Senin, 02 Maret 2015

BBM Naik Turun

Pada 17 November 2014 premium naik harganya menjadi Rp. 8.500 dan solar Rp. 7.500 setiap liternya. Tanggal 1 Januari 2015 premium turun harganya menjadi Rp. 7.600 dan solar menjadi Rp. 7.250 setiap liternya. Tanggal 17 Januari 2015 premium turun harganya menjadi Rp. 6.600 dan solar Rp. 6.400 setiap liternya. Dan tanggal 1 maret 2015 premium naik harganya menjadi Rp. 6.800 setiap liternya. Sedangkan solar hanrganya tetao.

Bahan bakar minyak/BBM adalah seuatu yang paling vital di negeri ini. BBM memiliki sensitifitas ekonomi dan psikologis. Naik turun harga BBM akan mengguncang bukan hanya harga kebutuhan pokok tapi juga harga barang pabrikan. Bila harga BBM naik maka semuanya harga barang akan ikut naik. Yang tidak ada kaitan dengan BBMpun harganya akan ikut naik. Namun bila harga BBM turun, tidak semua harga barang ikut turun. Sebagian justru tidak turun. Dengan naik turunnya harga BBM maka kondisi ini membuat harga menjadi tidak stabil. Ini akan memancing kaum spekulan untuk menimbun barang di gudang ketika harga turun dan akan memasarkan barangnya ketika harga naik. Bukan tidak mungkin hal ini juga akan terjadi pada barang yang namanya BBM.


Naik turun harga BBM ini juga akan memperparah roda birokrasi. Di birokrasi pemerintahan dikenal yang namanya standar harga barang yang diterbitkan secara tahunan berupa daftar harga barang yang ada pada APBN/APBD dan menjadi referensi harga tertinggi dalam masa satu tahun anggaran. Bayangkan apabila harga BBM naik dan harga barang yang ada pada standar harga barang pemerintah semuanya naik maka sebagian dari harga pada barang tersebut sudah menjadi tidak realistis/relevan lagi alias harganya di atas harga standar tersebut. Akibatnya barang tidak bisa dibeli. Ini akan menghambat penyerapan anggaran APBN/APBD serta bisa mengganggu pelayanan publik. Dan ketika BBM turun maka harga barang akan jauh dari harga pada standar harga barang pemerintah dan ini membuka pintu pengadaan yang harganya jauh di atas harga pasar. Akan terjadi pemborosan anggaran yang sebagian akan berujung pada masalah hukum.

Pemerintah harus menghentikan penetapan harga BBM yang naik turun dalam jangka waktu yang sangat pendek seperti ini. Harga BBM yang mengikuti harga pasar dunia dan subsidi tetap yang diberlakukan akan menimbulkan banyak masalah baru yang tidak terprediksi sebelumnya. Akan lebih baik apabila pemerintah memberlakukan kembali harga BBM yang dipatok dalam jangka waktu yang relatif lama. Paling tidak pemerintah mematok harga BBM selama satu tahun yaitu pada pengesahan APBN.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

1 maret 2015.


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar