Setelah hampir 2 tahun pasca
penerbitan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dikaitkan
dengan 15 tahun perjalanan otonomi daerah, perlu kiranya kita renungkan kembali
perjalanan beberapa instansi birokrasi penting yang menyentuh kebutuhan rakyat
banyak yang masuk dalam kategori instansi yang masuk dalam otonomi daerah.
Ada 4 instansi penting yang dalam
era otonomi daerah mengalami pasang surut yaitu dinas pendidikan, dinas
kesehatan, dinas pertanian dan dinas pekerjaan umum. Mereka bernaung di bawah
kepemimpinan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota). Di pemerintah pusat
mereka bernaung di bawah presiden yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Saya sering kali iseng tanya ke kawan-kawan pejabat dinas
daerah siapakah nama menteri mereka. Dan alhamdulillah mereka sebagian besar
tak tahu.
Bagaimanapun juga keempat
instansi teknis tersebut merupakan instansi yang melaksanakan sektor paling
penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu pasca 15 tahun
otonomi daerah maka perlu kiranya dilaksanakan evaluasi terhadap perjalanaan
keempat instansi daerah tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan
nasional.
Hal yang pertama yang perlu
dikaji adalah sudahkah program dan kegiatan instansi daerah yang dilaksanakan
setiap tahun itu memiliki sinergisitas dengan program dan kegiatan kementerian
terkait. Yang saya amati komunikasi yang dijalin tidak begitu banyak. Hanya
sekedar musyawarah pembangunan nasional yang terkesan formalistik, program dana
alokasi khusus yang dominan orientasi proyek. Masing-masing pihak jalan
sendiri-sendiri. Kalau tidak bisa dikatakan seolah-olah negara dalam negara.