Kamis, 29 November 2018

Dana Abadi Korpri, Why Not


(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menghitung-potensi-ekonomi-untuk-kesejahteraan-anggota-korpri/).

Korpri, Korps Pegawai Republik Indonesia, kini berulang tahun yang ke 47. Sebuah usia yang cukup matang untuk sebuah organisasi di era modern ini. Korpri dibentuk dengan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971. Pada masa orde baru Korpri sangat efektif sebagai mesin politik penopang kekuasaan. Namun pada masa sekarang Korpri diposisikan netral dan sudah tidak banyak lagi kekuatan politik yang berminat untuk menariknya dalam permainan politik. Paling hanya para pimpinan instansi yang ditariktarik untuk berpolitik, itupun hanya untuk menjadi mesin uang semata. Korpri seharusnya beranggotakan semua pegawai pemerintah, bukan hanya PNS tetapi berikut dengan pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa. Korpri memiliki Panca Prasetya Korpri sebagai komitmen kenegaraan, kebangsaan dan kemsyarakatan. Dan saya akan mencoba untuk mengupas komitmen kelima yaitu “Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Pagi ini diselenggarakan Upacara Hari Korpri. Pada umumnya upacara ini hanya dilaksanakan oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sedangkan BUMN/BUMD dan Pemerintahan Desa jarang melaksanakan upacara apalagi karena Korpri diasosiasikan hanya pada PNS saja. Sekarang ini jumlah PNS sebanyak 4,4 juta orang. sepertiga daripadanya berusia di atas 50 tahun. Dengan perbandingan laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang. Lebih separuhnya sudah sarjana. Sebanyak 3,1 juta orang berada pada pemerintahan kabupaten/kota, 0,3 juta orang berada di pemerintahan provinsi dan sisanya sekitar 1 juta orang berada di pemerintahan provinsi. Semuanya secara otomatis terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Sedangkan BUMN memiliki pegawai (mereka lebih memilih disebut karyawan) berjumlah 1,7 juta orang yang tersebar di 144 perusahaan BUMN. Setengahnya belum terdaftar pada BPJS Kesehatan. Mungkin karena penghasilannya sudah tinggi jadi tidak butuh BPJS lagi.
Sedangkan BUMD berjumlah lebih dari 1000 perusahaan namun sebagian besar tidak sehat. Hanya ada beberapa puluh yang berkinerja baik seperti perbankan daerah dan PDAM. Jumlah pegawai BUMD tidak terdata dengan baik.

Sabtu, 17 November 2018

Mengkritisi Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 Tentang UKPBJ Pemda

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/mengkritisi-permendagri-nomor-112-tahun-2018-tentang-ukpbj-pemda/).

Pada periode tata kelola pengadaan zaman Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan yang diangkat oleh Pengguna Anggaran yang dijabat oleh kepala instansi. Pada masa ini tidak begitu banyak permasalahan antara kepala instansi dengan panitia pengadaan mengingat para panitia pengadaan adalah bawahan langsung dari pengguna anggaran. Dalam artian semua kepentingan terpenuhi dan berjalan sebagaimana mestinya. Kalaupun ada permasalahan akan ditangani oleh pengguna anggaran mengingat SK panitia pengadaan ditandatangani oleh pengguna anggaran sehingga tanggungjawab atas permasalahan yang terjadi melekat pada jabatan pengguna anggaran.

Pada periode tata kelola pengadaan zaman Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Kelompok Kerja yang bernaung di bawah Unit Layanan Pengadaan. Ketidaktegasan tentang regulasi mengakibatkan banyaknya variasi bentuk kelembagaan ULP mulai dari yang masih mempertahankan lembaga adhoc (non struktural) maupun berbentuk struktural seperti Badan Pengadaan, Biro Pengadaan, Bagian Pengadaan ataupun yang dilaksanakan oleh Biro Pembangunan atau Bagian Pembangunan. Prinsip yang dipakai di sini adalah mencoba untuk menyetarakan posisi dari pengguna anggaran disetarakan dengan kepala ULP dan menyetarakan posisi pejabat pembuat komitmen dengan pokja ULP. Namun penyetaraan posisi ini tidak berjalan mulus akibat dari eselonisasi yang kalah pada pihak jabatan pengadaan pengadaan.

Pada pemerintahan propinsi, bila Pengguna Anggaran pada dinas berada pada tingkatan eselon II A sedangkan Kepala ULP bila dijabat oleh Kepala Biro Pengadaan berada pada tingkatan eselon II B, dengan kata lain kalah satu tingkat. Lebih parah lagi bila Kepala ULP dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan yang tingkatannya pada eselon III A.