Publik tersentak dengan
diumumkannya nama-nama panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid 4. Kesembilan
nama-nama yang hadir semuanya dari kaum hawa. Bukan itu saja, keahlian yang
mereka miliki juga membawa harapan baru ke depan. Mereka terdiri dari ahli
keuangan/moneter, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana/HAM, ahli
IT/manajemen, ahli hukum pidana ekonomi, ahli psikologi SDM/pendidikan, ahli
tata kelola pemerintahan/reformasi, ahli hukum dan ahli sosiologi korupsi.
Berbagai jenis keahlian ini justru membawa kesan jauh dari hiruk pikuk
penindakan.
Bila kita lihat ke belakang,
pimpinan KPK jilid 1 dipimpin oleh yang berasal dari kepolisian, KPK jilid 2
dipimpin oleh yang berasal dari kejaksaan, KPK jilid 3 dipimpin oleh penggiat
anti korupsi nonpemerintah. Ketiganya kental dengan aroma penindakan korupsi.
Bila kita bedah lebih mendalam
tentang riwayat penindakan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK jilid 1, jilid
2 dan jilid 3. Dari semua instansi tempat oknum berasal, perlu dilakukan
evaluasi sudah sejauh mana efektifitas penindakan korupsi kepada pimpinan
instansi dalam kaitannya dengan perubahan perilaku instansi tersebut, baik
instansi pusat maupun instansi daerah. Semua penindakan korupsi masih berputar
pada kutak katik uang dengan senjata andalan penyadapan dan tangkap tangan.
Belum pernah dilakukan pendalaman kasus kenapa terjadi kotak katik uang dan
untuk apa uang itu. Selalu berhenti pada penghukuman aktornya. Sedangkan
atmosfer penyebab korupsi di instansi tersebut tidak hilang, justru bermutasi
menjadi lebih canggih.
Sudah banyak kritikan yang
dialamatkan pada KPK tentang orientasi penindakannya. Namun sampai pada KPK
jilid 3 semua kritikan itu masih dianggap angin lalu. Titik balik terjadi pada
perseteruan terakhir yang berakhir tragis dan kontraproduktif. Momentum
perseteruan ini harus dimanfaatkan dalam rangka menggugah semangat pencegahan
yang juga merupakan missi KPK.