Dunia pariwisata kembali naik
daun setelah pada pilpres yang lalu para capres mengedepankan pariwisata
sebagai salah satu alternatif pengembangan ekonomi kerakyatan. Salah satu
istilah yang dipakai adalah ekonomi kreatif.
pada akhir tahun 2015 pemerintah
berencana membentuk otoritas wisata di 10 destinasi pariwisata unggulan secara
nasional. Tahap pertama danau Toba akan menjadi prioritas pertama menjadi
otoritas pariwisata yang dikembangkan. Sedangkan ke-9 destinasi wisata lainnya
akan dituntaskan paling lambat pada triwulan ke-3 tahun 2016. Ke-10 destinasi
wisata tersebut yaitu Danau Toba (Sumatera Utara), Tanjung Kelayang (Bangka
Belitung), Tanjung Lesung (Banten), Pulau Seribu (DKI Jakarta), Borobudur dan
sekitarnya (Jawa Tengah dan DIY), Bromo (Jawa Timur), Mandalika (NTB), Labuan
Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara).
Pengembangannya akan didukung dengan infrastruktur seperti jalan umum, jalan
tol, pelabuhan, bandara, air bersih serta sarana komunikasi. Otoritas dibentuk
sebagai struktur organisasi untuk mempermudah koordinasi dengan pemerintah
pusat.
Diperkirakan dibutuhkan dana Rp.
70 trilyun untuk pengembangan Danau Toba saja. Tentu ini akan memberatkan
apabila hanya dibebankan kepada APBN saja. Pemerintah melalui Perpres nomor 38
tahun 2015 telah membuka peluang kepada kerjasama pemerintah dan badan usaha
dalam pengembangan infrastruktur yang salah satunya meliputi infrastruktur
pariwisata. Oleh karena itu pengembangan Danau Toba seharusnya membuka peluang
untuk investor dalam dan luar negeri dalam berpartisipasi untuk pengembangan
wisata Danau Toba.
Di sisi lain pengembangan wisata
Danau Toba harus juga mengedepankan prinsip efektifitas dan efisiensi anggaran.
Bila direncanakan adanya bandara maka sebaiknya dilakukan dengan mengembangkan
bandara yang sudah ada seperti Bandara Silangit dan Bandara Pinangsori. Dengan
didukung jalan darat yang mulus maka waktu tempuh dari kedua bandara tersebut
ke Danau Toba hanya hitungan jam. Demikian juga apabila direncanakan adanya
jalan tol menuju Danau Toba dari bandara Kualanamu maka perlu dipertimbangkan
integrasi antara jalan tol menuju Danau Toba dengan jalan tol trans Sumatra.
Ke-10 destinasi wisata nasional
tersebut jangan hanya berhenti di tingkat nasional saja. Pengembangan tersebut
harus ditularkan ke pemerintah daerah yaitu pemerintah propinsi, pemerintah
kabupaten dan pemerintah kota. Perlu dibuat payung hukum untuk menjadi landasan
dan pedoman kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan 10 destinasi wisata
daerah di lingkup pemerintah daerahnya. Dengan syarat pengembangan tersebut
jangan membebani APBD serta mengedepankan Perpres nomor 38 tahun 2015 sebagai
instrumen menarik investasi dalam dan luar negeri.
Sebagian besar potensi wisata
pemerintah daerah berada pada wisata alam terutama wisata air (laut, danau dan
sungai) serta wisata alam pegunungan. Pengembangan wisata sungai akan
berbenturan dengan ketentuan tentang garis sempadan sungai. Garis sempadan
sungai berfungsi untuk mengatur jarak dari pinggir sungai ke jarak tertentu
tergantung keadaan sungainya yang mana kegunaannya terutama untuk menjaga
kelestarian sungai serta menjaga keselamatan manusia itu sendiri. Demikian juga
untuk pengembangan wisata danau dan laut akan berbenturan dengan ketentuan
garis sempadan danau dan garis sempadan laut. Oleh karena itu kedua masalah ini
harus dicari titik temu di mana pengaturan bangunan yang dilarang dan diijinkan
untuk dibangun dalam rangka pengembangan kawasan wisata sungai, danau dan laut serta
sistem pengamanannya sehingga aspek ekonomi kerakyatan dari pengembangan wisata
air ini tidak berbenturan dengan tujuan dibuatnya garis sempadan tersebut.
Sedangkan wisata alam pegunungan
akan berbenturan dengan ketentuan kawasan hutan lindung, suaka margasatwa serta
hutan taman nasional.
Agar Perpres nomor 38 tahun 2015
tidak menjadi masalah baru serta tidak memakan korban baru dalam bentuk
kriminalisasi lagi maka perlu disusun petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaannya yang bersifat aplikatif sehingga pemerintah daerah dalam
mengembangkan 10 destinasi wisatanya bisa mendukung percepatan pengembangan
ekonomi kerakyatan serta pembangunan nasional. Tidak lupa pengaturan peran
serta perbankan kepada investor dalam negeri serta BUMN/BUMD.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
24 januari 2016.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar