Apa itu zakat ?
Zakat merupakan rukun Islam
keempat setelah Syahadat, Shalat dan Puasa. Zakat terdiri dari Zakat Fitrah dan
Zakat Mal/Harta. Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim
menjelang Idul Fitri yang setara dengan 3,5 liter makanan pokok di daerah
masing-masing. Zakat Mal/Harta adalah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang
Muslim atas harta yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Di antara syarat harta yang wajib
dibayarkan Zakat Mal/Harta yaitu meliputi hak milik pribadi, berpotensi
dikembangkan, mencapai nisab/ukuran/jumlah tertentu, lebih dari kebutuhan
pokok, bebas dari hutang dan telah dimiliki lebih dari 1 tahun.
Harta yang wajib dibayarkan Zakat
Mal/Harta meliputi hewan ternak, hasil pertanian, emas/perak, harta perniagaan,
hasil tambang, harta penemuan dan Zakat profesi.
Presiden melalui Inpres no 3 thn
2014 mengamanatkan optimalisasi pembayaran Zakat di semua lembaga negara dan
daerah bagi para PNS/sederajat melalui Badan Amil Zakat Nasional/Daerah. Tujuan
dari inpres tersebut adalah selain koordinasi dan Pemusatan pembayaran zakat
melalui Bazis/Bazda juga agar mengingatkan kewajiban pembayaran Zakat (Zakat Fitrah
dan Zakat Mal/Harta) melalui lembaga resmi tersebut.
Di beberapa pemerintahan daerah
ditetapkan pemotongan otomatis atas gaji PNS dengan besaran tertentu sebagai
zakat untuk penerapan Inpres nomor 3 tahun 2014. Saya memandang bahwa gaji PNS
tidak memenuhi syarat dalam pengelompokan Zakat profesi dikarenakan sebagian
besar PNS gaji bulanannya habis sehingga syarat untuk wajib membayar Zakat Mal/Harta
tidak terpenuhi. Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah tidak tercapai nisab,
bebas hutang dan telah dimiliki lebih dari 1 tahun. Sehingga saya pribadi
berkesimpulan bahwa gaji PNS tidak wajib Zakat. Apalagi Spirit dari Inpres
nomor 3 tahun 2014 adalah optimalisasi Zakat bukan pemotongan gaji PNS sebagai Zakat.
Untuk itu perlu dilakukan
peninjauan ulang terhadap pemotongan gaji PNS untuk Zakat dengan besaran tertentu
tersebut.
Yang perlu dilakukan adalah
implementasi dari Inpres nomor 3 tahun 2014 berupa optimalisasi Zakat dari PNS
berupa Zakat Fitrah dan Zakat Mal/Harta. Zakat Fitrah biasanya disalurkan
melalui mesjid terdekat dan ini biasanya sangat ditaati pemenuhannya. Yang
sering terlupakan adalah pembayaran Zakat Mal/Harta. Para PNS/sederajat perlu
dilakukan pendataan dan pengisian formulir tentang rencana pembayaran Zakat Mal/Harta
atas semua harta yang dimilikinya apabila telah memenuhi syarat. Dalam hal ini
perlu penegasan apakah harta yang telah dikenakan pajak juga wajib membayar Zakat
Mal/Harta mengingat sebagian barang yang dimiliki seperti kenderaan dan
tanah/bangunan telah dikenakan pajak rutin setiap tahun. Semua PNS/sederajat
wajib melaporkan pembayaran Zakat Mal/Hartanya sebagai salah satu bentuk
penerapan Inpres nomor 3 tahun 2014 dalam rangka optimalisasi pembayaran Zakat
di semua instansi pemerintah pusat dan daerah.
Penghasilan para PNS/sederajat
sangat variatif mulai dari yang paling sejahtera sampai pada yang paling
menderita. Syarat dan ketentuan kewajiban Zakat Mal/Harta akan menseleksi siapa
PNS/sederajat yang wajib membayar Zakat Mal/Harta dan siapa yang tidak wajib membayar
Zakat Mal/Harta.
Saya sendiri punya pendapat
ekstrem, yaitu PNS yang akan menunaikan ibadah Haji wajib menyerahkan tanda
bukti pembayaran Zakat Mal/Hartanya sebagai syarat administrasi untuk mendapat
izin atasan untuk menunaikan ibadah Haji. Karena ibadah Haji hanya diwajibkan
bagi yang mampu saja. Akan aneh apabila seorang PNS mampu membiayai ibadah Haji
tapi tak pernah bayar Zakat Mal/Harta.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
25 juni 2014.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar