Sabtu, 27 Oktober 2018

Sampai Kapan OTT Lagi ?


Pada tanggal 24 oktober 2018 KPK menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan rotasi serta promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Jabatan dan proyek merupakan objek utama dalam dunia perkorupsian daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah yang ke-100 yang menjadi tersangka KPK. Sebuah angka yang cukup fantastis. Fantastis karena angka tersebut masih berada pada lingkup yang menjadi target, sedangkan di luar itu juga berpotensi menjadi target OTT. Dan angka ini masih dalam pembatasan bahwa target KPK adalah pada kepala daerah. Andai lingkup target KPK diperluas sampai pada lingkup kepala dinas maka rentang masalah akan semakin luas.

Bagaimanapun juga kenapa KPK begitu direpotkan dengan operasi tangkap tangan, salah satunya adalah karena KPK tentu dipusingkan dengan tidak adanya niatan baik dari birokrasi untuk memperbaiki kinerja yang bebas korupsi. Justru korupsi menjadi urat nadi roda birokrasi yang bersinergi dengan kepentingan politik dan kepentingan bisnis. Sinergi ini semakin menumbuhsuburkan benih korupsi. Sedangkan elemen yang mendukung pemberantasan korupsi di dalam birokrasi seakan berjalan sendiri dan sangat rapuh posisinya dan pada umumnya bernasib tragis, karirnya dihabisi karena dipandang menghambat kepentingan politik dan kepentingan bisnis di dalam birokrasi.

OTT KPK tidak muncul dan terjadi begitu saja. OTT ini dimulai dan berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Target dimonitor pergerakannya. Penyadapan menjadi senjata paling ampuh di samping adanya laporan dari lingkaran birokrasi yang melingkupinya. Prakondisi OTT ini memakan waktu, biaya, SDM dan energi yang tidak sedikit. Setelah OTT terjadi dan menjalani proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penahanan, apakah kondisi birokrasi di daerah tempat terjadinya OTT akan berubah ? Belum tentu. Ada beberapa instansi birokrasi yang justru terjadi OTT berulang dengan pimpinan yang berbeda. Dan ini menunjukkan efektifitas OTT menjadi dipertanyakan.


Bila kita kembali membedah isi KPK, dengan visi, misi, fungsi dan tugasnya, kita harus menyoroti beberapa fungsi pencegahan yang harus dimaksimalkan. KPK memiliki visi “Bersama elemen bangsa menujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi”. KPK memiliki misi : “Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa". Saya mencoba menyoroti fungsi keempat yaitu “melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi” dan fungsi kelima “melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara”. Dan menyoroti tugas kedua yaitu “menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi”, tugas keempat yaitu “melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi terkait yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi” dan tugas kelima yaitu “meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi”.

Dari beberapa fungsi dan tugas tersebut saya mengusulkan beberapa langkah pencegahan agar para calon kepala daerah dan kepala daerah defenitif bisa dijaga dalam koridor penyelenggaraan negara bebas korupsi, antara lain :
1.    Membentuk satgas pencegahan korupsi di seluruh provinsi.
2. Satgas pencegahan melakukan pengkondisian agar pada semua seleksi terbuka pemilihan jabatan/lelang jabatan bisa terpilih calon pejabat yang berjiwa pencegahan korupsi. Ini berfungsi agar para kepala dinas terpilih yang memiliki jiwa korupsi rendah dan semangat anti korupsi yang tinggi.
3.  Satgas pencegahan melakukan pertemuan rutin bulanan dengan calon kepala daerah sejak penetapan calon kepala daerah sampai terpilih pada proses pilkada. Ini berfungsi untuk meminimalkan proses politik uang dan cara tidak sehat lainnya.
4.  Satgas pencegahan melakukan pertemuan rutin triwulan dengan kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekda dalam rangka ingat mengingatkan dan membuka beberapa informasi sebagai peringatan keras yang bila diabaikan maka mereka akan menanggung akibatnya.
5.  Satgas pencegahan melakukan pertemuan rutin triwulan dengan Inspektur Daerah dalam rangka perkuatan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini penting agar tidak terjadi proses pembiaran seperti yang selama ini terjadi.
6.  Satgas pencegahan melakukan pertemuan rutin triwulan dengan beberapa dinas strategis yang menjadi objek utama pencegahan korupsi. Ini berfungsi agar para kepala dinas strategis tersebut cukup melaksanakan tugas pokok dan fungsinya saja dan agar berani menolak tugas tambahan yang keluar dari kewajiban tugas pokoknya dan menolak perintah korupsi serta berani mengundurkan diri dari jabatannya bila tidak mampu menolak perintah korupsi.

Diharapkan dengan adanya pertemuan rutin dan proses ingat mengingatkan ini maka intensitas dan semangat untuk melakukan tindakan pidana korupsi menjadi berkurang dikarenakan efek pertemuan dengan KPK secara berulang akan memberikan efek ketakutan sehingga keberanian dan kenekatan dan nyali untuk melakukan korupsi akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Ini juga sejalan dengan semboyan “sekali bertemu jauh efektif daripada seribu kali mendengar”.

Tentunya pertemuan rutin ini akan memakan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu KPK bisa bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Kemenpan serta Inspektorat Pemerintah Provinsi dalam pembiayaan penyelenggaraan pertemuan rutin tersebut untuk mendukung pendanaan yang terbatas dari KPK.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

27 Oktober 2018.


*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar