Beberapa proyek besar untuk
kepentingan umum seperti jalan tol trans Jawa dan Kanal Banjir Barat Jakarta
terkendala dan tidak bisa dilanjutkan karena masalah pembebasan lahan.
Dalam melakukan sebuah
perencanaan pembangunan baik jangka menengah maupun jangka panjang seringkali
tidak matang dalam mengkaitkan antara lokasi sebuah proyek dengan kondisi dan
kepadatan penduduk di lokasi rencana proyek. Setelah melewati proyek
pendahuluan seperti studi kelayakan dan perencanaan ternyata kondisi penduduk
sudah berubah. Kawasan yang dulunya masih sepi penduduk ternyata sekarang sudah
padat penduduk. Studi kelayakan sering tidak membahas kelayakan pembebasan
lahan. Demikian juga perencanaan juga tidak membahas perencanaan pembebasan
lahan. Maka ketika proyek akan dilaksanakan maka terjadi sengketa pembebasan
lahan akibat harga ataupun kesediaan untuk dibebaskan lahannya.
Saat ini payung hukum untuk
pembebasan lahan untuk kepentingan umum adalah Peraturan Presiden nomor 71 tahun
2012 yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum. Namun saya menilai peraturan ini masih terlalu prosedural dan
khas birokrasi serta belum mengakomodir kondisi sosiologis dan dinamika bisnis
tanah.
Harga tanah sangat sensitif
terhadap perkembangan infrastruktur. Sebidang tanah sebelum dan sesudah dilewati
jalur jaringan listrik maka harganya akan melambung tinggi. Sebidang tanah
sebelum dan sesudah dilalui jalan aspal maka harganya akan melambung tinggi.
Sebidang tanah sebelum dan sesudah dilalui jaringan drainase maka harganya akan
melambung tinggi. Hampir semua fasilitas umum yang dibangun di sebuah kawasan
akan membuat harga tanah di tempat tersebut dan sekitarnya akan melambung
tinggi. Konon lagi apabila fasilitas umum tersebut seperti jalan tol atau
bendungan atau kanal besar, harga bukan hanya akan melambung tinggi tapi harga
akan melangit. Kondisi sosial dan dinamika bisnis tanah ini belum
diperhitungkan dan belum terakomodir dalam Perpres nomor 71 tahun 2012.
Peraturan ini menyatakan bahwa penentuan harga tanah ditentukan ketika proyek
ini diumumkan. Ketika proyek diumumkan maka harga tanah akan naik seketika.
Kenaikan harga akibat pengumuman proyek ini akan dinamis terus dalam batas
waktu yang tidak terprediksi. Untuk itu maka Peraturan Presiden nomor 71 tahun
2012 ini harus direvisi dengan menggeser penetapan harga ganti rugi lahan pasca
pengumuman proyek sampai harga stabil sebelum proyek dikerjakan. Pembebasan
lahan ini harus tuntas dilakukan sebelum proyek dikerjakan. Apabila proyek
dikerjakan dalam keadaan pembebasan lahan masih sebagian akan membuat harga
tanah yang belum dibebaskan akan naik terus.
Oleh karena itu selain menggeser
waktu penentuan harga sampai harga stabil juga perlu diatur susunan tim penilai
harga dan tim negosiasi harga. Penilai harga dan negosiasi harga apabila tidak
didukung dengan SDM yang tepat akan membuat proses pembebasan lahan menjadi
tersendat-sendat.
Adalah wajar apabila harga tanah melambung
tinggi akibat keberadaan sebuah proyek apalagi mega proyek. Kenapa negara
begitu pelit kepada rakyat yang akan kehilangan lahannya apalagi bila lahan
yang akan dibebaskan tersebut ternyata adalah tempatnya mencari rezeki untuk
asap dapur menyambung hidup seperti sawah ladang dan pertokoan.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
1 mei 2014
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar