Kamis, 16 April 2015

Setback Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengumuman tender proyek pemerintah yang biasa dikenal dengan pengadaan barang/jasa pemerintah kini diwajibkan kembali diumumkan di koran nasional atau koran provinsi dengan berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Di Surat Kabar.

Bagi saya ini setback sekaligus menggelikan.

Pengadaan barang/jasa pemerintah berkembang sangat pesat sejak ditangani oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dengan kelembagaan setingkat menteri.

Peraturan tentang pelelangan yang semula diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dirobah dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang sekarang telah mengalami 4 kali perubahan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Pada peraturan ini pengumuman lelang di koran bukanlah sesuatu yang diwajibkan lagi.

Banyak program unggulan yang dilahirkan mulai dari pembuatan website LKPP, program tender online dengan media LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) baik LPSE kementrian/lembaga/daerah maupun institusi, pembentukan ULP (unit layanan pengadaan) secara permanen, pengumuman pelelangan terintegrasi pada website inaproc.lkpp.go.id, katalog elektronik (standar harga barang nasional tanpa tender) melalui website e-kataloque.lkpp.go.id, wistle blower system, konsultasi elektronik melalui website konsultasi.lkpp.go.id, pengaduan elektronik melalui pengaduan.lkpp.go.id, layanan keterangan ahli melalui website lokal.lkpp.go.id, program arbitrase pelelangan dan masih banyak lagi program yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.


Yang paling spektakuler dan yang paling ditunggu-tunggu adalah penerapan sistem SPSE versi 4 di mana pelelangan dilakukan dengan langsung melakukan penawaran harga, sedangkan evaluasi administrasi dan teknis dilakukan oleh sistem melalui sistem informasi kinerja penyedia pada website sikap.lkpp.go.id.

Keseluruhan program dan peraturan yang dikembangkan oleh LKPP memiliki trend penyederhanaan dan aplikasi elektronik/internet. Sehingga ketika LKPP mengeluarkan surat edaran tentang pengumuman lelang lewat surat kabar menjadi terasa aneh, menggelikan dan paradoks dengan kinerja LKPP selama ini.

Pengalaman selama ini pengumuman lelang lewat surat kabar memiliki beberapa kelemahan antara lain, proses mengumumkan memakan waktu beberapa hari serta biaya yang tidak sedikit, bukti pertanggungjawaban berupa pengumuman koran asli padahal korannya (koran nasional maupun koran propinsi) ternyata tidak beredar di semua daerah sehingga harus mencarikan koran tersebut ke daerah lain yang jaraknya cukup jauh, pengusaha/penyedia barang/jasa harus berlangganan koran tersebut agar tidak ketinggalan informasi.

Padahal pengumuman terintegasi lewat website inaproc.lkpp.go.id sudah sangat ideal karena memuat pelelangan dari seluruh instansi pemerintah yang terintegrasi dengan seluruh LPSE instansi pemerintah serta terupdate dengan baik.

Untuk saat ini hampir seluruh rakyat sudah melek teknologi ponsel apalagi saat ini ponsel layar sentuh sudah seperti kacang goreng, bukan hanya orang dewasa, bahkan anak kecil yang belum sekolah saja sudah sangat familier dengan permainan game online atau nonton fim kartun lewat youtube ponsel layar sentuh tersebut. Dengan melalui ponsel layar sentuh tersebut dengan hanya dalam beberapa menit website inaproc.lkpp.go.id ataupun LPSE yang diinginkan sudah bisa diakses dengan mudah. Teknologi sudah membuat segalanya semakin mudah. Hargapun sudah terjangkau, apalagi dengan adanya jasa pembelian cicilan membuat ponsel semakin mudah untuk dimiliki. Elektronisasi pelelangan sebagai bagian dari elektronisasi birokrasi yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi rasanya menjadi hambar ketika pengumuman lelang lewat surat kabar menjadi diwajibkan kembali. Lagipula anggarannya diambil dari mana karena baik APBN maupun APBD tidak bisa dirubah sesuka hati.

Saya sendiri melihat LKPP menjalankan kewajiban ini mungkin dalam suasana di bawah tekanan. Saya bisa merasakan karena hampir seluruh aktifis pelelangan memiliki kontak batin yang kuat.

LKPP, bersabarlah……………

Salam reformasi

Rahmad Daulay, ST

16 april 2015.

***  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar