Penantian panjang itu akhirnya
berujung. Pengadaan buku pelajaran sekolah oleh dinas pendidikan daerah yang
pada umumnya bersumberkan dana alokasi khusus bidang pendidikan Kementrian
Pendidikan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagaimana
mestinya kini tidak perlu ditenderkan lagi. Buku pelajaran sekolah akhirnya
masuk dalam daftar e-kataloque LKPP. Dengan demikian maka pengadaan buku
pelajaran sekolah dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai dengan
spesifikasi, harga dan perusahaan yang tercantum dalam e-kataloque LKPP. Sebuah
langkah pencegahan korupsi yang sistemik dan akan mencegah berbagai bentuk
permainan tender buku pelajaran sekolah dan efek samping pasca tender berupa
pengaduan dari perusahaan yang kalah tender sampai pada pengaduan masyarakat
tentang kecurangan tender. Atas masalah yang satu ini para kepala dinas
pendidikan pemda akan tidur nyenyak. Pemborosan juga bisa dihindari seperti
biaya survei pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) yg terdiri dari biaya
perjalanan dinas, honorarium dan akomodasi atas lebih dari 530 dinas pendidikan
kabupaten/kota seIndonesia. bila biaya pembuatan HPS tersebut misalnya minimal
10 juta perpemda maka pemborosan yang telah dihemat sebesar minmal Rp. 53.010.000.000
alias 53 milyar rupiah.
Namun permasalahan buku pelajaran
sekolah bukanlah hanya permsalahan tender semata, tapi masalah pemeliharaan dan
pencapaian umur minimal buku pelajaran justru tidak kalah pentingnya. Produk
tender dan kontrak berupa buku-buku pelajaran sekolah yang didistribusikan oleh
dinas pendidikan daerah ke sekolah-sekolah dalam pemeliharaannya seharusnya
berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Namun permendagri tersebut masih bersifat umum dan masih sulit untuk ditafsirkan dalam tata kelola buku pelajaran sekolah. Dalam mencapai pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien maka anggaran untuk pembelian buku ini harus dipastikan sesuai dengan umur rencana dan dipastikan bahwa umur tersebut bisa tercapai atas kerjasama semua pihak dan teknis pemeliharaannya juga harus jelas. Anggaran untuk pengadaan buku pelajaran ini milyaran perkabupaten/kota. Bila misalnya setiap kabupaten/kota mendapat akolasi misalnya 1 milyar masing-masing maka dalam setahun Kemdikbud mengucurkan minimal 530 milyar. Sebuah angka yang fantastis apabila produk pembelanjaannya ternyata berumur pendek. Untuk itu maka perlu kiranya Kemdikbud melalui Badan Litbang dan Pusat Perbukuan melakukan survei dan pengumpulan data tentang kondisi pengelolaan dan pemeliharaan buku pelajaran sekolah. Mulai dari berapa sekolah yang melakukan pemeliharaan buku dan berapa sekolah yang membiarkan begitu saja buku-buku tersebut rusak, seberapa cepat laju kerusakan buku, bagaimana bentuk kerusakannya, bagaimana hubungan kualitas buku dengan proses kerusakan dan lainnya. Atas data ini bisa disusun beberapa alternatif bentuk pemeliharaan buku pelajaran sekolah. Bila pemeliharaan ini berjalan dan bisa memperpanjang umur buku misalnya 2 tahun maka penghematan anggaran negara bisa dilakukan minimal 1 trilyun.
Daerah. Namun permendagri tersebut masih bersifat umum dan masih sulit untuk ditafsirkan dalam tata kelola buku pelajaran sekolah. Dalam mencapai pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien maka anggaran untuk pembelian buku ini harus dipastikan sesuai dengan umur rencana dan dipastikan bahwa umur tersebut bisa tercapai atas kerjasama semua pihak dan teknis pemeliharaannya juga harus jelas. Anggaran untuk pengadaan buku pelajaran ini milyaran perkabupaten/kota. Bila misalnya setiap kabupaten/kota mendapat akolasi misalnya 1 milyar masing-masing maka dalam setahun Kemdikbud mengucurkan minimal 530 milyar. Sebuah angka yang fantastis apabila produk pembelanjaannya ternyata berumur pendek. Untuk itu maka perlu kiranya Kemdikbud melalui Badan Litbang dan Pusat Perbukuan melakukan survei dan pengumpulan data tentang kondisi pengelolaan dan pemeliharaan buku pelajaran sekolah. Mulai dari berapa sekolah yang melakukan pemeliharaan buku dan berapa sekolah yang membiarkan begitu saja buku-buku tersebut rusak, seberapa cepat laju kerusakan buku, bagaimana bentuk kerusakannya, bagaimana hubungan kualitas buku dengan proses kerusakan dan lainnya. Atas data ini bisa disusun beberapa alternatif bentuk pemeliharaan buku pelajaran sekolah. Bila pemeliharaan ini berjalan dan bisa memperpanjang umur buku misalnya 2 tahun maka penghematan anggaran negara bisa dilakukan minimal 1 trilyun.
Berdasarkan pengamatan saya,
beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam pemeliharaan buku pelajaran
sekolah adalah sebagai berikut :
Yang pertama, kualitas buku dalam
bentuk penjilidan. Bentuk penjilidan buku sebagian besar berbentuk dilem di
sisi kiri atas lembaran-lembaran halaman buku di mana perlembar buku terdiri
dari 2 halaman bolak balik. Pengeleman atas penjilidan ini akibat dari
pemakaian buku di mana ketika buku dibuka maka kekuatan lem penjilidan akan
berkurang, demikian seterusnya. Sehingga sebagian besar kerusakan buku
pelajaran adalah lepasnya lembaran buku dari jilidannya. Untuk ini maka perlu
dilakukan perobahan bentuk penjilidan dari bentuk lem perlembar menjadi bentuk
hekter atas pertengahan lembaran buku yg terdiri dari 4 halaman bolak balik. Bentuk
penjilidan dengan hekter ini jauh lebih kuat dari bentuk lem karena bila
penjilidan dengan hekter ini bukunya dipakai dan dibuka-buka maka tidak akan
mempengaruhi penjilidan hekter karena bentuk penjilidan buku akan fleksibel dan
familier terhadap pembolakbalikan buku.
Yang kedua adalah penyampulan
buku. Buku pelajaran dicetak dan diterbitkan dengan cover tanpa sampul. Buku pelajaran
akan disampul oleh masing-masing murid, itupun bila disuruh gurunya. Sampul ini
akan beragam bentuknya mulai dari sampul plastik sampai sampul kertas, bahkan
ada yang menyampul pakai kertas koran atau kertas kalender. Bentuk penyampulan
ini akan mempengaruhi daya tahan cover buku terhadap pemakaian. Untuk itu maka
perlu dilakukan standarisasi penyampulan buku dengan mempergunakan dana BOS
agar buku lebih tahan lama. Dan jangan lagi penyampulan buku diserahkan pada
masing-masing murid. Sekarang ini banyak ditemukan buku pelajaran sekolah yang
covernya telah hilang, bahkan banyak buku pelajaran yang halaman pertamanya
langsung halaman puluhan karena hilangnya cover buku akan dikuti dengan
hilangnya halaman 1, halaman 3 dan seterusnya.
Yang ketiga adalah pojok buku
akan melengkung. Biasanya lengkungan ini bisa dihilangkan dengan pelakukan
pemotongan pinggir buku, tergantung situasinya, apakah akan dipotong ½ cm, 1 cm
atau berapa. Untuk ini maka perlu dilakukan pengaturan margin buku agar diatur
paling tidak bisa dilakukan pemotongan sisi pinggir buku berkali-kali untuk
menghilangkan lemgkungan pojok buku. Karena apabila lengkungan pojok buku ini
dibiarkan terus maka secara perlahan lengkungan ini akan robek dan lembaran
buku menjadi tidak lengkap lagi.
Yang keempat dalah rusaknya
halaman tertentu akibat dari berbagai macam sebab. Hilangnya lembaran ini harus
dilengkapi kembali dengan cara memfhotokopi dari buku lain yang sama. Untuk ini
maka perlu setiap sekolah mengarsipkan setiap judul buku yang lengkap dan baru
minimal 1 buku dan menyediakan 1 printer yang bisa berfungsi memfhotokopi
sehingga pada saat pengecekan kelengkapan halaman buku bisa langsung melengkapi
halaman buku yang kurang di dalam sekolah dan tidak perlu memfhotokopi keluar
sekolah.
Banyak hal yang harus
diperhatikan dalam melakukan pemeliharaan buku pelajaran sekolah namun keempat
hal di atas merupakan hal dominan yang terjadi pada kerusakan buku pelajaran.
Bila keempat hal di atas bisa dibenahi maka akan sangat berpengaruh pada umur buku.
Buku pelajaran sekolah dengan
total tirlyunan rupiah berada di tangan para pelajar yang mereka pakai secara
gratis dan dipakai secara bebas. Yang sebagian besar dari mereka kurang
menyadari arti penting pemeliharaan buku, terutama bagi pelajar SD. Bahkan buku
dijadikan payung waktu hujan pulang sekolah. Pihak sekolah harus diberi
tanggung jawab lebih untuk melakukan pemeliharaan buku pelajaran dengan
petunjuk teknis yang disusun standar lewat payung hukum Peraturan Mendikbud
dengan dana BOS.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
10 juni 2014.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar