Minggu, 08 April 2018

Stimulus Pencegahan Korupsi


(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/reformulasi-dak-dan-did-sebagai-alternatif-pencegahan-korupsi/).

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dana APBN kepada pemerintah propinsi/kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah sesuai prioritas pembangunan nasional. Arah kegiatan dana DAK meliputi : bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur jalan, bidang infeastruktur irigasi, bidang infrastruktur air minum, bidang infrastruktur sanitasi, bidang prasarana pemerintahan desa dan bidang sarana kawasan perbatasan.

Sejak penyusunan APBN tahun anggaran 2011, pemerintah menciptakan skema pendanaan berbasis insentif berbentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Pada awalnya di APBN tahun anggaran 2011 alokasi anggaran DID sebesar Rp. 1,38 trilyun. Pada APBN tahun anggaran 2018 telah mencapai Rp. 8,5 trilyun. Penyaluran DID memiliki formula berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama berbentuk opini BPK yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian) dan penetapan Perda APBD tepat waktu (yang seharusnya juga meliputi penetapan rincian penjabaran APBD tepat waktu). Sedangkan kriteria kinerja meliputi kesehatan fiskal, pelayanan publik dasar dan ekonomi kesejahteraan.

Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah yang meliputi 6 propinsi yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten beserta seluruh kabupaten/kota di dalamnya telah menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi dengan Satgas Terpadu KPK. Fokus utamanya adalah penerapan e-government, Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS (TPP PNS) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri. Mengingat MOU ini baru berjalan pada tahun pertama maka masih diperlukan banyak masukan dalam rangka mengefektifkan pencapaian hasil dari MOU tersebut baik dari tataran konsep dan ramuan pencegahan dari KPK maupun teknik meningkatkan keseriusan Kepala Daerah dalam menindaklanjuti MOU.


Instrumen pertama yang bisa dijadikan sebagai stimulan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). Banyak pemerintah daerah berusaha dengan segala daya upaya untuk meningkatkan alokasi dana DAKnya. Dan akan stress apabila terjadi pemotongan dana DAK seperti yang pernah terjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Mengingat MOU masih meliputi 6 propinsi beserta kabupaten/kotanya maka untuk instrumen DAK tahun anggaran 2018 dengan cara memberi ancaman kepada pemerintah daerah yang tidak serius melaksanakan isi MOU dengan penilaian dari KPK yang mendapatkan nilai di bawah  standar akan dikenakan pemotongan alokasi dana DAK 10 % misalnya, semakin banyak potongan akan semakin menakutkan. Yang mendapatkan angka rata-rata normal maka tidak ada memperoleh pemotongan dana DAK. Sedangkan yang memiliki prestasi dalam menerapkan isi MOU memperoleh tambahan dana DAK 10 % misalnya, semakin banyak tambahan alokasi dana akan semakin bagus hasilnya. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019 diharapkan MOU diterapkan di seluruh pemerintah propinsi/kabupaten /kota seIndonesia dengan ancaman apabila tidak menerapkan isi MOU sesuai pentahapan dan ketentuan maka terancam tidak memperoleh dana DAK. Pentahapan misalnya tahun 2019 sudah mulai menerapkan e-planning, TPP dan ULP Mandiri. Seluruh proyek dana DAK wajib ditenderkan oleh ULP Mandiri. Tahun 2020 sudah menerapkan e-budgeting terintegrasi dengan sistem rencana umum pengadaan (SIRUP) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).       

Instrumen kedua yang bisa dijadikan stimulan adalah Dana Insentif Daerah (DID). Banyak pemerintahan pusat dan daerah yang berusaha untuk memperoleh DID ini terutama pada kriteria opini BPK berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perlu diciptakan kriteria tambahan di samping kriteria yang sudah ada yaitu kriteria pencegahan korupsi terintegrasi yaitu isi dari MOU antara pemerintah daerah dengan Satgas terpadu KPK. Adapun penilaiannya adalah apabila penerapan isi MOU seusai rencana dan tepat kualitasnya maka akan memperoleh DID dengan besaran tertentu. Misalnya pencapaian di tahun pertama memperoleh dana DID Rp. 10 milyar. Apabila bisa mempertahankan prestasinya pada tahun kedua akan memperoleh dana DID yang meningkat yaitu Rp. 20 milyar. Demikian terus bertambah Rp. 10 milyar pertahun sampai dengan konstan Rp. 50 milyar pada tahun kelima dan seterusnya. Dan pada tahun kelima pemerintah daerah yang bersangkutan pada jabatan tertentu diberi kesempatan berkarir di KPK pada bidang pencegahan korupsi.

Kedua instrumen ini, dana DAK dan dana DID, sebagai instrumen berbentuk fiskal kami pandang sangat efektif dalam upaya pencapaian pencegahan korupsi terintegrasi. Ini juga akan lebih efektif dari instrumen penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT) dan sebagainya. Serta bisa merubah nama KPK dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pencegahan Korupsi.

Pencegahan sehat, negara kuat.

Salam reformasi

8 April 2018.


***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar