Kamis, 14 Juni 2018

Membedah THR Atasan-Bawahan.

Sudah menjadi kebiasaan bahwa di samping identik dengan baju baru dan kue baru, maka Hari Raya Idul fitri juga sudah identik dengan THR.

Apa itu THR (Tunjangan hari Raya) ?

Bagi anak-anak, THR adalah pemberian dari para orang tua yang rumahnya disinggahi dalam rangka silaturrahmi lebaran berupa uang kertas baru dari bank yang nominalnya beragam mulai dari Rp. 5 ribuan sampai Rp. 100 ribuan. Tak jarang mereka sudah pandai memilih rumah mana yang menjadi tempat vaforit.

Bagi PNS dan pejabat negara, THR adalah resmi semacam gaji sebesar gaji pokok tambah tunjangan, mirip gaji ke-14. Mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar.

Bagi para bawahan, THR adalah bagi-bagi rezeki dari pimpinan atas dukungannya selama ini dalam bekerja.

Bagi para atasan, THR adalah bantuan dari bawahan dalam rangka menutupi pengeluaran yang nauzubillah banyaknya.


Sebagai niatan baik dari Pemerintah bahwa PNS dan pejabat negara diberi THR sebesar gaji pokok tambah tunjangan dengan tujuan membantu menutupi pengeluaran dalam rangka puasa dan lebaran. Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi perilaku menyimpang dalam menutupi pengeluarannya. Perilaku menyimpang ini bisa mengarah pada indikasi korupsi atau indikasi gratifikasi. Apalagi bila ada catatan khusus dari pihak tertentu apabila salah satu jenis THR di atas tidak terealisasi. Bagi para bawahan yang tidak memperoleh bagi-bagi THR dari atasannya diprediksi akan berdampak pada kinerjanya mengingat atasan dipandang makan sendiri. Bagi para atasan yang tidak memperoleh bantuan THR dari bawahannya maka diprediksi dalam proses mutasi jabatan akan memperoleh catatan khusus. Bahkan diduga aliran THR ini sudah berproses antara birokrasi dengan luar birokrasi. Dari dan atau ke birokrasi. Namun yang perlu diingat bahwa kondisi ini tidak berlaku umum. Masih ada di sebagian instansi yang tidak memperdulikan dan tidak ambil pusing tentang THR atasan-bawahan ini namun ini jumlahnya masih kalah jauh dengan yang dimaksud di atas.

Sekilas bahwa fenomena THR ini sebagai sesuatu yang lumrah saja, rutinitas sekali setahun, memeriahkan lebaran. Namun pernahkah kita memikirkan betapa bagi seorang atasan atau bawahan yang mencoba bekerja sesuai aturan main dan tidak korupsi atau gratifikasi, bagaimana mereka memerankan perannya di tengah lautan ombak THR ini ?

KPK melalui surat edarannya telah melarang segala macam bentuk gratifikasi kepada seluruh instansi pusat dan daerah menjelang lebaran. Surat edaran ini ditanggapi beragam. Namun saya melihat Surat Edaran ini sulit untuk direalisasikan mengingat derasnya arus kebutuhan dalam berbagai bentuknya di kalangan birokrasi.

Saya melihat, sebelum kita berbicara tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih baik kita bicarakan dulu bagaimana membedah dan mengkaji fenomena THR atasan-bawahan ini. Apabila THR atasan-bawahan saja belum bisa kita cegah dan berantas maka tidak ada gunanya kita membicarakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK dan elemen reformasi lainnya perlu untuk melakukan survei menyeluruh tentang THR atasan-bawahan ini dengan mengambil sampel beberapa instansi penting baik di pusat maupun di daerah. Survei ini penting untuk membedah fenomena THR atasan-bawahan ini. Berapa putaran uang yang beredar, berapa uang yang harus dicari dari berbagai sumber, apa saja sumber THR ini, berawal dari mana dan berakhir di mana, sektor apa saja yang bisa menumbuhkembangkannya, untuk apa saja THR tersebut dibelanjakan, apa-apa saja resiko yang terjadi apabila tidak dilaksanakan, dan lain sebagainya. Hasil survei ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam mencegah terjadinya THR atasan-bawahan di tahun 2019 yang akan datang.

Bagaimanapun juga pemberian THR resmi sebesar gaji pokok ditambah tunjangan bagi para PNS dan pejabat negara belum mampu mencegah terjadinya THR atasan-bawahan. THR resmi bagi para bawahan tidak mencukupi dalam menutupi pengeluarannya sehingga masih mengharapkan THR dari atasannya. THR resmi bagi para atasan juga tidak mencukupi dalam menutupi pengeluarannya sehingga masih diperlukan setoran THR dari para bawaahnnya.

THR resmi yang tidak mencukupi akan berkorelasi dengan besaran gaji pokok dan tunjangan resmi bagi para PNS dan pejabat negara. Apakah gaji pokok dan tunjangan resmi tersebut sudah sesuai dengan batas kebutuhan minimal kelayakan hidup untuk memenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan ? Untuk seorang PNS golongan I A masa kerja 0 tahun gaji pokoknya hanya sebesar Rp. 1.486.500 dan golongan I D masa kerja 27 tahun gaji pokoknya hanya sebesar Rp. 2.558.700. Untuk golongan II A masa kerja 0 tahun gaji pokoknya hanya sebesar Rp. 1.926.000 dan golongan II D masa kerja 33 tahun gaji pokoknya hanya sebesar Rp. 3.638.200. untuk golongan III A masa kerja 0 tahun gaji pokoknya hanya sebesar Rp. 2.456.700 dan golongan III D masa kerja 32 tahun gaji pokoknya hanya sebesar Rp. 4.568.800. untuk golongan IV A masa kerja 0 tahun gaji pokoknya hanya sebesar Rp. 2.899.500 dan golongan IV E masa kerja 32 tahun gaji pokoknya hanya sebesar Rp. 5.620.300. Dari uraian ini terlihat bahwa tata cara penggajian PNS masih sangat jauh dari cukup untuk hidup layak secara sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Dengan golongan tertinggi masa kerja terlama gaji pokoknya hanya Rp. 5.620.300 atau kurang dari Rp. 200.000 sehari. Bisa dibayangkan apabila dia tidak memiliki jabatan maka tidak akan memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Sehingga dengan berdasarkan ini saja adalah masuk akal apabila THR dari atasan masih sangat diharapkan oleh para bawahan.

Untuk itu maka apabila kita masih berharap untuk mencegah dan memberantas korupsi maka langkah awalnya adalah mencegah dan memberantas THR atasan-bawahan. Dan ini akan bisa tercapai apabila standar kebutuhan hidup minimalnya (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan) sudah terpenuhi. Struktur penggajian PNS yang sekarang masih jauh dari standar kebutuhan hidup minimum. Apalagi yang bekerja di perkotaan yang tingkat kebutuhan hidupnya jauh lebih mahal lagi. Jangan pernah kita berharap adanya pencegahan dan pemberantasan korupsi apabila sistem penggajiannya sendiri masih belum mendukung untuk itu.

Permasalahan THR adalah permasalahan kita semua. Bila PNS dan pejabat negara sudah berhasil kita buat untuk tidak perlu memikirkan THR lagi di tahun 2019 maka birokrasi sudah bisa kita harapkan terlepas dari beban korupsi. Dan birokrasi sudah bisa kita harapkan untuk maksimal dalam melayani kebutuhan rakyat.

Salam reformasi.

14 juni 2018


***      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar