Kamis, 18 Mei 2017

E-katalog Material/Barang Konstruksi

Salah satu program andalan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah (LKPP) adalah e-katalog dengan website https://e-katalog.lkpp.go.id yang sudah menjadi  basis dalam pengadaan kebutuhan pemerintah pusat dan daerah. E-katalog secara umum memuat daftar harga, spesifikasi dan perusahaan penyedia barang. Pada umumnya hampir seluruh kebutuhan pemerintah pusat dan daerah yang berbentuk fabrikan sudah ada di e-katalog.

Di sisi lain, pengadaan barang/jasa pemerintah baik pusat maupun daerah masih didominasi oleh pengadaan jasa konstruksi baik itu konstruksi terknologi sederhana maupun konstruksi teknolgi tinggi, baik itu meliputi sarana transportasi, distribusi air, permukiman, penataan ruang maupun gedung. Mulai dari hanya sekedar tanah timbun sampai pada pelabuhan laut maupun udara. Dari sekedar jalan setapak maupun jalan tol. Dari sekedar saluran air sawah maupun bendungan besar.

Bila kita bicara tentang pengadaan jasa konstruksi maka dengan nilai anggaran di atas Rp. 200 juta rupiah akan digunakan metode pelelangan, baik itu pelelangan sederhana, pelelangan terbatas maupun pelelangan umum. Sistem evaluasi yang digunakan mulai dari sistem gugur (harga terendah) ataupun sistem nilai. Sistem nilai yang identik dengan skoring juga masih didominasi oleh bobot biaya yaitu antara 70-90 % dari total skor. Sistem gugur biasanya dipergunakan pada pelelangan dengan teknologi sederhana. Sedangkan sistem nilai biasanya dipergunakan pada pelelangan dengan teknologi menengah dan teknologi tinggi.


Baik sistem gugur maupun sistem nilai akan dimenangkan oleh penawar terendah yang responsif dengan kata lain penawar terendah yang memiliki kelengkapan administrasi dan teknis. Kecil kemungkinan walau pada sistem nilai si penawar terendah bisa kalah karena bobot 70 % biaya tidak akan mudah untuk mengalahkannya.

Secara teori dalam penganggaran jasa konstruksi memiliki keuntungan + overhead sebesar 15 % dari keseluruhan anggaran. Namun di sisi lain, tidak ada satu aturanpun yang akan menggugurkan penawaran yang penurunan harganya melebihi 15 %. Dari logika bisnis adalah tidak mungkin apabila sebuah perusahaan mau bekerja merugi. Namun pada kenyataannya trend akhir-akhir ini terjadi banting-bantingan harga pada pelelangan jasa konstruksi dengan penurunan di atas 15 %. Tidak sedikit yang menurunkan harga di atas 20 %.

Tentu kondisi ini akan sangat berpengaruh pada kualitas pelaksanaan kontrak di mana kualitas produk berupa infrastruktur akan dipertanyakan kualitasnya. Hal ini akan membuat pimpro/pejabat pembuat komitmen dalam posisi yang sulit bagai buah simalakama. Tentu harus ada solusi terhadap korelasi antara penurunan harga penawaran dan kualitas produk pekerjaan konstruksi ini.

Saya melihat bahwa solusi terbaik dari upaya menghambat banting-bantingan harga ini adalah e-katalog material/barang konstruksi. Dalam artian semua material/barang pabrikan yang diperlukan dalam pengerjaan konstruksi harus dimasukkan dalam daftar e-katalog. Walaupun jenis barang dan material pabrikan yang dibutuhkan pada pekerjaan konstruksi bermuara pada hanya beberapa produsen nasional. Hanya ada beberapa material yang bersifat lokal seperti aspal. Sisanya adalah material nonfabrikan seperti batu, pasir, tanah timbun dan lain sebagainya.

Di sini, peran BPS harus mengeluarkan indeks terhadap kabupaten/kota sebagai variasi harga dari harga distribusi tingkat pertama dari produsen. Tentunya pembuatan daftar indeks kabupaten/kota ini harus dibuat seakurat mungkin sehingga apabila indeks dikalikan harga distribusi tingkat pertama akan hampir sama dengan harga material/barang di tiap kabupaten/kota.

Dengan dimasukkannya semua material/barang pabrikan jasa konstruksi pada daftar e-katalog maka semua harga material/barang pabrikan pada penawaran pelelangan konstruksi akan sama di wilayah yang sama. Pada kenyataannya harga material/barang fabrikan tersebut memang hampir sama di seluruh toko material di daerah yang sama. Walaupun nantinya total penawaran harga pelelangan konstruksi bisa berbeda antar perusahan maka faktor pembedanya bukan pada harga material/barang fabrikan lagi tapi pada faktor keuntungan, upah tenaga kerja, ongkos angkut atau angkut sendiri serta faktor nonfabrikan lainnya. Bisa dipastikan bahwa penurunan harga penawaran pelelangan jasa konstruksi akan bisa dikendalikan tidak akan melebihi 15 % harga. Dengan demikian maka kualitas produk pekerjaan konstruksi akan bisa dijaga dengan baik.

Sedangkan upah tenaga kerja harus dipatok tidak boleh di bawah upah minimum kabupaten/kota. Demikian juga sewa peralatan juga harus dipatok sedemikian rupa tidak berada di bawah sewa peralatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Konstruksi sehat negara kuat.

Salam reformasi, dari Madina Untuk Indonesia.

Rahmad Daulay

18 Mei 2017.


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar