Pada 17 November 2014 premium
naik harganya menjadi Rp. 8.500 dan solar Rp. 7.500 setiap liternya. Tanggal 1
Januari 2015 premium turun harganya menjadi Rp. 7.600 dan solar menjadi Rp.
7.250 setiap liternya. Tanggal 17 Januari 2015 premium turun harganya menjadi
Rp. 6.600 dan solar Rp. 6.400 setiap liternya. Dan tanggal 1 maret 2015 premium
naik harganya menjadi Rp. 6.800 setiap liternya. Sedangkan solar hanrganya
tetao.
Bahan bakar minyak/BBM adalah
seuatu yang paling vital di negeri ini. BBM memiliki sensitifitas ekonomi dan
psikologis. Naik turun harga BBM akan mengguncang bukan hanya harga kebutuhan
pokok tapi juga harga barang pabrikan. Bila harga BBM naik maka semuanya harga
barang akan ikut naik. Yang tidak ada kaitan dengan BBMpun harganya akan ikut
naik. Namun bila harga BBM turun, tidak semua harga barang ikut turun. Sebagian
justru tidak turun. Dengan naik turunnya harga BBM maka kondisi ini membuat
harga menjadi tidak stabil. Ini akan memancing kaum spekulan untuk menimbun
barang di gudang ketika harga turun dan akan memasarkan barangnya ketika harga
naik. Bukan tidak mungkin hal ini juga akan terjadi pada barang yang namanya
BBM.
Naik turun harga BBM ini juga
akan memperparah roda birokrasi. Di birokrasi pemerintahan dikenal yang namanya
standar harga barang yang diterbitkan secara tahunan berupa daftar harga barang
yang ada pada APBN/APBD dan menjadi referensi harga tertinggi dalam masa satu
tahun anggaran. Bayangkan apabila harga BBM naik dan harga barang yang ada pada
standar harga barang pemerintah semuanya naik maka sebagian dari harga pada
barang tersebut sudah menjadi tidak realistis/relevan lagi alias harganya di
atas harga standar tersebut. Akibatnya barang tidak bisa dibeli. Ini akan
menghambat penyerapan anggaran APBN/APBD serta bisa mengganggu pelayanan
publik. Dan ketika BBM turun maka harga barang akan jauh dari harga pada
standar harga barang pemerintah dan ini membuka pintu pengadaan yang harganya
jauh di atas harga pasar. Akan terjadi pemborosan anggaran yang sebagian akan
berujung pada masalah hukum.
Pemerintah harus menghentikan
penetapan harga BBM yang naik turun dalam jangka waktu yang sangat pendek
seperti ini. Harga BBM yang mengikuti harga pasar dunia dan subsidi tetap yang
diberlakukan akan menimbulkan banyak masalah baru yang tidak terprediksi
sebelumnya. Akan lebih baik apabila pemerintah memberlakukan kembali harga BBM
yang dipatok dalam jangka waktu yang relatif lama. Paling tidak pemerintah
mematok harga BBM selama satu tahun yaitu pada pengesahan APBN.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
1 maret 2015.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar