Rabu, 24 September 2014

Pembatasan Masa Kuliah dan SPP Bertingkat



Kemdikbud kembali menerbitkan kebijakan kontroversial yaitu pembatasan masa kuliah maksimal 5 tahun. Walau kebijakan ini akan diberlakukan 2 tahun kemudian namun hampir bisa dipastikan semua mahasiswa akan menolak kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, Kemdikbud tidak mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan hanya mempertimbangkan kepentingan yang sempit berupa waktu rata-rata kelulusan mahasiswa program sarjana, besaran subsidi negara untuk mahasiswa dan kuota mahasiswa baru.

Bila kita kaji secara akademik maka beban belajar sebanyak 144 SKS yang apabila seorang mahasiswa bisa meluluskan sebanyak 18 SKS setiap semester maka beban total 144 SKS akan diselesaikan selama 8 semester. Namun bila mahasiswa bisa menyelesaikan sebanyak 16 SKS setiap semester maka beban 144 SKS akan bisa diselesaikan selama 9 semester. Apabila dikaji lebih jauh lagi maka apabila mahasiswa hanya bisa menyelesaikan 15 SKS dalam setiap semester maka beban 144 SKS akan bisa diselesaikan dalam 10 semester alias 5 tahun. Di sini Kemdikbud memandang bahwa sangat masuk akal apabila batasan waktu maksimal 5 tahun akan bisa diselesaikan oleh mahasiswa tanpa ada kesulitan sama sekali. Batasan waktu ini selain akan menghemat subsidi negara kepada mahasiswa juga akan memperbanyak kuota dan daya tampung perguruan tinggi dalam menerima mahasiswa baru.


Uraian di atas tentunya sangat akademik oriented alias pendidikan oriented. Kemdikbud mungkin terlalu bersemangat dalam membangun negara ini sehingga akibat terlalu bersemangat maka akhirnya lupa bahwa perguruan tinggi memiliki tri darma perguruan tinggi yaitu penelitian, pendidikan dan pengabdian masyarakat. Bahkan pendidikan yang dimaksud masih berkutat pada pendidikan dalam kelas. Bagaimana dengan pendidikan praktek baik di laboratorium ataupun di lapangan dalam berbagai disiplin ilmu ? Bagaimana dengan pendidikan dan penanaman semangat wirausaha ? Bagaimana memepersiapkan mahasiswa pasca pendidikan ?

Belum lagi kita bicara masalah penelitian. Apalagi membahas perguruan tinggi sebagai kawah candradimuka calon pemimpin bangsa. Atau bla bla bla lainnya.

Saya melihat bahwa mahasiswa terbagi dalam 3 kategori besar yaitu kategori profesional, kategori wirausaha dan kategori politis. Kategori profesional terlihat dari cita-citanya yang ingin bekerja di perusahaan sesuai bidang disiplin ilmu yang dimilikinya. Kategori wirausaha terlihat dari tingginya naluri bisnis yang dimilikinya baik terkait dengan disiplin ilmunya atau tidak. Sedangkan kategori politis terlihat dari tingginya semangat berorganisasi baik di kampus ataupun di luar kampus.

Pembatasan masa kuliah maksimal selama 5 tahun, walaupun Kemdikbud memiliki niatan baik namun tetap saja tidak bisa terhindar dari kecurigaan politis di mana pembatasan masa kuliah ini akan mempersempit atau bahkan menghilangkan ruang gerak para aktifis mahasiswa yang bergaya kepolitik-politikan. Dan bila kecurigaan ini benar maka bukan saja akan merugikan sang mahasiswa karena akan memiliki kemampuan yang terlalu spesialis namun juga akan merugikan negara karena negara ini akan kehilangan salah satu kawah candradimuka calon pemimpin bangsa.

Saya melihat bahwa perguruan tinggi harus tetap konsisten pada khittahnya yaitu tri darma perguruan tinggi. Namun juga harus kita sadari bahwa kampus bukan ajang politik atau demontrasi semata. Bila mengutip kalimat yang pernah dilontarkan Daoed Joesoef mantan Menteri Pendidikan era tahun 1980-an yang menggagas kebijakan NKK BKK (normalisasi kehidupan kampus – badan koordinasi kemahasiswaan) yaitu : “bahwa mahasiswa adalah bukan manusia rapat umum”.

Bila kita lihat ke dalam kampus maka selain struktur pendidikan berupa rektorat, dekanat dan jurusan maka ada juga struktur organisasi mahasiswa yang pararel dengan struktur pendidikan yaitu senat/dewan mahasiswa perguruan tinggi, himpunan mahasiswa fakultas dan himpunan mahasiswa jurusan. Sedangkan di luar kampus ada organisasi ekstra kampus baik yang berdiri sendiri atau di bawah/underbow partai politik atau organisasi massa. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana membagi tugas antara semua organisasi ini ? Saya melihat bahwa semua organisasi memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan khittahnya yaitu tri darma perguruan tinggi namun tak mungkin untuk melaksanakan ketiga-tiganya secara bersamaan. Harus ada pembagian tugas dan skala prioritas. Saya menilai bahwa fungsi pendidikan dan fungsi profesional diserahkan kepada struktur pendidikan dan himpunan mahasiswa jurusan. Fungsi wirausaha sesuai disiplin ilmu diserahkan kepada himpunan mahasiswa fakultas. Fungsi wirausaha di luar disiplin ilmu diserahkan kepada senat/dewan mahasiswa perguruan tinggi. Sedangkan fungsi politik diserahkan kepada organisasi ektra kampus. Dalam kondisi normal maka mahasiswa akan dihadapkan pada pilihan-pilihan akan kemana berkiprah. Namun dalam kondisi tidak normal maka organisasi mahasiswa yang politis akan bergabung dengan organisasi kampus dalam menyikapi permasalahan bangsa dan negara. Setelah masalah selesai mereka akan kembali kepada kesibukan sebelumnya dan rutinitas sebelumnya. Dari sini saya melihat bahwa upaya depolitisasi kampus tidak akan linear dengan upaya depolitisasi mahasiswa. Reformasi 1998 menunjukkan depolitisasi kampus gagal dalam melaksanakan depolitisasi mahasiswa. Karena politik terutama di saat-saat kritis adalah panggilan hati nurani mahasiswa sebagai lapisan terdidik bangsa ini. Serahkan saja minat mahasiswa kemana akan mengembangkan dirinya dan sediakan sarana prasarana yang memadai untuk menyemai benih dan bakat dalam dirinya.

Selain pembagian tugas, juga perlu strategi lain agar mahasiswa tidak berlama-lama di kampus. Bila mahsiswa hanya bisa lulus 13 SKS persemester maka diperlukan waktu 11 semester untuk menutaskan beban 144 SKS. Dan bila mahasiswa hanya bisa lulus 11 SKS persemester maka diperlukan waktu 14 semester untuk menyelesaikan beban 144 SKS. Permasalahan yang dihadapi mahasiswa bukan hanya perkuliahan atau organisasi saja. Ada juga permasalahan ekonomi, sosial dan faktor lainnya. Jadi tidaklah bijak apabila pembatasan waktu maksimal kuliah 5 tahun diberlakukan. Akan lebih bijaksana apabila diberlakukan besaran SPP bertingkat di mana pada periode semester 1 s/d semester 10, periode semester 11, periode semester 12, periode semester 13 dan periode semester 14 memiliki besaran SPP yang berbeda yang harus ditanggung mahasiswa. Semakin lama kuliah maka besaran SPP semakin tinggi yang artinya beban subsidi negara semakin berkurang. Sehingga di satu sisi kepentingan Kemdikbud bisa terakomodir namun di sisi lain kepentingan mahasiswa dalam semua kategori juga terakomodir. Sedangkan bagi aktifis mahasiswa yang memiliki beban dan tanggung jawab organisasi yang demikian besar dan tidak memungkinkan baginya untuk belajar secara normal dan bisa lulus mata kuliah maka diperlukan kebijakan dan peraturan agar mahasiswa tersebut wajib mengambil cuti beberapa tahun sesuai kebutuhan sehingga masa perkuliahannya tidak terbuang sia-sia.

Dengan demikian maka makna “maha” pada mahasiswa benar-benar terpancar dalam kehidupan keseharian dan bukan seperti pelajar lagi.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

24 september v2014.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar