Bila kita menelaah UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pada pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi
adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi
melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 menyebutkan KPKmempunyai
tugas : a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi ; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi ; c. melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi ; d. melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi ; dan e. melakukan monitor
terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 14 menyebutkan dalam
melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang : a. melakukan pengkajian terhadap sistem
pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah ; b. memberi
saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan
jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut
berpotensi korupsi;
Saya mencoba menggarisbawahi pada pasal 1 nomor 3 bahwa
mencegah terlebih dahulu disebutkan sebelum memberantas korupsi. Dan upaya koordinasi, supervisi dan monitor
lebih dahulu disebutkan sebelum penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan. Pada pasal 6 saya menggaris bawahi melakukan tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sedangkan pada pasal 14 saya menggaris bawahi memberi saran kepada pimpinan
lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan.
Dalam beberapa waktu akhir-akhir ini KPK sudah melakukan
koordinasi dengan beberapa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Mabes
Polri, BPK dan instansi lainnya. Semua itu dalam rangka sinergi dalam
pemberantasan korupsi. Namun belum pernah saya melihat dan mendengar KPK
berkoordinasi dengan lembaga atau instansi dalam rangka meningkatkan koordinasi
pencegahan korupsi.
Pada seleksi pimpinan KPK jilid 4 tahun 2015 yang lalu ada
suatu hal yang menarik yaitu terpilihnya Agus Raharjo mantan Kepala LKPP (Lembaga
Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah). Isu pencegahan korupsi yang
menjadi andalan dari Agus raharjo cukup menarik perhatian di Komisi III DPR. Sehingga
KPK jilid 4 dipandang sebagai era pencegahan korupsi.