Bila kita lihat visi KPK yaitu
menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif dan
efisien. Dan bila lihat misi KPK yang pertama, kedua, keempat dan kelima yaitu
koordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi, supervisi dengan instansi
pemberantasan korupsi, pencegahan dan monitoring. Dari visi misi ini bisa
dinilai bahwa visi misi tidak akan tercapai bila KPK hanya bekerja sendirian. KPK
harus bekerjasama dengan instansi pemberantasan korupsi lainnya. Sayang sekali
instansi pemberantasan korupsi hanya dipandang pada kepolisian dan kejaksaan
semata. Instansi pemberantasan korupsi harus diperluas bukan hanya sebatas
kepolisian dan kejaksaan tapi juga meliputi BPK, BPKP dan Inspektorat
(Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah).
Nah, bagaimana kalau kerjasama
ini nyaris tidak ada dan kalaupun ada nyaris tidak efektif ? Maka terjadilah
hubungan antagonis antar sesama instansi pemberantasan korupsi. Kisruh hubungan
KPK-Polri adalah puncak gunung es betapa KPK ingin bergerak sendirian di depan.
Semua orang ingin korupsi diberantas. Bahkan para koruptorpun ingin korupsi
diberantas. Masalahnya adalah dengan cara yang bagaimana ?