(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/reformulasi-dak-dan-did-sebagai-alternatif-pencegahan-korupsi/).
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah
alokasi dana APBN kepada pemerintah propinsi/kabupaten/kota untuk membiayai
kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah sesuai prioritas
pembangunan nasional. Arah kegiatan dana DAK meliputi : bidang pendidikan,
bidang kesehatan, bidang infrastruktur jalan, bidang infeastruktur irigasi,
bidang infrastruktur air minum, bidang infrastruktur sanitasi, bidang prasarana
pemerintahan desa dan bidang sarana kawasan perbatasan.
Sejak penyusunan APBN tahun
anggaran 2011, pemerintah menciptakan skema pendanaan berbasis insentif
berbentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk meningkatkan komitmen pemerintah
daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Pada
awalnya di APBN tahun anggaran 2011 alokasi anggaran DID sebesar Rp. 1,38
trilyun. Pada APBN tahun anggaran 2018 telah mencapai Rp. 8,5 trilyun. Penyaluran
DID memiliki formula berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria
utama berbentuk opini BPK yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian) dan penetapan
Perda APBD tepat waktu (yang seharusnya juga meliputi penetapan rincian
penjabaran APBD tepat waktu). Sedangkan kriteria kinerja meliputi kesehatan
fiskal, pelayanan publik dasar dan ekonomi kesejahteraan.
Di sisi lain, beberapa pemerintah
daerah yang meliputi 6 propinsi yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara,
Riau, dan Banten beserta seluruh kabupaten/kota di dalamnya telah
menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi dengan Satgas
Terpadu KPK. Fokus utamanya adalah penerapan e-government, Tunjangan Perbaikan
Penghasilan PNS (TPP PNS) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri. Mengingat
MOU ini baru berjalan pada tahun pertama maka masih diperlukan banyak masukan
dalam rangka mengefektifkan pencapaian hasil dari MOU tersebut baik dari
tataran konsep dan ramuan pencegahan dari KPK maupun teknik meningkatkan
keseriusan Kepala Daerah dalam menindaklanjuti MOU.