Minggu, 08 April 2018

Stimulus Pencegahan Korupsi


(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/reformulasi-dak-dan-did-sebagai-alternatif-pencegahan-korupsi/).

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dana APBN kepada pemerintah propinsi/kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah sesuai prioritas pembangunan nasional. Arah kegiatan dana DAK meliputi : bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur jalan, bidang infeastruktur irigasi, bidang infrastruktur air minum, bidang infrastruktur sanitasi, bidang prasarana pemerintahan desa dan bidang sarana kawasan perbatasan.

Sejak penyusunan APBN tahun anggaran 2011, pemerintah menciptakan skema pendanaan berbasis insentif berbentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Pada awalnya di APBN tahun anggaran 2011 alokasi anggaran DID sebesar Rp. 1,38 trilyun. Pada APBN tahun anggaran 2018 telah mencapai Rp. 8,5 trilyun. Penyaluran DID memiliki formula berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama berbentuk opini BPK yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian) dan penetapan Perda APBD tepat waktu (yang seharusnya juga meliputi penetapan rincian penjabaran APBD tepat waktu). Sedangkan kriteria kinerja meliputi kesehatan fiskal, pelayanan publik dasar dan ekonomi kesejahteraan.

Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah yang meliputi 6 propinsi yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten beserta seluruh kabupaten/kota di dalamnya telah menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi dengan Satgas Terpadu KPK. Fokus utamanya adalah penerapan e-government, Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS (TPP PNS) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri. Mengingat MOU ini baru berjalan pada tahun pertama maka masih diperlukan banyak masukan dalam rangka mengefektifkan pencapaian hasil dari MOU tersebut baik dari tataran konsep dan ramuan pencegahan dari KPK maupun teknik meningkatkan keseriusan Kepala Daerah dalam menindaklanjuti MOU.