Senin, 02 Maret 2015

Kemesraan Pemberantasan Korupsi

Bila kita lihat visi KPK yaitu menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif dan efisien. Dan bila lihat misi KPK yang pertama, kedua, keempat dan kelima yaitu koordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi, supervisi dengan instansi pemberantasan korupsi, pencegahan dan monitoring. Dari visi misi ini bisa dinilai bahwa visi misi tidak akan tercapai bila KPK hanya bekerja sendirian. KPK harus bekerjasama dengan instansi pemberantasan korupsi lainnya. Sayang sekali instansi pemberantasan korupsi hanya dipandang pada kepolisian dan kejaksaan semata. Instansi pemberantasan korupsi harus diperluas bukan hanya sebatas kepolisian dan kejaksaan tapi juga meliputi BPK, BPKP dan Inspektorat (Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah).

Nah, bagaimana kalau kerjasama ini nyaris tidak ada dan kalaupun ada nyaris tidak efektif ? Maka terjadilah hubungan antagonis antar sesama instansi pemberantasan korupsi. Kisruh hubungan KPK-Polri adalah puncak gunung es betapa KPK ingin bergerak sendirian di depan. Semua orang ingin korupsi diberantas. Bahkan para koruptorpun ingin korupsi diberantas. Masalahnya adalah dengan cara yang bagaimana ?


Unsur dan komposisi pimpinan KPK sangat mempengaruhi gerak dan gaya KPK. Semua periode kepemimpinan KPK justru tidak mencerminkan hukum tidak tertulis dalam dunia perkorupsian yaitu : “bahwa yang bisa memberantas korupsi hanyalah para pelaku dan korbannya”. Saya tidak bermaksud mengeneralisir masalah. Namun saya ingin memberi contoh kecil. Instansi yang paling dekat dengan birokrasi adalah Inspektorat, baik itu Inspektorat Jenderal maupun Inspektorat Daerah. Unsur yang mengisi Inspektorat tersebut terdiri dari 2 golongan besar yaitu PNS Inspektorat murni artinya sejak CPNS sampai sekarang terus bertugas di Inspektorat. Satu golongan lagi yaitu PNS pindahan artinya PNS yang telah malang melintang di berbagai instansi di luar Inspektorat. Dalam melakukan pemeriksaan baik pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan khusus, PNS Inspektorat murni terlihat kurang memahami permasalahan di luar aspek keuangan. Tapi PNS pindahan justru jauh lebih memahami baik pemahaman teknis administratif maupun modus-modus gerakan korupsi termasuk mutasinya. Kalau Inspektorat saja kondisinya sudah seperti itu, bagaimana dengan pemahaman instansi di luar birokrasi seperti kejaksaan, kepolisian, BPK, BPKP dalam memahami modus gerakan korupsi birokrasi baik untuk pencegahan maupun penindakan ?

Unsur pimpinan KPK yang pernah ada meliputi kejaksaan, kepolisian, LSM, pengacara, akademisi. Mereka semua berada di luar birokrasi. Semuanya akan dominan untuk bergerak dalam penindakan korupsi. Karena untuk melakukan pencegahan tidak bisa karena modus dan pergerakan korupsi mereka tidak paham secara mendalam. Dengan unsur dan komposisi seperti ini maka sampai kapanpun juga KPK tidak akan efektif melakukan pencegahan korupsi.

Oleh karena itu atas nama visi dan misi KPK maka unsur komposisi dan unsur pimpinan KPK harus direformasi. Unsur pimpinan KPK pada saat seleksi oleh panitia seleksi harus menambah persyaratan yaitu bukan hanya sekedar memahami hukum juga harus memahami birokrasi. Dan yang paling memahami birokrasi adalah kaum birokrat.

