Sabtu, 07 Februari 2015

Reformasi KPK

Kisruh antara KPK dan Polri kali ini sungguh menyita energi bangsa ini, bukan hanya energi dalam arti sempit namun juga dalam arti luas di mana para koruptor yang seharusnya menjadi objek pemberantasan korupsi oleh KPK dan Polri justru terlupakan. Kisruh ini harus segera diakhiri dengan cara yang bijaksana dan high politic. Para bapak bangsa perlu dilibatkan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan arif.

Hikmah terbesar dari kejadian ini adalah bahwa manajemen pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dengan mengedepankan penindakan korupsi sering menghasilkan reaksi yang tidak bisa dianggap enteng. Terlihat KPK kewalahan atau kalau tidak salah nyaris berada pada posisi di bawah angin ketika elemen masyarakat tertentu mengadukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK. Momentum kisruh ini harus dimanfaatkan dalam rangka menataan ulang pola pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK. Dengan kata lain perlu dilakukan reformasi KPK.

Yang pertama yang perlu dilakukan adalah reformasi unsur pimpinan KPK. Unsur pimpinan KPK harus lengkap dengan kata lain unsur ini harus mewakili unsur di lapangan. Saya mengusulkan pimpinan KPK terdiri dari 7 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, birokrasi, LSM, pengacara, pengusaha dan akademisi. Unsur kepolisian diseleksi oleh pansel dari perwira aktif kepolisian berpangkat minimal bintang dua dan perwira polisi terpilih akan merangkap sebagai Kabareskrim. Unsur kejaksaan diseleksi oleh pansel dari jaksa aktif minimal pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi dan jaksa terpilih akan merangkap sebagai Jampidsus. Jabatan rangkap antara pimpinan KPK terpilih dari unsur polisi dan jaksa ini untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan menghindari gesekan yang tidak perlu antara KPK-Polri-Jaksa. Diharapkan Kabareskrim merangkap pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Kapolri di masa yang akan datang. Demikian juga Jampidsus yang merangkap sebagai pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Jaksa Agung di masa yang akan datang. Unsur birokrasi diambil dari mantan minimal eselon 2 pemerintah pusat dan daerah terutama mantan inspektur jenderal atau inspektur pemda. Unsur pengusaha diambil dari mantan ketua asosiasi pengusaha atau asosiasi importir. Unsur akademisi, LSM dan pengacara diambil dari yang berpengalaman dan memiliki visi pencegahan dan pemberantasan korupsi.


Hal paling strategis dari reformasi unsur pimpinan KPK ini adalah pada jabatan rangkap Kabareskrim dan Jampidsus dalam unsur pimpinan KPK. Bila Kabareskrim merangkap pimpinan KPK ini kelak menjadi Kapolri tentu akan meningkatkan daya dukung antara KPK dan Polri. Demikian juga bila Jampidsus merangkap pimpinan KPK ini kelak menjadi Jaksa Agung akan meningkatkan daya dukung antara KPK dan Kejaksaan.

Yang kedua yang perlu dilakukan adalah mengedepankan visi pencegahan korupsi. Unsur pimpinan KPK yang merangkap Kabareskrim, Jampidsus dan birokrasi akan menjadi puncak gunung es reformasi internal dan sistemik Polri, Kejaksaan dan brokrasi. Pencegahan korupsi dilakukan dengan pembenahan dan reformasi intern. Untuk itu bidang pencegahan KPK harus merekrut sebanyak mungkin SDM yang selama ini terlibat langsung dalam permainan korupsi terutama tender pengadaan barang/jasa. Seleksi harus sedemikian rupa sehingga mantan pelaku korupsi ini bisa dibina untuk benar-benar bisa menyusun pola pencegahan korupsi dari pengalaman mereka selama ini.

Yang ketiga adalah membentuk KPK regional di daerah. Struktur ini dimungkinkan oleh UU KPK dan untuk meningkatkan rentang kendali dalam rangka pencegahan korupsi di daerah. Namun tetap saja KPK regional ini memiliki keterbatasan terutama tidak sebandingnya jumlah KPK regional dengan birokrasi pusat dan daerah yang harus dibina. Maka oleh karena ini KPK regional harus membangun pola kerjasama kemitraan antara KPK regional dengan Kejati-Kejari, Polda-Polres, Pemprov-Pemkab-Pemko. Kerjasama kemitraan resmi ini harus bergerak secara diam-diam tanpa publikasi dan keanggotaan tanpa SK sehingga tidak ada hambatan apapun terhadap personil yang tergabung dalam kerjasama kemitraan ini. Yang menjadi masalah adalah pada fungsi inspektorat daerah di mana bentuk inspektorat daerah sekarang ini lebih pada upaya audit intern yang mengarah pada post audit. Berbeda dengan fungsi Propam Polri. Untuk itu perlu perkuatan peran dan fungsi inspektorat daerah agar dalam tugas pokok dan fungsinya diperluas menyerupai fungsi Propam Polri sehingga inspektorat daerah bisa menjadi pihak pertama yang melakukan pemeriksaan atas semua penyimpangan birokrasi daerah. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan utama penyusunan pola pencegahan korupsi. Bila hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pidana barulah inspektorat daerah melimpahkan kasusnya ke lembaga penegak hukum.

Yang keempat adalah pola promosi karir staf KPK. Staf KPK banyak direkrut dari Polri, kejaksaan, lembaga audit seperti BPKP dan staf umum. Status staf KPK ini bersifat temporer dan bila masa tugas berakhir maka mereka akan dikembalikan pada institusi asalnya. Sekembalinya mereka pada institusi asal mereka tidak bisa membawa atmosfer KPK di tempat asalnya karena mereka kembali menjadi staf biasa dan terikat pada perintah. Perlu disusun pola promosi jabatan mantan staf KPK yang mana bila mereka dikembalikan ke institusi asal maka mereka langsung dipromosikan menjadi pimpinan struktural sesuai dengan kepangkatan mereka sehingga ilmu dan atmosfer KPK bisa mereka tularkan di institusi asalnya.

Reformasi adalah sesuatu yang dinamis. Semua harus direformasi termasuk KPK. KPK harus terus berubah. Apabila KPK tidak berubah maka KPK akan diselimuti kejumudan gerakan dan kejumudan berpikir.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

5 februari 2015     


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar