Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang biasa disingkat BPJS terbagi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum
publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas
menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. BPJS
Kesehatan dulu dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (Askes).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan
program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi
resiko sosial ekonomi tertentu. Dulu bernama jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari
Tua, Jaminan Kematian dan jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Apabila terjadi
resiko sosial maka BPJS ketenagakerjaan akan memberi pelayanan maupun uang
tunai.
BPJS Kesehatan bersama dengan
BPJS Ketenagakerjaan berada dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak
1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli
2014. Keduanya berada di bawah naungan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang
BPJS dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial
nasional..
Pada dasarnya setiap warga negara
Indonesia wajib menjadi anggota BPJS baik yang sudah memiliki pekerjaan tetap
atau tidak, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, baik yang mampu
maupun tidak mampu. Bagi rakyat yang mampu diwajibkan membayar iuran bulanan yang
diatur dalam ketentuan resmi. Sedangkan bagi rakyat tidak mampu mendapat program
Bantuan Iuran. BPJS diupayakan akan menanggung semua jenis penyakit.
Belakangan ini pemberitaan
dihebohkan oleh informasi tentang BPJS yang mengalami kerugian dan tidak bisa
membayar klaim pada beberapa rumah sakit. Diperkirakan kerugian yang dialami
sekitar Rp. 16 trilyun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Kerugian tersebut
lebih dialamatkan pada banyaknya iuran yang menunggak. Belakangan diperoleh
informasi defisit anggaran BPJS ditutupi oleh pajak rokok.