Unsur dan komposisi pimpinan KPK harus dibakukan, minimal unsur kepolisian, kejaksaan dan birokrasi harus terwakili dalam unsur pimpinan KPK. Unsur dari kejaksaan dan kepolisian menjadi wajib di samping untuk menghindari gesekan-gesekan yang tidak perlu juga untuk memenuhi misi KPK yaitu koordinasi dan supervisi sesama instansi pemberantasan korupsi. Unsur dari birokrasi menjadi wajib atas dasar di samping sebagai simpul monitoring penyelenggaraan negara juga untuk mempercepat pergerakan pencegahan korupsi. Dengan kata lain pemberantasan korupsi harus mengedepankan pola kemesraan antar instansi pemberantasan korupsi.

Saya ingin memberi satu contoh kasus yaitu kasus yang lagi hangat adalah dugaan anggaran siluman pengadaan UPS di pemprov DKI. Dari sudut pandang penindakan korupsi maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Dan diduga akan ditemukan perbedaan antara harga pasaran dan harga kontrak UPS tersebut. Dari dugaan tersebut akan diambil kesimpulan adanya dugaan mark up. Dan para pelaku mulai dari pimpro, panitia lelang, rekanan ataupun kepala dinas akan menjadi pihak yang akan paling terkena penindakan korupsi. Biasanya akan berakhir seperti itu. Atas dasar kebiasaan inilah banyak PNS yang tidak bersedia menjadi pimpro, panitia lelang dan perangkat proyek lainnya. Tapi akan jauh berbeda dengan gaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi akan bergerak dari hulu, bukan dari hilir. Apa itu UPS ? UPS dalam bahasa pasaran adalah baterai penyimpan listrik yang biasa dipakai untuk perangkat yang menggunakan listrik. Pada umumnya perangkat komputer dan internet selalu didampingi oleh UPS. UPS dengan spesifikasi dan merk yang sama di mana-mana harganya akan hampir sama. Perbedaaan harga antar daerah hanyalah faktor ongkos transportasi. Artinya bila harganya nyaris sama kenapa harus ditenderkan ? Bukankah cukup dengan menerbitkan sebuah standar harga barang nasional ? Maka atas dasar inilah dibuat program kataloq elektronik yang biasa dikenal dengan istilah e-kataloq yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barng/Jasa Pemerintah (LKPP). Seharusnya semua barang pabrikan baik itu pabrikan berbentuk barang mekanikal/elektrikal maupun pabrikan sandang pangan seperti pupuk, bibit, obat dan lainnya. Sayang sekali program e-kataloq belum digerakkan secara total football, masih lebih banyak himbauannya. Sedangkan pemberantasan korupsi tidak bisa lewat himbauan atau kesadaran tapi lewat pemaksaan. E-kataloq harus digerakkan dengan pemaksaan. Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pola pelelangan baik itu pelelangan umum, pelelangan terbatas ataupun pelelangan sederhana untuk semua barang pabrikan harus dihapus. Dengan dihapusnya pelelangan untuk barang pabrikan maka semua instansi pemerintah akan dipaksa untuk melakukan pengadaan lewat media e-kataloq. Pemaksaan ini harus diimbangi dengan penyederhanaan pola kerja e-kataloq terutama untuk input data tentang barang, spesifikasi dan harga. Sistem harga baku harus dirubah dengan menambah faktor error harga sebesar 10 % maksudnya selisih harga 10 % antar daerah seharusnya masih bisa ditolerir, atau dengan pemberlakuan koefisien daerah. Penyedia barang juga harus fleksibel dalam artian penyedia barang tidak harus terdaftar dalam e-kataloq. Yang masuk daftar e-kataloq cukup kelompok distributor saja dan penyedia barang akan berhubungan dengan distributor. Bila hanya distributor yang bisa menyediakan barang tentu akan mematikan sektor usaha kecil. Jadi, berapapun dugaan biaya siluman yang dianggarkan nantinya akan tersaring sendiri di pengadaan barang via e-kataloq. Pola pencegahan korupsi seperti ini akan juga meminimalkan gesekan antar pihak yang berbeda kepentingan.

Nah. Lebih efektif mana pola penindakan korupsi atau pola pencegahan korupsi ?     

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

1 maret 2015.

***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar