Minggu, 25 Februari 2018

(Bermimpi) ULP Nasional

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/mimpi-indah-munculnya-unit-layanan-pengadaan-nasional/).

Unit Layanan Pengadaan yang biasa dikenal dengan singkatan ULP merupakan salah pekerjaan yang dijauhi di birokrasi terutama di pemerintah daerah. ULP memiliki saudara kandung yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang biasa disingkat LPSE. ULP bekerja secara online dengan memakai fasilitas yang dikelola LPSE. Proses teknis pelelangan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP yang biasa disingkat Pokja ULP.

Salah satu prinsip dasar pembentukan LPSE adalah untuk menghapus kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP. Sebelum LPSE dibentuk, pelaksanaan pelelangan hampir 100 % bersifat manual di mana kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP (dulu panitia lelang) berlangsung. Kontak langsung ini diduga menjadi sarana terjadinya penyimpangan dalam proses pelelangan. Bahkan di beberapa tempat terjadi proses menghalang-halangi peserta lain untuk sampai di tempat pemasukan penawaran baik itu dengan mengganggu perjalanan ataupun menciptakan kerumunan massa sehingga peserta lelang lainnya tidak bisa mencapai kotak pemasukan penawaran secara tepat waktu.

Dengan lahirnya LPSE maka seluruh kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP dihapuskan dan digantikan dengan proses online mulai dari pengumuman pelaksanaan pelelangan sampai pada tahapan sanggahan. Sedangkan pengaduan masih bersifat manual ke (seharusnya) APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).

Namun, apa daya, penghapusan kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP ternyata hanya pada proses pelaksanaan tahapan pelelangan saja. Sedangkan di luar proses tahapan pelelangan itu masih terus terjadi baik kontak inisiatif kedua belah pihak maupun salah satu pihak mendatangi pihak lain. Bahkan sering terjadi kantor atau rumah Pokja ULP didatangi untuk intervensi secara baik-baik maupun ancaman kekerasan/premanisme. Akibatnya Pokja ULP harus bekerja bersembunyi di luar kota. Belum lagi intervensi dari pimpinan kepada Pokja ULP. Bahkan terhadap ULP Mandiri ataupun ULP Permanen Struktural intervensi ini tidak terelakkan karena sudah menjadi takdir birokrasi bahwa hubungan atasan-bawahan dengan intervensi perbedaannya tipis sekali. Pokja ULP yang akomodatif terhadap intervensi tentunya akan nyaman di birokrasi namun rentan terhadap permasalahan hukum apabila akomodatif tadi mengarah pada permainan penyimpangan pengadaan barang/jasa. Namun apabila Pokja ULP menjaga independensinya tentu akan berseberangan dengan intervensi sehingga mengakibatkan posisi Pokja ULP rentan terhadap mutasi jabatan ataupun dicap pembangkang.


Dari pengamatan di sekitar maupun secara online melalui media sosial ditemukan bahwa masih banyak keluhan tentang independensi yang terintervensi yang menyebabkan banyaknya PNS yang enggan ditugaskan menjadi Pokja ULP. Bahkan nyata terjadi PNS yang diutus untuk mengikuti ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah secara sengaja tidak meluluskan dirinya agar terlepas dari beban penugasan di ULP. Sementara di sisi lain semua proyek tidak akan terlaksana apabila proses pelelangan tidak terselesaikan. Di sisi lain proses pengadaan barang/jasa pemerintah masih merupakan salah satu prioritas (primadona) penindakan korupsi bagi aparat penegak hukum termasuk di dalamnya KPK.

Mengingat pentingnya kelancaran dan kenyamanan bekerja pada pengadaan barang/jasa pemerintah, juga pentingnya pemberantasan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu disusun formula pencegahan sistemik agar permainan petak umpet antara Pokja ULP dan aparat penegak hukum (APH) tidak terjadi terus-terusan. Kalau sudah menjadi salah satu target operasi, rasanya privacy sebagai seorang warga negara rasanya sudah hilang. Bahkan keluar malam untuk beli sate di pasar kumuh saja menjadi tidak bebas karena dikira akan terjadi transaksi di tempat jual sate. Atau minjam duit ke teman akibat gaji tidak cukup di akhir bulan dituduh sedang transaksi atau gratifikasi.

