Pada 31 Desember 2014, kala itu waktu sudah menunjukkan pukul 21.30
WIB. Aku berkemas-kemas, lepas dari kepenatan bekerja, dari rumahku bersiap
menuju rumah orang tua, karena anak-anak libur sekolah maka anak istri berlibur
di rumah orang tua. Ku meluncur di jalan lintas tengah sumatra dan akan
menempuh perjalanan 2 jam menuju rumah orang tua menjumpai anak istri di tempat
neneknya. Sengaja aku memilih perjalanan malam, untuk menikmati sepinya malam
dan hembusan angin malam. Syukurlah cuaca normal dan tidak hujan. Kenderaan melaju
dengan kecepatan sedang. Ketika melewati jalan yang mulus, terasa ngantuk
karena kenderaan melaju nyaman. Namun itu tidak terlalu lama karena sebagian
besar jalan banyak tambalannya dan sebagian sudah bergelombang. Rasa ngantuk
hilang akibat goncangan kenderaan. Memang benar kata pepatah bahwa segala
sesuatu diciptakan ada gunanya. Tuhan mentakdirkan jalan berlubang dan
bergelombang untuk menghilangkan ngantuk. Perlu juga dilakukan penelitian
secara statistik berapa perbandingan kecelakaan di jalan mulus dan di jalan
berlubang dan jalan bergelombang. Dasar Indonesia, semua dikamuflasekan.
Kenderaan melaju perlahan, semilir angin merasuki paru-paru.
Anganku menerawang. Mulai dari kesemrawutan bernegara sampai kesemrawutan
berdaerah. Wow, kesemrawutan berdaerah. Betapa banyak daerah yang ingin
memekarkan diri, dan betapa banyak daerah induk dan daerah pemekaran
terseok-seok dalam menjalankan otonomi daerah, sebagian di antaranya bermasalah
secara hukum. Otonomi daerah telah mengejawantahkan dirinya menjadi egoisme
sektoral. Lupa bahwa dirinya sebagai pemerintahan daerah adalah daerahnya
pemerintah pusat. Hal yang sama juga terjadi di mana pemerintah pusat lupa
bahwa dirinya sebagai pemerintah pusat adalah pusatnya pemerintahan daerah. Penataan
tata kelola birokrasi yang dijanjikan pemerintahan Jokowi-JK belum menunjukkan
hasilnya sama sekali. Tentu berat karena kabinetnya yang dipimpin menterinya
saja yang berubah sedangkan mesin birokrasinya masih dengan orang yang sama.
Hari-hari terakhir ini pemerintah daerah disibukkan dengan
masa-masa akhir pelaksanaan proyek terutama proyek infrastruktur dengan payung
hukum APBD Perubahan yang rata-rata tender dan kontrak ditandatangani pada
periode september-nopember, tergantung kelancaran tender. Salah satu norma
peraturan tentang tata kelola keuangan daerah yang setiap tahun dilanggar
adalah sering memprogramkan proyek milyaran bahkan mendekati puluhan milyar pada
APBD Perubahan. Masalah klasik dengan siklus yang hampir periodik. Dari tahun
ke tahun masalah yang sama selalu terjadi dan selalu saja proyek milyaran
meninggalkan masalah yang sama yaitu proyek tak bisa selesai di akhir Desember
setiap tahunnya. Salah satu sebabnya adalah an daerah masih sangat bergantung
kepada anggaran pemerintah pusat yang dibagi-bagikan ke daerah atau anggaran
pemerintah propinsi yang dibagi-bagikan ke kabupaten/kota yang legalitasnya
disahkan pada APBD Perubahan.
Dari masalah ini egoisme antar pusat dan daerah terlihat jelas.
Kementrian yang bertugas melakukan pembinaan pemerintahan daerah jarang pernah
turun ke bawah untuk menyelesaikan dan mencegah kasus di atas. Sedangkan
pemerintahan daerah juga jarang punya keinginan untuk berkonsultasi ke
pemerintah pusat. Sedangkan gubernur selaku wakil pemerintah pusat kurang
menunjukkan peran sentralnya. Komunikasi vertikal antar pemerintahan hanya
intensif maka kala musim lobying anggaran sedang masuk musim panen.
Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian bukannya tidak mengetahui
permasalahan ini. Tercatat 3 kementrian telah menerbitkan peraturan tingkat
menteri untuk mengatasi masalah ini. Mungkin masih ada kementrian lain yang
mengatur tentang hal yang sama.
Kementrian Dalam Negeri selalu menerbitkan Peraturan Mendagri
tentang Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya. Untuk tahun 2014 diterbitkan
Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015. Di
dalamnya diatur bahwa proyek yang tak selesai di akhir Desember 2014 maka
kontrak tidak diputus tapi dilanjutkan ke bulan januari/februari tahun depannya
(2015) dengan catatan anggaran untuk sisa pekerjaan yang tak selesai di akhir
tahun berjalan dianggarkan kembali di tahun depannya. Dikarenakan APBD tahun
depannya disahkan mendahului penutupan buku anggaran di akhir desember tahun
berjalan maka penganggaran sisa pekerjaan yang tak selesai tersebut bersumber
dari Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) dan dimasukkan ke dalam rincian
penjabaran APBD dalam payung hukum peraturan kepala daerah dan pembayaran sisa
pekerjaan dilakukan setelah silpa tersebut dimasukkan pada revisi anggaran
yaitu APBD Perubahan.
Kementrian Pekerjaan Umum juga telah menerbitkan Peraturan Menteri
PU nomor 14/PRT/M/2013 tentang perubahan kedua atas Standar dan Pedoman Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsutasi. Pada salah satu pasalnya dijelaskan
bahwa proyek yang tak selesai di akhir bulan Desember tahun berjalan tidak
diputus kontrak tapi dilanjutkan pelaksanaannya di tahun depannya dengan melakukan
amandemen/adendum kontrak untuk sumber dana sisa pekerjaan yang tak selesai
tersebut.
Kementrian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur tentang hal yang sama. Di tahun 2014 diterbitkan PMK nomor
194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan Anggaran Dalam rangka Penyelesaian
Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan akhir Tahun Anggaran. Di
dalamnya diatur lebih detil.
Ketiga peraturan menteri di atas merupakan penterjemahan lebih
lanjut atas Peraturan Presiden nomr 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua
tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah pasal 93 yang menyatakan bahwa kontrak
baru bisa diputus apabila penyedia barang/jasa telah diberikan maksimal 50 hari
keterlambatan setelah masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak. Artinya
misalnya bila dalam kontrak ditetapkan masa pelaksanaan 200 hari kalender maka
apabila dalam 200 hari tersebut proyek tidak terselesaikan maka diberi
kesempatan selama 50 hari kalender untuk menuntaskan pekerjaannya dengan
konsekuensi denda 1/1000 perhari keterlambatan. Filosofi 50 hari kalender
berasal dari denda keterlambatan 1/1000 perhari maksimal sebesar jaminan
pelaksanaan yaitu 5 % dari nilai kontrak.
Secara normatif semua sudah jelas. Sudah ada 3 menteri yang
mengatur bahwa proyek yang tak selesai di akhir Desember setiap tahun tidak
diputus kontraknya tapi kontrak dilanjutkan dengan mekanisme seperti diuraikan
dalam peraturan menteri. Sayang sekali tidak semua pemerintahan daerah
mengetahui peraturan ini. Dari di antara pemerintahan daerah yang mengetahui
hal ini tidak semua bisa memahami dan memiliki keberanian untuk
melaskanakannya. Sebagian besar pemerintahan daerah memutus kontrak yang tak
selesai di akhir bulan desember setiap tahunnya. Andai perusahaan penyedia
barang/jasa mengetahui peraturan dan menuntut haknya ke PTUN diperkirakan para
pimpro bakalan kerepotan menghadapi tuntutan perdata tersebut.
Kenapa pemerintahan daerah yang mengetahui ketiga peraturan menteri
di atas tidak sanggup atau tidak berani menerapkan norma dan peraturan di atas,
itu tidak terlepas dari gencarnya gerakan pemberantasan KKN di mana sebagian di
antaranya kebablasan atau dengan kata lain melebihi porsinya. Artinya proses
administrasi dan proses teknis sering dihadapkan pada indikasi proses pidana.
Akibatnya dalam menjalankan norma dan peraturan yang baru sering muncul
kekhawatiran berlebihan dan ketakutan berlebihan yang mengakibatkan norma dan
peraturan tidak terterapkan dan tanpa sadar memunculkan masalah baru yang
merugikan orang lain.
Saya sendiri menyaksikan langsung betapa beberapa pejabat yang
sebagian di antaranya pejabat senior justru tidak berpihak pada penerapan
peraturan menteri tersebut. Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan,
bahkan mungkin mencapat umpatan dibelakang punggung, akhirnya muncul dewa
penyelamat, dan Tuhan memang masih mendukung yang benar. Diperoleh informasi
bahwa gubernur telah mempedomani ketiga peraturan menteri tersebut dan
menerapkannya dalam payung hukum sebuah peraturan gubernur. Ini memberikan
semangat baru dan jalan terang mendadak muncul. Semua pasal dari peraturan
gubernur langsung disadur dan dilakukan penyesuaian seperlunya dan dalam tempo kira-kira
4 jam tim gabungan menyelesaikan naskah rancangan peraturan Bupati tentang
penanganan proyek yang tak selesai di akhir tahun dan melanjutkannya di tahun
depannya. Pak bupatipun bergerak cepat dan langsung menandatanganinya sehingga
proyek yang tak selesai di akhir bulan desember 2014 tidak diputus kontraknya
dan dilanjutkan ke tahun depan (2015).
