Jumat, 16 Mei 2014

Tata Kelola Urusan Proyek Dekonsentrasi/Perbantuan



Salah satu bentuk tata kelola keuangan negara adalah dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan di mana beberapa sektor dan bidang program di APBN dibagi-bagikan ke daerah untuk masuk ke APBD. Pada umumnya sektor yang diperbantukan adalah sektor yang memang langsung bersentuhan dengan kebutuhan daerah tersebut seperti dana alokasi khusus bidang pendidikan yang merupakan kebutuhan sekolah di seluruh daerah, sektor infrastruktur daerah, infrastruktur desa tertinggal dan lain sebagainya..

Masalahnya adalah komposisi dan pembagian dana dekonsentrasi ini tidak memiliki parameter yang jelas antar daerah. Kalaupun ada parameter pengalokasiannya namun sering tidak linear dengan komposisi dana antar daerah. Dalam menatap keadaan ini sering terlihat beberapa pejabat pemerintah daerah bergerak ke kementrian pemilik dana untuk berkoordinasi di mana dalam koordinasi itu sering melibatkan pihak ketiga baik itu yang dipandang bisa membantu memuluskan dana atau memperbanyak dana untuk daerah mereka. Sering juga melibatkan para perantauan dari daerah mereka yang telah sukses di pemerintahan pusat ataupun sektor nonpemerintahan. Lalu lintas pejabat pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan kementrian tertentu bukan hanya akan terjadi satu kali dalam setahun tapi bisa berkali-kali dalam setahun karena walaupun komposisi dana antar daerah sudah difinalkan dan ditetapkan ternyata masih banyak urusan yang harus dikerjakan seperti usulan proyek, asistensi desain dan anggaran, administrasi anggaran dan lainnya. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan kontrak proyek juga harus dilakukan koordinasi pencairan dana kontrak pertermin progres pekerjaan. Dan di akhir tahun anggaran masih harus memberikan laporan penggunaan anggaran.


Bisa dibayangkan apabila semua pemerintah daerah yang sekarang berjumlah sekitar 412 kabupaten dan 93 kota harus berurusan berkali-kali ke kementrian tertentu, sudah berapa anggaran yang habis untuk urusan itu, mulai dari biaya transportasi udara, biaya penginapan, transportasi dalam kota dan belanja lainnya. Angka ini bisa mencapai puluhan milyar pertahun.

Sebenarnya yang paling dikhawatirkan atas urusan pejabat pemerintahan daerah ke kementrian bukanlah biaya formal tapi biaya informal yang jumlahnya ratusan kali lipat dari biaya formal mengingat terbatasnya jumlah dana yang ingin dibagi-bagi sedangkan kebutuhan dana di daerah sedemikian besar sehingga menyebabkan muncul prinsip ekonomi di mana permintaan dan penawaran tidak sebanding sehingga ada beberapa pejabat pemerintah daerah yang memiliki nyali dan keberanian untuk melakukan lobying dana dengan kompensasi bervariasi persentasenya. Tidak adanya parameter atau ketidak konsistenan penerapan parameter tata cara pembagian dana antar daerah di tambah upaya keras pejabat pemerintah daerah untuk memaksimalkan dana untuk daerah mereka dengan metode kontak langsung menyebabkan korupsi sebelum anggaran disahkan sedemikian besar dan ini berlangsung secara sistemik dan terselubung.

Untuk itu di samping memperketat penerapan parameter tata cara pembagian dana antar daerah, perlu kiranya dibuat perubahan sistem pengurusan anggaran di mana metode lama berbentuk komunikasi langsung diganti dengan metode elektronik via internet. Semua urusan administrasi baik usulan dana, asistensi desain dan dana, SK-SK, DIPA dan lain-lain disampaikan saja secara elektronik via internet. Dengan demikian di samping menghemat anggaran formal biaya perjalanan dinas juga mencegah terjadinya lobying dana karena komunikasi langsung antar pejabat sudah ditiadakan.

Selain itu yang perlu diperbaiki adalah penjadwalan. Apabila APBN disahkan di bulan oktober maka urusan administrasi dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan harus sudah tuntas semua dalam tiga bulan pertama dalam artian pada bulan februari tahun depannya anggaran sudah bisa ditenderkan di daerah. Sedangkan proses legalisasi anggaran pada APBD bisa dibelakangkan dengan catatan tender dan kontrak bisa diproses terlebih dahulu sedangkan pencairan anggaran hanya bisa dilaksanakan apabila legalisasi anggaran di APBD Perubahan telah disahkan. Dengan demikian apabila februari sudah bisa tender proyek maka pada bulan maret-april sudah bisa tanda tangan kontrak. Bila pelaksanaan kontrak selama 4 bulan maka kontrak akan berakhir pada agustus. Sedangkan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Kemendagri tentang tata kelola APBD disebutkan bahwa APBD Perubahan sudah bisa disahkan paling lambat bulan agustus. Sehingga kasus-kasus banjir penyerapan anggaran besar-besaran di bulan desember yang sering terjadi setiap tahun bisa dihindari. Demikian juga kasus-kasus perbedaan antara realisasi proyek dan realisasi keuangan di bulan desember juga bisa dihindari.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

16 mei 2014

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar