Kisruh antara KPK dan Polri kali
ini sungguh menyita energi bangsa ini, bukan hanya energi dalam arti sempit
namun juga dalam arti luas di mana para koruptor yang seharusnya menjadi objek
pemberantasan korupsi oleh KPK dan Polri justru terlupakan. Kisruh ini harus
segera diakhiri dengan cara yang bijaksana dan high politic. Para bapak bangsa
perlu dilibatkan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan arif.
Hikmah terbesar dari kejadian ini
adalah bahwa manajemen pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dengan
mengedepankan penindakan korupsi sering menghasilkan reaksi yang tidak bisa
dianggap enteng. Terlihat KPK kewalahan atau kalau tidak salah nyaris berada
pada posisi di bawah angin ketika elemen masyarakat tertentu mengadukan indikasi
penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK. Momentum kisruh ini
harus dimanfaatkan dalam rangka menataan ulang pola pemberantasan korupsi yang
dijalankan oleh KPK. Dengan kata lain perlu dilakukan reformasi KPK.
Yang pertama yang perlu dilakukan
adalah reformasi unsur pimpinan KPK. Unsur pimpinan KPK harus lengkap dengan
kata lain unsur ini harus mewakili unsur di lapangan. Saya mengusulkan pimpinan
KPK terdiri dari 7 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan,
birokrasi, LSM, pengacara, pengusaha dan akademisi. Unsur kepolisian diseleksi
oleh pansel dari perwira aktif kepolisian berpangkat minimal bintang dua dan
perwira polisi terpilih akan merangkap sebagai Kabareskrim. Unsur kejaksaan diseleksi
oleh pansel dari jaksa aktif minimal pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan
tinggi dan jaksa terpilih akan merangkap sebagai Jampidsus. Jabatan rangkap
antara pimpinan KPK terpilih dari unsur polisi dan jaksa ini untuk meningkatkan
sinergi, koordinasi dan menghindari gesekan yang tidak perlu antara
KPK-Polri-Jaksa. Diharapkan Kabareskrim merangkap pimpinan KPK ini menjadi
kandidat kuat calon Kapolri di masa yang akan datang. Demikian juga Jampidsus
yang merangkap sebagai pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Jaksa Agung
di masa yang akan datang. Unsur birokrasi diambil dari mantan minimal eselon 2
pemerintah pusat dan daerah terutama mantan inspektur jenderal atau inspektur
pemda. Unsur pengusaha diambil dari mantan ketua asosiasi pengusaha atau
asosiasi importir. Unsur akademisi, LSM dan pengacara diambil dari yang
berpengalaman dan memiliki visi pencegahan dan pemberantasan korupsi.