Jumat, 27 Juni 2014

Maintenance Pemberantasan Korupsi

Dalam debat capres keduanya sama-sama mengusung isu perkuatan KPK dalam bentuk penambahan anggaran dan staf.

Sudah banyak yang mempertanyakan efektifitas pemberantasan korupsi dalam bentuk penindakan. Contoh paling mutakhir adalah kasus yang sedang menjerat SDM mantan Menteri Agama. Padahal beberapa tahun sebelumnya mantan Menteri Agama SAHM juga terjerat masalah. Keduanya sama-sama terjerat dalam masalah yang saling berakitan yaitu pengelolaan dana haji.

Misi KPK dalam bentuk koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring benar-benar dipertanyakan. Hal ini tak lepas dari keterbatasan yang dimiliki oleh KPK, mulai dari keterbatasan anggaran, keterbatasan personel dan keterbatasan rentang kendali karena kantornya hanya di Jakarta. Sedangkan lahan yang harus digarap meliputi seluruh lembaga negara pusat dan daerah dari Sabang sampai Merauke, bahkan sampai pada pihak swasta yang berurusan dengan lembaga negara. Bila semua personel KPK diturunkan serentak dibagi rata ke seluruh lembaga negara pusat dan daerah maka akan ada lembaga negara yang tidak kebagian personel KPK.

Rabu, 25 Juni 2014

Hubungan Internasional dan Nasib Nelayan



Pada debat capres ketiga minggu yang lalu bertopik tentang politik internasional dan ketahanan nasional.

Salah satu tujuan kemerdekaan kita adalah ikut melaksanakan perdamaian dunia. Perdamaian dunia ditempuh dengan politik bebas aktif.

Hubungan internasional Indonesia mengalami pasang surut. Indonesia pernah menjadi sorotan dunia ketika menjadi pelopor gerakan nonblok yang sempat dikhawatirkan akan menjadi sebuah blok ketiga dunia.

Pada abad informasi ini sekat-sekat negara sudah nyaris tak berbatas terutama dalam hal informasi. Perdagangan dunia sudah menuju perdagangan bebas.

Namun di tengah maraknya internasionalisme itu ada satu hal yang sering menjadi batu sandungan pergaulan antar negara yang berbatasan langsung di laut yaitu nelayan yang kesasar masuk ke perairan negara tetangga baik itu nelayan kita yang kesasar masuk ke negara lain atau nelayan asing yang kesasar masuk ke perairan kita.

Zakat Gaji PNS



Apa itu zakat ?

Zakat merupakan rukun Islam keempat setelah Syahadat, Shalat dan Puasa. Zakat terdiri dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal/Harta. Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang Idul Fitri yang setara dengan 3,5 liter makanan pokok di daerah masing-masing. Zakat Mal/Harta adalah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas harta yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antara syarat harta yang wajib dibayarkan Zakat Mal/Harta yaitu meliputi hak milik pribadi, berpotensi dikembangkan, mencapai nisab/ukuran/jumlah tertentu, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang dan telah dimiliki lebih dari 1 tahun.

Harta yang wajib dibayarkan Zakat Mal/Harta meliputi hewan ternak, hasil pertanian, emas/perak, harta perniagaan, hasil tambang, harta penemuan dan Zakat profesi.

Jumat, 20 Juni 2014

BLK dan Ketahanan Pangan



Salah satu isu yang mengedepan pada debat capres/cawapres adalah isu ketahanan pangan. Kedua capres/cawapres menjadikan isu ketahanan pangan menjadi isu andalannya.

Sebagai akibat dari ledakan penduduk, ditambah dengan zaman industri dan informatika serta ekonomi maka lahan pertanian secara drastis dirubah menjadi lahan permukiman dan perdagangan, sedangkan profesi pertanian menjadi profesi yang tidak menguntungkan dan membanggakan. Sedangkan politik pembangunan tidak mendukung sama sekali pada bidang pertanian. Nusantara yang begitu luas, laut yang begitu luas dan SDM yang begitu banyak tidak bisa menjadi modal utama mendukung ketahanan pangan. Justru jumlah penduduk Indonesia menjadi pasar dari komoditas pertanian negara lain alias pasar impor. Organisasi milik negara mulai dari kementrian pertanian, dinas pertanian di setiap pemerintah daerah, penyuluh pertanian tidak bisa menggerakkan ketahanan pangan. Pak tani justru tidak mau anaknya jadi petani. Sawah ladang dijualnya agar anaknya bisa sekolah tinggi dan agar tidak menjadi petani seperti dirinya.

Di sisi lain, Indonesia mencoba untuk bersaing dengan negara lain di bidang industri. Berbagai institusi pendidikan bidang industri didirikan mulai dari perguruan tinggi pendidikan teknik, sekolah menengah kejuruan teknik dan balai latihan kerja industri. Semua didirikan untuk mendukung program pemerintah menuju negara industri. Kenyataan membuktikan Indonesia kewalahan untuk menjadi negara industri dengan penyebab utama teknologi tidak bisa diberikan begitu saja dan SDM handal justru tidak mendapat imbalan yang layak bila bekerja di Indonesia dan mereka lebih sejahtera bila bekerja di negara lain.

Senin, 16 Juni 2014

Meneguhkan Kabinet Presidensial



Dua kali sudah dilaksanakan debat capres/cawapres, sekali dalam keadaan berpasangan capres dan cawapres, sekali lagi hanya capres saja. Dari kedua debat tersebut saya mengambil kesimpulan bahwa kedua pasangan capres/cawapres Prabowo/Hatta dan Jokowi/JK sama-sama mengklaim akan membentuk kabinet prefesional atau zaken kabinet.

Bila kita lihat konstitusi kita sekarang ini mengamanahkan kabinet presidensial di mana kabinet secara murni dipilih langsung oleh presiden. Sedangkan kabinet koalisi dan oposisi tidak dikenal dalam konstitusi. Namun di sinilah anehnya, konstitusi yang seharusnya dilaksanakan justru tidak dilaksanakan, sedangkan kabinet koalisi dan oposisi justru mengedepan dan terealisasi dalam politik kekinian.

Debat capres/cawapres yang kita lihat sekarang ini materi dan janji-janjinya akan hampir sama dengan debat capres/cawapres yang kita lihat dan saksikan pada lima tahun yang lslu uaitu yahun 2009. Kesemuanya hampir sama dan sama-sama berjanji akan mensejahterakan rakyat. Semua visi, misi dan janji presiden terpilih akan dilaksanakan secara konkrit oleh kabinet dan menteri-menteri. Atas nama stabilitas dan efektifitas pemerintahan maka amanah konstitusi dalam bentuk kabinet presidensial hancur total di tangan kabinet koalisi dengan harapan dukungan parlemen terhadap kebijakan pemerintah. Kabinet koalisi ternyata tidak tercermin dalam parlemen di mana beberapa kebijakan kabinet justru mendapat reaksi bertolak belakang dengan partai di parlemen. Sedangkan bila pada waktu itu dibentuk kabinet presidensial maka dikhawatirkan akan banyak manuver di parlemen yang akan merepotkan pemerintah. Namun kenyataan membuktikan kabinet koalisi justru menghadapi berbagai manuver di parlemen.

Selasa, 10 Juni 2014

Pasca E-kataloque Buku Pelajaran Sekolah, What Next ?



Penantian panjang itu akhirnya berujung. Pengadaan buku pelajaran sekolah oleh dinas pendidikan daerah yang pada umumnya bersumberkan dana alokasi khusus bidang pendidikan Kementrian Pendidikan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagaimana mestinya kini tidak perlu ditenderkan lagi. Buku pelajaran sekolah akhirnya masuk dalam daftar e-kataloque LKPP. Dengan demikian maka pengadaan buku pelajaran sekolah dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai dengan spesifikasi, harga dan perusahaan yang tercantum dalam e-kataloque LKPP. Sebuah langkah pencegahan korupsi yang sistemik dan akan mencegah berbagai bentuk permainan tender buku pelajaran sekolah dan efek samping pasca tender berupa pengaduan dari perusahaan yang kalah tender sampai pada pengaduan masyarakat tentang kecurangan tender. Atas masalah yang satu ini para kepala dinas pendidikan pemda akan tidur nyenyak. Pemborosan juga bisa dihindari seperti biaya survei pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) yg terdiri dari biaya perjalanan dinas, honorarium dan akomodasi atas lebih dari 530 dinas pendidikan kabupaten/kota seIndonesia. bila biaya pembuatan HPS tersebut misalnya minimal 10 juta perpemda maka pemborosan yang telah dihemat sebesar minmal Rp. 53.010.000.000 alias 53 milyar rupiah.

Kamis, 05 Juni 2014

Pentahapan Pemerintahan Desa



Berkaca dari pengalaman kesemrawutan tata kelola dan manajemen pemerintahan daerah maka saya melihat rencana pembentukan pemerintahan desa sebagai sebuah eksperimen tata negara penting menuju kesejahteraan rakyat desa dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka perlu penekanan penting tentang peraturan yang mengatur perangkat desa dan kaitannya dengan pengelolaan keuangan dan aset. Mumpung peraturan turunan dari UU Desa belum diterbitkan maka perlu disampaikan informasi agar kelak penyakit pemerintahan daerah tidak menular ke pemerintahan desa.

Perangkat desa diatur pada pasal 48 UU Desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Peraturan turunan yang akan mengatur tentang perangkat desa harus memperhatikan faktor SDM desa yang sangat variatif, potensi desa dan antisipatif penyimpangan dan kondisi terburuk atas normatif dan praktek. Apabila dikaitkan dengan akan besarnya jumlah dana yang akan dikelola, jauh lebih besar dari jumlah dana kecamatan atau kepala bagian sekretariat pemda, maka SDM sekretaris desa dan jajarannya seharusnya lebih kuat dan lebih handal dari SDM kecamatan. Di sini perlu dikaji ulang tentang persyaratan sekretaris desa jangan lagi dari PNS minimal golongan II tapi dari golongan III berlatar belakang sarjana administrasi, ekonomi atau akuntansi dan menguasai peraturan tentang desa, keuangan dan aset. Sedangkan jajaran di bawah sekretaris desa berupa staf sekretariat desa perlu dikaji di mana struktur organisasi sekretariat desa perlu dilakukan penyeragaman terutama di bidang seksi keuangan, seksi aset dan pemeliharaan, seksi permasalahan hukum. Ketiga seksi ini diharapkan terdiri dari PNS berlatar belakang yang sesuai. Mengenai asal usul PNS tersebut memang dilematis, apabila diwajibkan berasal dari desa tersebut maka bagaimana kalau dari desa tersebut tidak tersedia SDMnya. Maka perlu dipikirkan agar masalah asal-usul SDM bisa fleksibel dengan mengakomodir para perantau atau dari desa terdekat. Ketiga seksi ini diharapkan standar semua desa karena akan melaksanakan standar tata kelola keuangan desa, pengelolaan aset desa dan penangan hukum intern dan ekstern desa. Diprediksi konflik akan meningkat di desa akibat persaingan menjadi kepala desa dan aparat desa mengingat jumlah dana yang akan dikelola akan menarik minat berbagai kepentingan untuk memanen uang dalam jumlah besar tersebut. Aspek pertanggungjawaban keuangan juga perlu distandarkan dan perlu dikaji apakah perlu dibentuk aparat pengawasan intern desa sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan, atau apakah diserahkan kepada inspektorat pemda, atau bagaimana ? Menurut saya perlu dibentuk satu struktur yang berfungsi sebagai aparat pengawas intern desa dengan fungsi pembinaan dan pengawasan agar aparat desa lebih mawas diri, sturkturnya bisa di desa atau bisa juga meliputi beberapa desa di kecamatan. Rentang kendali akan menjadi kendala bagi Inspektorat pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Agar fungsi pertanggungjawaban lebih berkualitas maka BPK pada waktu audit rutin ke pemda perlu juga mengaudit pemerintahan desa secara acak minimal 3 desa perkecamatan agar pemerintahan desa juga lebih meningkatkan kualitas administrasinya.  

Wisata dan Perhotelan



Sebentar lagi anak sekolah akan menikmati liburan pasca ujian akhir semester dan pasca pengumuman kenaikan kelas. Liburan kenaikan kelas lebih lama waktu liburnya dibanding liburan semester ganjil. Sebagian besar anak sekolah akan menikmati liburan penjang dengan berrekreasi atau berdarmawisata ke tempat pariwisata atau pergi ke tempat sanak saudara di kampung atau kota lainnya. 

Pariwisata masih menjadi tujuan utama liburan. Pariwisata masih identik dengan perhotelan. Bisnis perhotelan sangat mengandalkan liburan baik liburan singkat sabtu minggu atau liburan panjang seperti liburan sekolah atau hari besar. 

Manajemen perhotelan biasanya menerapkan tarif harian di mana ada penjadwalan chek in dan chek out pada jam-jam tertentu. Penjadwalan ini terutama untuk memudahkan pelayanan hotel dan memudahkan pembukuan serta memudahkan penentuan jumlah kamar yang telah terisi dan jumlah kamar yang masih kosong.