Sabtu, 13 Oktober 2018

Gerakan Pemilih Cerdas Pemilu 2019

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/gerakan-pemilih-cerdas-pemilu-2019/).

Pemilu legislatif adalah sebuah proses untuk memilih wakil rakyat di DPR baik DPR pusat maupun DPR Daerah. Wakil rakyat dipilih melalui pencalonan dari partai politik. Embryo wakil rakyat di era modern dimulai pada zaman prakemerdekaan dengan nama Volksraad yang berarti Dewan Rakyat  yang dibentuk pada tahun 1916 oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pada awal berdirinya memiliki 38 anggota di mana 15 di antaranya adalah pribumi, sisanya dari Belanda dan Timur Asing. Pada akhir tahun 1920 barulah mayoritas anggotanya berasal dari pribumi. Awalnya hanya memiliki kewenangan sebagai penasehat saja. Baru pada tahun 1927 Volksraad memiliki kewenangan legislatif. Tidak banyak produk legislatif yang dihasilkan. Salah satu sebabnya adalah karena sebagian besar anggota Volksraad dari pribumi lebih gencar menyuarakan kemerdekaan Indonesia.

Semangat yang bisa diambil dari keberadaan Volksraad adalah bahwa keanggotaan Volksraad diambil dari perwakilan rakyat yang benar-benar menyuarakan suara rakyat dan memiliki kualitas intelektual yang tinggi. Mereka cerminan putra terbaik pada zamannya. Dengan kata lain tidak bisa sembarangan untuk menjadi anggota Volksraad.

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, baru pada tahun 1955 bisa melaksanakan pemilihan umum secara nasional untuk memilih wakil rakyat dengan institusi yang bernama Konstituante dengan tugas utama menyusun UUD yang baru. Namun oleh Presiden Soekarno, melalui Dekrit Presiden 1959 membubarkan Konstituante, kembali ke UUD 1945 dan membentuk MPRS. Meskipun Konstituante tidak berhasil mengesahkan UUD namun secara historis keberadaan Konstituante dipandang penting sebagai lembaga wakil rakyat setelah Indonesia merdeka. Konstituante mencerminkan elit politik pada saat itu yang mayoritas merupakan putra terbaik bangsa dan memiliki kualitas intelektual yang tinggi.

Seiring dengan perjalanan waktu, di masa pemerintahan orde baru tahun 1971 dilaksanakan pemilu yang diikuti 10 partai. Sejak saat inilah mulai dikenal istilah Serangan Fajar.  Kelompok intelektual mulai tergeser oleh kelompok kepentingan politik dan kepentingan bisnis. Demikian seterusnya hingga pemilu legislatif di zaman orde reformasi keberadaan kelompok intelektual semakin terkalahkan oleh kelompok kepentingan politik dan bisnis. Proses politik dan pemilihan legislatif sudah sangat terasa aroma transaksionalnya. Kondisinya sudah sangat jauh dari semangat intelektual yang dimiliki oleh Volksraad dan Konstituante.

Pada bulan April 2019 akan dilaksanakan pemilihan anggota DPR sebanyak 575 orang, anggota DPD sebanyak 136 orang dan anggota DPRD untuk provinsi, kabupaten dan kota untuk periode 2019-2024. Harapan rakyat sangat besar terhadap kualitas hasil pemilu legislatif ini. Namun harapan yang begitu tinggi ini diduga masih akan ternodai dengan adanya politik transaksional. Aroma transaksional ini yang membuat banyaknya putra terbaik bangsa untuk malas mencalonkan diri menjadi wakil rakyat walaupun pada kenyataannya mereka punya semangat yang tinggi untuk memperbaiki negeri ini. Sebagian di antara mereka ikut dalam pentas demokrasi walau dibayang-bayangi minimnya logistik dan ketidakmampuan untuk mengikuti arus transaksional.

Atmosfer transaksional ini tumbuh subur diakibatkan oleh kondisi ekonomi sebagian besar rakyat yang berada pada kondisi ekonomi yang kurang baik. Ditambah dengan ketidakmampuan dari para calon wakil rakyat untuk memperkenalkan dirinya kepada rakyat serta kondisi masyarakat yang miskin informasi membuat proses transaksional dipandang menjadi pilihan yang realistis. Kapan lagi bisa menikmati pesta yang hanya akan terjadi sekali dalam 5 tahun, begitu kira-kira pemahaman awamnya.

Namun kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Nasib bangsa ini sangat dipertaruhkan pada hasil pemilu 2019. Roda perpolitikan nasional akan ditentukan oleh hasil pemilu 2019. Kondisi perpolitikan akan saling terkait dengan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu maka seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu dalam melakukan kampanye Pemilih Cerdas Pemilu 2019. Gerakan Pemilih Cerdas ini harus bisa mengakomodir kondisi sosial masyarakat di satu sisi, dan peningkatan kualitas pemilu di sisi lain. Persentase kaum intelektual harus meningkat jumlahnya dari kelompok kepentingan politik dan bisnis.

Oleh karena itu Gerakan Pemilih Cerdas Pemilu 2019 harus bisa mengarahkan rakyat untuk melakukan :
1.    Menolak Politik Uang.
Atau;
2.    Ambil Uangnya, Pilihan Tetap Yang Terbaik.

Gerakan ini apabila maksimal, akan sangat mengganggu hasil transaksional dan juga akan berhasil memiskinkan para penganut politik uang karena uang yang ditabur tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Namun gerakan ini bukannya tanpa hambatan. Hambatan terbesar berada pada pemahaman dari masyarakat itu sendiri, di mana ada pemahaman bahwa apabila telah menerima uang dari seseorang maka wajib hukumnya untuk memilihnya, akan berdosa apabila tidak memilihnya. Pemahaman ini harus didobrak dan dibalik menjadi wajib hukumnya tidak memilih orang yang membagi politik uang dan halal hukumnya mengambil duit politik uang dengan tujuan untuk mengkalahkannya. Pemahaman ini membutuhkan fatwa dari para tokoh masyarakat berpengaruh di negeri ini. Suara mereka akan sangat didengar oleh mayoritas rakyat Indonesia. Bila negeri ini kita sepakati untuk diselamatkan pada pemilu 2019 maka para tokoh masyarakat berpengaruh di pusat dan daerah harus turut menjadi pelopor terdepan Gerakan Pemilih Cerdas Pemilu 2019.

Rahmad Daulay

13 oktober 2018.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar