(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/dekriminalisasi-pengadaan-melalui-integrasi-penanganan-permasalahan-hukum-barangjasa/).
Pengadaan barang/jasa dinaungi
oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan seluruh perubahannya dan seluruh peraturan turunannya. Pada
konsiderannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 menginduk kepada UU Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor
6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah.
Dalam kaitannya dengan
permasalahan pengadaan barang/jasa yang dalam menghadapi sengketa pengadaan
diatur dalam pasal 117 ayat (2) pengaduan disampaikan kepada APIP (aparat
pengawasan internal pemerintah) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/Jasa Pemerintah). Tidak dijelaskan apakah APIP hanya meliputi
Inspektorat/Inspektorat Jenderal atau juga meliputi BPK dan BPKP. Pengaduan
harus disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
Ayat (3) menyatakan APIP dan LKPP menindaklanjuti pengaduan sesuai
kewenangannya. Ayat (4) menyatakan hasil tindak lanjut pengaduan dapat
dilaporkan kepada instansi yang berwenang dalam hal diyakini terdapat indikasi
KKN yang akan merugikan keuangan negara. Ayat (5) menyatakan instansi yang
berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah kontrak ditandatangani dan
terdapat indikasi adanya kerugian negara. Pasal 118 sampai dengan pasal 124 mengatur
lebih lanjut tentang pasal 117. Dari uraian ini bisa diambil kesimpulan bahwa
seluruh pengaduan tentang sengketa pengadaan barang/jasa seharusnya ditangani
pertama kali oleh APIP/LKPP, sedangkan instansi berwenang bekerja setelah ada
pelimpahan dari APIP/LKPP.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 seharusnya mempedomani peraturan yang menjadi konsiderannya.
Bila kita buka UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Pasal 1 tentang pengertian Kerugian Negara/Daerah adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Penyelesaian
kerugian negara/daerah diatur dalam pasal 59-67. Pasal 60 dan 61 ayat (1)
menyatakan setiap kerugian negara/daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung
kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah dan diberitahukan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan. Pasal 62 menyatakan pengenaan ganti rugi kerugian negara/daerah
ditetapkan oleh BPK dan apabila ditemukan unsur pidana maka BPK menindaklanjuti
sesuai peraturan yang berlaku (dalam penjelasan disebutkan menyampaikan kepada
instansi yang berwenang).. Penjelasan pasal 59 disebutkan Penyelesaian kerugian
negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang
atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai
negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.
Dan Dari uraian ini bisa disimpulkan bahwa kerugian negara/daerah ditangani
pertama kali oleh BPK dan bila ditemukan unsur pidana baru ditindaklanjuti kepada
instansi yang berwenang sesuai peraturan.