Mulai tahun 2015 Pemerintah
Provinsi akan mengambil alih pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari Pemerintah Kabupaten/kota. Hal itu mempedomani
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota yang salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang
pendidikan yang menyatakan bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan
pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani
sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Di sisi lain, Rencana Strategis
(Renstra) Depdiknas 2005-2009 menyatakan bahwa rasio pendidikan menengah
kejuruan dan pendidikan menengah umum ditargetkan sebesar 50:50 pada tahun 2010
dan 70:30 pada tahun 2015. Namun kenyataan sampai saat ini jumlah SMU masih
jauh lebih banyak dari SMK.
Para pelajar tamatan SMU
cenderung untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terutama setingkat
S1. Sedangkan pelajar tamatan SMK cenderung untuk melanjutkan pendidikan ke
politeknik atau mengikuti pendidikan kursus praktis untuk dipakai sebagai bekal
mencari pekerjaan.
Mari kita lihat situasi sosial
saat ini. Suasana menjelang bulan Ramadhan. Bulan puasa identik dengan kenaikan
harga kebutuhan pokok. Permintaan meningkat yang menyebabkan harga naik.
Sehingga perlu tambahan pasokan barang dalam waktu yang singkat untuk
menormalkan kembali harga pasar. Pasokan dalam waktu singkat hanya bisa
ditempuh lewat impor barang pangan.