Saya sendiri melihat bahwa pemutusan kontak langsung antara peserta lelang dengan Pokja ULP melalui sarana LPSE harus terus ditingkatkan. Yang perlu dicari formulanya adalah memutus kontak langsung antara Pokja ULP dengan semua pihak yang mengintervensi proses lelang yang harus dicarikan formulanya. Faktor utama munculnya intervensi yang secara alami terjadi adalah teritorial yang sama antara Pokja ULP dengan pihak pengintervensi. Faktor lainnya adalah hubungan atasan-bawahan. Teritorial dan hubungan atasan-bawahan ini apabila masih menyertai proses pelelangan maka sampai 50 tahun ke depan hidup sebagai Pokja ULP tidak akan pernah nyaman.

Saya menilai bahwa apabila kita sepakat untuk menciptakan ULP yang nyaman dan tenteram maka masalah teritorial dan hubungan atasan-bawahan harus dihapuskan. Untuk itu maka ULP Nasional menjadi sangat relevan untuk dibentuk.

ULP Nasional secara SDM direkrut dari seleksi SDM ULP seluruh pemerintah pusat dan daerah dengan standarisasi dan spesialisasi yang ditentukan sebelumnya. ULP Nasional secara struktur mebawahi ULP Regional dan ULP UPT (unit pelaksana teknis). ULP regional membawahi beberapa provinsi. ULP UPT membawahi beberapa kabupaten/kota. Sedangkan kementerian ditangani langsung oleh ULP Pusat.

Mekanisme kerjanya adalah sebagaimana biasanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (dulu pimpro) menyampaikan HPS, Spesifikasi dan rancangan kontrak kepada ULP UPT pada pemerintah daerah atau ULP Pusat pada kementerian. ULP UPT/Pusat melakukan pengkajian ulang bersama dengan PPK. Bila berkas sudah dinyatakan lengkap maka ULP UPT/Pusat menyerahkan berkas kepada ULP Nasional untuk dilakukan penugasan kepada Pokja ULP untuk melakukan proses pelelangan sebagaimana biasa. Uniknya, ULP Nasional memberi penugasan secara rahasia kepada Pokja ULP yang berbeda pulau dengan PPKnya. Misalnya PPK berada pada instansi pemerintah daerah di pulau Sumatra maka ULP yang dipilih adalah dari Pemerintah Daerah di Kalimantan atau Sulawesi misalnya. Sehingga dengan demikian peserta lelang tidak tahu mau kepada siapa akan melakukan intervensi. Demikian juga para pejabat asal proyek juga akan bingung akan mengintervensi pada siapa. Demikian juga pimpinan daerah yang bertempat yang sama dengan ULP yang ditugaskan juga tidak tahu bahwa di daerahnya sedang melelang paket proyek daerah lain karena sifat rahasia penugasan dari ULP Nasional ke Pokja ULP. Apalagi status kepegawaian Pokja ULP bukan lagi PNS Daerah tapi sudah PNS terpusat di ULP Nasional.

Sedangkan paket proyek di kementerian akan dilelangkan oleh ULP dari kementerian lainnya atau apabila spesialisasi keahliannya tidak memungkinkan maka akan dilelang oleh ULP daerah yang kapasitasnya berimbang dengan ULP kementerian.

Dalam hal ini diperlukan standarisasi dokumen pelelangan dan standarisasi evaluasi pelelangan yang lebih detil mengingat tidak sedikit kementerian melakukan tambahan persyaratan administrasi dan teknis khas kementerian mereka untuk melengkapi persyaratan pada dokumen lelang standar yang diterbitkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Untuk menjaga integritas dari SDM maka diberikan remunerasi yang memadai dan tambahan penghasilan lainnya sehingga mereka bisa kebal terhadap godaan materi. Juga dilengkapi dengan sistem cek dan recek yang sistemik dan adanya lembaga penjaga kode etik di mana setiap pelanggaran kode etik akan diberikan sangsi yang tegas untuk menjada integritas dan independensi serta moral kerja. Juga dilakukan rotasi tempat kerja agar menghalangi tumbuhnya sifat kekeluarkgaan dengan lingkungan sekelilingnya. Sedangkan mekanisme audit dilakukan secara online.

ULP Nasional ini terlihat indah, karena ini masih merupakan mimpi indah bagi kita semua. Saya berharap mimpi ini bisa ditanggapi oleh para pengambil kebijakan terutama dari pihak aparat penegak hukum yang bergerak di bidang pencegahan korupsi.

Pengadaan sehat, negara kuat.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

25 februari 2018.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar