Publik tersentak dengan
diumumkannya nama-nama panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid 4. Kesembilan
nama-nama yang hadir semuanya dari kaum hawa. Bukan itu saja, keahlian yang
mereka miliki juga membawa harapan baru ke depan. Mereka terdiri dari ahli
keuangan/moneter, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana/HAM, ahli
IT/manajemen, ahli hukum pidana ekonomi, ahli psikologi SDM/pendidikan, ahli
tata kelola pemerintahan/reformasi, ahli hukum dan ahli sosiologi korupsi.
Berbagai jenis keahlian ini justru membawa kesan jauh dari hiruk pikuk
penindakan.
Bila kita lihat ke belakang,
pimpinan KPK jilid 1 dipimpin oleh yang berasal dari kepolisian, KPK jilid 2
dipimpin oleh yang berasal dari kejaksaan, KPK jilid 3 dipimpin oleh penggiat
anti korupsi nonpemerintah. Ketiganya kental dengan aroma penindakan korupsi.
Bila kita bedah lebih mendalam
tentang riwayat penindakan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK jilid 1, jilid
2 dan jilid 3. Dari semua instansi tempat oknum berasal, perlu dilakukan
evaluasi sudah sejauh mana efektifitas penindakan korupsi kepada pimpinan
instansi dalam kaitannya dengan perubahan perilaku instansi tersebut, baik
instansi pusat maupun instansi daerah. Semua penindakan korupsi masih berputar
pada kutak katik uang dengan senjata andalan penyadapan dan tangkap tangan.
Belum pernah dilakukan pendalaman kasus kenapa terjadi kotak katik uang dan
untuk apa uang itu. Selalu berhenti pada penghukuman aktornya. Sedangkan
atmosfer penyebab korupsi di instansi tersebut tidak hilang, justru bermutasi
menjadi lebih canggih.
Sudah banyak kritikan yang
dialamatkan pada KPK tentang orientasi penindakannya. Namun sampai pada KPK
jilid 3 semua kritikan itu masih dianggap angin lalu. Titik balik terjadi pada
perseteruan terakhir yang berakhir tragis dan kontraproduktif. Momentum
perseteruan ini harus dimanfaatkan dalam rangka menggugah semangat pencegahan
yang juga merupakan missi KPK.
Pencapaian visi misi KPK sangat
ditentukan oleh karakter dan latar belakang dari pimpinan KPK. Pilihan yang
akan ditawarkan juga akan ditentukan oleh siapa yang akan menyeleksi. Di sini
peran sentral panitia seleksi pimpinan KPK jilid 4. Dengan komposisi di atas
membawa harapan baru akan terpilihnya para pimpinan KPK yang akan
memprioritaskan gerakan KPK pada bentuk pencegahan. KPK memiliki 4 deputi yaitu
deputi pencegahan, deputi penindakan, deputi informasi dan data, deputi pengawasan
internal dan pengaduan masyarakat. Saat ini SDM KPK masih didominasi oleh unsur
kepolisian, kejaksaan dan lembaga audit seperti BPKP. Ke depan KPK harus
melakukan rekrutmen kepada unsur birokrasi pusat dan daerah. Deputi pencegahan
harus diisi oleh SDM yang berkecimpung pada area korupsi itu sendiri. Sektor
korupsi yang akan menjadi prioritas harus merekrut instansi tempat korupsi itu
hidup. Bila KPK menempatkan sektor pajak menjadi prioritas maka SDM instansi
pajak harus direkrut sedemikian rupa. Bila KPK menempatkan sektor pertambangan yang
akan menjadi prioritas maka KPK harus merekrut SDM instansi pertambangan untuk
mengetahui pola dan gaya korupsinya. Bila KPK menempatkan proses pengadaan barang/jasa
sebagai prioritas maka KPK harus merekrut SDM pelelangan dan pimpro agar bisa
mengetahui modus operasi dari korupsi pengadaan barang/jasa.
Satu hal lagi yang sudah pernah
naik ke permukaan namun kembali tenggelam adalah rencana membuka KPK regional
di daerah. KPK regional menjadi penting akibat rentang kendali yang sangat
terbatas sementara area korupsi terjadi di seluruh instansi pusat dan daerah.
KPK regional harus menjadi simpul komunikasi dan gerakan pencegahan korupsi di
tingkat daerah. Setiap instansi dan setiap daerah memiliki ciri khas pergerakan
korupsi dan di sini urgensitas KPK regional dibentuk.
Semoga harapan ini menjadi
kenyataan.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
25 mei 2015.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar