Dengan penerbitan Peraturan
Presiden nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah maka negeri ini resmi memiliki lembaga setingkat menteri yang
bertugas khusus mengembangkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelumnya
tugas ini diemban oleh struktur di bawah Bappenas dengan produk utama Keppres
nomor 80 Tahun 2003.
LKPP bergerak cepat. Sesuai
dengan informasi yang tertera pada website www.LKPP.go.id terlihat sudah banyak
program yang telah dibuat. Yang paling spektakuler bagi saya adalah e-kataloque
dan e-lelang cepat. E-kataloque sudah digulirkan sejak penerbitan Perpres nomor
54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan e-lelang
cepat baru digulirkan pada Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
atas Perpres nomor 54 tahun 2010.