Ada apa dengan ototomi daerah ini. Ada apa dengan birokrasi ini.
Kenapa permasalahan negara di daerah tidak tertangani dengan baik dengan atau
tanpa bantuan support dari pemerintahan yang lebih tinggi. Kenapa pemerintaha
ndaerah begitu sulit mengakses informasi dari pemerintahan yang lebih tinggi.
Kenapa begitu sulit untuk melakukan komunikasi. Tapi anehnya dalam melakukan
lobying proyek segalanya berjalan dengan lancar. Bahkan tengah malampun bisa
bekerja bila berkaitan dengan lobying proyek.
Mari kita introspeksi. Malam tahun baru bukan hanya sekedar malam
bergembira dengan kembang api beraneka warna dan melewatkan tanggal 31 desember
menuju tanggal 1 januari. Pemerintahan
pusat harus lebih meningkatkan daya asuhnya dan pembinaannya kepada pemerintah
daerah. Perlindungan dari masalah hukum dan indikasi kriminalisasi
administrasi/teknis merupakan pembinaan utama dan prioritas. Dan pemerintah
daerahpun harus menyadari bahwa sebagai daerah dirinya memiliki kemampuan yang
lebih rendah dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus meningkatkan
pembinaan pemerintah pusat pada daerahnya terutama perlindungan atas
kasus-kasus indikasi kriminalisasi administrasi. Bentuk komunikasi harus
dibangun dan ditata secara sistematis dan sistemik. Komunikasi bisa secara
manual maupun elektronik. Komunikasi manual bukan hanya sebatas rakernas atau
rakerda atau musrembang yang cenderung formalistik dan abstrak serta
menyembunyikan permasalahan yang dialami. Semua laporan terkesan akan beres
semua. Komunikasi harus dirubah dari bottom up menjadi top down. Pemerintah
pusat bersama wakil pemerintah pusat di daerah (gubernur dan dinas propinsi)
harus lebih sering turun ke bawah dan berkunjung ke pemerintah daerah untuk mengetahui
apa saja permasalahan yang terjadi di daerah dan memberikan solusi atas masalah
yang terjadi di daerah. Pertemuan turun ke bawah secara periodik tiga bulanan
sudah wajib dilaksanakan. Juga menyediakan sarana komunikasi jarak jauh baik
melalui ponsel maupun internet karena hampir semua instansi pemerintahan pusat
dan daerah telah memiliki website masing-masing. Perlu dilakukan integrasi
website agar informasi bisa dilink dan semua hal penting bisa tersampaikan
secara elektronik secara tepat waktu.
Angin malam semakin dingin. Jalan berlobang lebih berkuasa untuk
menghilangkan kantuk. Terbayang di mata ketika beberapa pejabat menunjukkan
kekhawatiran. Wajah khawatir mendadak berubah menjadi wajah sumringah ketika
dewa penyelamat yaitu peraturan gubernur menjadi sandaran utama. Teringat juga
wajah kepala daerah walau terkesan menunjukkan raut wajah datar namun di akhir
penandatanganan sempat menunjukkan wajah senyumnya. Rekan-rekan pengusaha yang
proyeknya akan terselesaikan di periode januari-februari 2015 tak sempat bertatap
muka dan memang tak perlu bertatap muka secepat ini. Biarlah angin malam dan
embun malam yang menjadi teman malamku. Produk peraturan bupati tersebut adalah
milik masyarakat dan milik rakyat, bukan milik kami karena kami hanyalah
pelayan masyarakat. Biarlah rakyat yang akan menikmatinya. Saya merasa sudah cukup
dengan menikmati desiran angin malam. Saya sudah cukup bersyukur apabila malam
tidak hujan dan perjalanan berjalan dengan baik.
Malam semakin larut. Kenderaan yang melaju dengan kecepatan sedang
membuat perjalanan yang seharusnya bisa ditempuh selama 2 jam berubah menjadi 3
jam perjalanan. Di akhir perjalanan memasuki pusat kota jalanan sudah tidak
rusak lagi, sudah mulus. Mata menjadi mengantuk. Melewati jalan pusat kota
terlihat bergeletakan buah durian. Ngantukpun hilang. Kenderaan berhenti.
Durianpun menjadi santapan malam. Denting jam malam sudah memasuki jam 1 malam.
Selamat jalan tahun 2014. Selamat datang tahun 2015. Semoga ke depan akan
menjadi semakin baik.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
2 januari 2015
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar