Rabu, 25 Juni 2014

Zakat Gaji PNS



Apa itu zakat ?

Zakat merupakan rukun Islam keempat setelah Syahadat, Shalat dan Puasa. Zakat terdiri dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal/Harta. Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang Idul Fitri yang setara dengan 3,5 liter makanan pokok di daerah masing-masing. Zakat Mal/Harta adalah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas harta yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antara syarat harta yang wajib dibayarkan Zakat Mal/Harta yaitu meliputi hak milik pribadi, berpotensi dikembangkan, mencapai nisab/ukuran/jumlah tertentu, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang dan telah dimiliki lebih dari 1 tahun.

Harta yang wajib dibayarkan Zakat Mal/Harta meliputi hewan ternak, hasil pertanian, emas/perak, harta perniagaan, hasil tambang, harta penemuan dan Zakat profesi.


Presiden melalui Inpres no 3 thn 2014 mengamanatkan optimalisasi pembayaran Zakat di semua lembaga negara dan daerah bagi para PNS/sederajat melalui Badan Amil Zakat Nasional/Daerah. Tujuan dari inpres tersebut adalah selain koordinasi dan Pemusatan pembayaran zakat melalui Bazis/Bazda juga agar mengingatkan kewajiban pembayaran Zakat (Zakat Fitrah dan Zakat Mal/Harta) melalui lembaga resmi tersebut.

Di beberapa pemerintahan daerah ditetapkan pemotongan otomatis atas gaji PNS dengan besaran tertentu sebagai zakat untuk penerapan Inpres nomor 3 tahun 2014. Saya memandang bahwa gaji PNS tidak memenuhi syarat dalam pengelompokan Zakat profesi dikarenakan sebagian besar PNS gaji bulanannya habis sehingga syarat untuk wajib membayar Zakat Mal/Harta tidak terpenuhi. Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah tidak tercapai nisab, bebas hutang dan telah dimiliki lebih dari 1 tahun. Sehingga saya pribadi berkesimpulan bahwa gaji PNS tidak wajib Zakat. Apalagi Spirit dari Inpres nomor 3 tahun 2014 adalah optimalisasi Zakat bukan pemotongan gaji PNS sebagai Zakat.

Untuk itu perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap pemotongan gaji PNS untuk Zakat dengan besaran tertentu tersebut.

Yang perlu dilakukan adalah implementasi dari Inpres nomor 3 tahun 2014 berupa optimalisasi Zakat dari PNS berupa Zakat Fitrah dan Zakat Mal/Harta. Zakat Fitrah biasanya disalurkan melalui mesjid terdekat dan ini biasanya sangat ditaati pemenuhannya. Yang sering terlupakan adalah pembayaran Zakat Mal/Harta. Para PNS/sederajat perlu dilakukan pendataan dan pengisian formulir tentang rencana pembayaran Zakat Mal/Harta atas semua harta yang dimilikinya apabila telah memenuhi syarat. Dalam hal ini perlu penegasan apakah harta yang telah dikenakan pajak juga wajib membayar Zakat Mal/Harta mengingat sebagian barang yang dimiliki seperti kenderaan dan tanah/bangunan telah dikenakan pajak rutin setiap tahun. Semua PNS/sederajat wajib melaporkan pembayaran Zakat Mal/Hartanya sebagai salah satu bentuk penerapan Inpres nomor 3 tahun 2014 dalam rangka optimalisasi pembayaran Zakat di semua instansi pemerintah pusat dan daerah.

Penghasilan para PNS/sederajat sangat variatif mulai dari yang paling sejahtera sampai pada yang paling menderita. Syarat dan ketentuan kewajiban Zakat Mal/Harta akan menseleksi siapa PNS/sederajat yang wajib membayar Zakat Mal/Harta dan siapa yang tidak wajib membayar Zakat Mal/Harta.

Saya sendiri punya pendapat ekstrem, yaitu PNS yang akan menunaikan ibadah Haji wajib menyerahkan tanda bukti pembayaran Zakat Mal/Hartanya sebagai syarat administrasi untuk mendapat izin atasan untuk menunaikan ibadah Haji. Karena ibadah Haji hanya diwajibkan bagi yang mampu saja. Akan aneh apabila seorang PNS mampu membiayai ibadah Haji tapi tak pernah bayar Zakat Mal/Harta.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

25 juni 2014.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar