daerah bupati atau walikota, tidak nampak ada koordinasi Inspektorat ke KPK,
baik itu Inspektorat Kabupaten/Kota maupun Inspektorat Propinsi. Demikian juga
pada OTT di kementerian, tidak nampak Inspektur Jenderalnya langsung turun
menemui KPK.
Koordinasi
antara Inspektorat Jenderal dengan KPK harus dijadikan prosedur baku dan wajib
untuk kejadian OTT di masa yang akan datang. Bila OTT terjadi di Kementerian
maka pada hari H Inspektur Jenderal wajib berkoordinasi dengan KPK. Bila OTT
terjadi di bupati atau walikota maka baik Inspektur kabupaten/kota dan propinsi
serta Inspektur Jenderal Kemendagri harus langsung berkoordinasi pada hari H
dengan KPK. Bila OTT di gubernur maka Inspektur Propinsi dan Inspektur Jenderal
Kemendagri harus langsung berkoordinasi dengan KPK pada hari H.
Koordinasi
ini bukan sekedar untuk mengetahui kejadian dan koordinasi belaka tapi
koordinasi ini harus berlangsung terus menerus pasca OTT dengan tujuan menyusun
konsep pencegahan pada instansi yang terkena OTT agar kejadian serupa tidak
terjadi lagi pada instansi tersebut. Draft konsep pencegahan disusun oleh
Inspektorat dan dibahas bersama dengan KPK dan dengan terget yang terukur dan
jelas. Konsep pencegahan pada pelaksanaannya diawasi sepenuhnya oleh
Inspektorat dengan supervisi dari KPK. Pencegahan langsung meliputi hulu sampai
hilir.
Agar
Inspektorat baik pusat maupun daerah bisa melaksanakan tugasnya dengan baik
maka semua Inspektorat pusat dan daerah harus di bawah binaan KPK mulai dari
rekrutmen pimpinan sampai dengan pembinaan anggota. Inspektorat dalam fungsi
supervisinya menjadikan Inspektorat sebagai teman bersama-sama dalam mewujudkan
visi dan misi KPK. KPK tidak boleh sendirian dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila
dalam menjalankan tugas penindakannya SDM KPK didominasi dari aparat penegak
hukum dan instansi audit seperti BPK dan BPKP maka dalam menjalankan tugas
pencegahannya KPK wajib menjadikan Inspektorat dalam rekrutmen SDM KPK bidang
pencegahan.
Diharapkan
dengan duet KPK-Inspektorat ini penyusunan konsep pencegahan pasca penindakan
KPK bisa diterapkan dan kejadian OTT tidak lagi berulang baik di tempat yang
sama maupun di tempat lain.
Semoga.
Rahmad
Daulay
2
januari 2019.
* * *. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar