Salah satu bentuk tata kelola
keuangan negara adalah dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan di mana beberapa
sektor dan bidang program di APBN dibagi-bagikan ke daerah untuk masuk ke APBD.
Pada umumnya sektor yang diperbantukan adalah sektor yang memang langsung
bersentuhan dengan kebutuhan daerah tersebut seperti dana alokasi khusus bidang
pendidikan yang merupakan kebutuhan sekolah di seluruh daerah, sektor
infrastruktur daerah, infrastruktur desa tertinggal dan lain sebagainya..
Masalahnya adalah komposisi dan
pembagian dana dekonsentrasi ini tidak memiliki parameter yang jelas antar
daerah. Kalaupun ada parameter pengalokasiannya namun sering tidak linear
dengan komposisi dana antar daerah. Dalam menatap keadaan ini sering terlihat beberapa
pejabat pemerintah daerah bergerak ke kementrian pemilik dana untuk
berkoordinasi di mana dalam koordinasi itu sering melibatkan pihak ketiga baik
itu yang dipandang bisa membantu memuluskan dana atau memperbanyak dana untuk
daerah mereka. Sering juga melibatkan para perantauan dari daerah mereka yang
telah sukses di pemerintahan pusat ataupun sektor nonpemerintahan. Lalu lintas
pejabat pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan kementrian tertentu bukan
hanya akan terjadi satu kali dalam setahun tapi bisa berkali-kali dalam setahun
karena walaupun komposisi dana antar daerah sudah difinalkan dan ditetapkan
ternyata masih banyak urusan yang harus dikerjakan seperti usulan proyek,
asistensi desain dan anggaran, administrasi anggaran dan lainnya. Dalam masa
pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan kontrak proyek juga harus dilakukan
koordinasi pencairan dana kontrak pertermin progres pekerjaan. Dan di akhir
tahun anggaran masih harus memberikan laporan penggunaan anggaran.
Bisa dibayangkan apabila semua
pemerintah daerah yang sekarang berjumlah sekitar 412 kabupaten dan 93 kota
harus berurusan berkali-kali ke kementrian tertentu, sudah berapa anggaran yang
habis untuk urusan itu, mulai dari biaya transportasi udara, biaya penginapan,
transportasi dalam kota dan belanja lainnya. Angka ini bisa mencapai puluhan
milyar pertahun.
Sebenarnya yang paling
dikhawatirkan atas urusan pejabat pemerintahan daerah ke kementrian bukanlah
biaya formal tapi biaya informal yang jumlahnya ratusan kali lipat dari biaya
formal mengingat terbatasnya jumlah dana yang ingin dibagi-bagi sedangkan
kebutuhan dana di daerah sedemikian besar sehingga menyebabkan muncul prinsip
ekonomi di mana permintaan dan penawaran tidak sebanding sehingga ada beberapa
pejabat pemerintah daerah yang memiliki nyali dan keberanian untuk melakukan
lobying dana dengan kompensasi bervariasi persentasenya. Tidak adanya parameter
atau ketidak konsistenan penerapan parameter tata cara pembagian dana antar
daerah di tambah upaya keras pejabat pemerintah daerah untuk memaksimalkan dana
untuk daerah mereka dengan metode kontak langsung menyebabkan korupsi sebelum
anggaran disahkan sedemikian besar dan ini berlangsung secara sistemik dan
terselubung.
Untuk itu di samping memperketat
penerapan parameter tata cara pembagian dana antar daerah, perlu kiranya dibuat
perubahan sistem pengurusan anggaran di mana metode lama berbentuk komunikasi
langsung diganti dengan metode elektronik via internet. Semua urusan
administrasi baik usulan dana, asistensi desain dan dana, SK-SK, DIPA dan
lain-lain disampaikan saja secara elektronik via internet. Dengan demikian di
samping menghemat anggaran formal biaya perjalanan dinas juga mencegah
terjadinya lobying dana karena komunikasi langsung antar pejabat sudah
ditiadakan.
Selain itu yang perlu diperbaiki
adalah penjadwalan. Apabila APBN disahkan di bulan oktober maka urusan
administrasi dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan harus sudah tuntas semua
dalam tiga bulan pertama dalam artian pada bulan februari tahun depannya
anggaran sudah bisa ditenderkan di daerah. Sedangkan proses legalisasi anggaran
pada APBD bisa dibelakangkan dengan catatan tender dan kontrak bisa diproses
terlebih dahulu sedangkan pencairan anggaran hanya bisa dilaksanakan apabila
legalisasi anggaran di APBD Perubahan telah disahkan. Dengan demikian apabila februari
sudah bisa tender proyek maka pada bulan maret-april sudah bisa tanda tangan
kontrak. Bila pelaksanaan kontrak selama 4 bulan maka kontrak akan berakhir
pada agustus. Sedangkan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Kemendagri
tentang tata kelola APBD disebutkan bahwa APBD Perubahan sudah bisa disahkan
paling lambat bulan agustus. Sehingga kasus-kasus banjir penyerapan anggaran
besar-besaran di bulan desember yang sering terjadi setiap tahun bisa
dihindari. Demikian juga kasus-kasus perbedaan antara realisasi proyek dan
realisasi keuangan di bulan desember juga bisa dihindari.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
16 mei 2014
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar