Pengumuman tender proyek
pemerintah yang biasa dikenal dengan pengadaan barang/jasa pemerintah kini
diwajibkan kembali diumumkan di koran nasional atau koran provinsi dengan
berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengumuman
Pengadaan Barang/Jasa Di Surat Kabar.
Bagi saya ini setback sekaligus
menggelikan.
Pengadaan barang/jasa pemerintah
berkembang sangat pesat sejak ditangani oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dengan
kelembagaan setingkat menteri.
Peraturan tentang pelelangan yang
semula diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dirobah dan digantikan dengan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
yang sekarang telah mengalami 4 kali perubahan yang terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Pada peraturan ini pengumuman lelang di koran
bukanlah sesuatu yang diwajibkan lagi.
Banyak program unggulan yang
dilahirkan mulai dari pembuatan website LKPP, program tender online dengan
media LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) baik LPSE
kementrian/lembaga/daerah maupun institusi, pembentukan ULP (unit layanan
pengadaan) secara permanen, pengumuman pelelangan terintegrasi pada website
inaproc.lkpp.go.id, katalog elektronik (standar harga barang nasional tanpa
tender) melalui website e-kataloque.lkpp.go.id, wistle blower system, konsultasi
elektronik melalui website konsultasi.lkpp.go.id, pengaduan elektronik melalui pengaduan.lkpp.go.id,
layanan keterangan ahli melalui website lokal.lkpp.go.id, program
arbitrase pelelangan dan masih banyak lagi program yang tidak bisa saya
sebutkan satu persatu.
Yang paling spektakuler dan yang
paling ditunggu-tunggu adalah penerapan sistem SPSE versi 4 di mana pelelangan
dilakukan dengan langsung melakukan penawaran harga, sedangkan evaluasi
administrasi dan teknis dilakukan oleh sistem melalui sistem informasi kinerja
penyedia pada website sikap.lkpp.go.id.
Keseluruhan program dan peraturan
yang dikembangkan oleh LKPP memiliki trend penyederhanaan dan aplikasi
elektronik/internet. Sehingga ketika LKPP mengeluarkan surat edaran tentang
pengumuman lelang lewat surat kabar menjadi terasa aneh, menggelikan dan paradoks
dengan kinerja LKPP selama ini.
Pengalaman selama ini pengumuman
lelang lewat surat kabar memiliki beberapa kelemahan antara lain, proses
mengumumkan memakan waktu beberapa hari serta biaya yang tidak sedikit, bukti
pertanggungjawaban berupa pengumuman koran asli padahal korannya (koran
nasional maupun koran propinsi) ternyata tidak beredar di semua daerah sehingga
harus mencarikan koran tersebut ke daerah lain yang jaraknya cukup jauh, pengusaha/penyedia
barang/jasa harus berlangganan koran tersebut agar tidak ketinggalan informasi.
Padahal pengumuman terintegasi
lewat website inaproc.lkpp.go.id sudah sangat ideal karena memuat pelelangan
dari seluruh instansi pemerintah yang terintegrasi dengan seluruh LPSE instansi
pemerintah serta terupdate dengan baik.
Untuk saat ini hampir seluruh
rakyat sudah melek teknologi ponsel apalagi saat ini ponsel layar sentuh sudah
seperti kacang goreng, bukan hanya orang dewasa, bahkan anak kecil yang belum
sekolah saja sudah sangat familier dengan permainan game online atau nonton fim
kartun lewat youtube ponsel layar sentuh tersebut. Dengan melalui ponsel layar
sentuh tersebut dengan hanya dalam beberapa menit website inaproc.lkpp.go.id
ataupun LPSE yang diinginkan sudah bisa diakses dengan mudah. Teknologi sudah
membuat segalanya semakin mudah. Hargapun sudah terjangkau, apalagi dengan
adanya jasa pembelian cicilan membuat ponsel semakin mudah untuk dimiliki.
Elektronisasi pelelangan sebagai bagian dari elektronisasi birokrasi yang
merupakan bagian dari reformasi birokrasi rasanya menjadi hambar ketika
pengumuman lelang lewat surat kabar menjadi diwajibkan kembali. Lagipula anggarannya
diambil dari mana karena baik APBN maupun APBD tidak bisa dirubah sesuka hati.
Saya sendiri melihat LKPP
menjalankan kewajiban ini mungkin dalam suasana di bawah tekanan. Saya bisa
merasakan karena hampir seluruh aktifis pelelangan memiliki kontak batin yang
kuat.
LKPP, bersabarlah……………
Salam reformasi
Rahmad Daulay, ST
16 april 2015.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar